- Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul jalani sidang etik di Mapolda Sulsel pada 5 Maret 2026.
- Keduanya diduga menerima setoran rutin total Rp13 juta per minggu dari bandar narkoba sejak September 2025.
- Sidang etik ini dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel untuk menentukan pembuktian pelanggaran kode etik profesi Polri.
SuaraSulsel.id - Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi bersama Kepala Unit Narkoba, Aiptu Nasrul menjalani sidang etik di Mapolda Sulawesi Selatan, Kamis, 5 Maret 2026.
Sidang yang digelar di lantai empat Mapolda Sulsel itu dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi.
Proses persidangan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap kedua anggota kepolisian tersebut.
Sidang etik ini digelar setelah mencuat dugaan keterlibatan keduanya dalam praktik penerimaan setoran dari bandar narkoba di wilayah Toraja.
Dalam berkas persangkaan pelanggaran kode etik, Efendi disebut menerima Rp10 juta per minggu dari bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv yang saat ini sudah jadi tersangka.
Kasus ini bermula dari penangkapan Oliv oleh jajaran Polres Tana Toraja beberapa waktu lalu.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat sekitar 100 gram dari tangan pelaku.
Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku disebut memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan adanya aliran dana rutin kepada oknum aparat di wilayah Toraja Utara.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sulsel melalui penyelidikan internal.
Baca Juga: Bripda P Dipecat Tak Hormat Usai Aniaya Junior Hingga Tewas di Makassar
Hasil penelusuran awal mengarah pada dugaan keterlibatan dua anggota kepolisian yang saat itu menjabat di Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara.
AKP Arifan Efendi yang menjabat sebagai Kasat Narkoba bersama Aiptu Nasrul selaku Kepala Unit Narkoba kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Keduanya diperiksa pada Kamis, 19 Februari 2026.
Setelah proses pendalaman oleh tim internal, kedua anggota tersebut selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sulsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya menerima setoran rutin dari bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Toraja dan sekitarnya.
Setoran tersebut diduga diberikan sebagai bentuk 'pengamanan' terhadap aktivitas peredaran narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu
-
Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan