- Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul jalani sidang etik di Mapolda Sulsel pada 5 Maret 2026.
- Keduanya diduga menerima setoran rutin total Rp13 juta per minggu dari bandar narkoba sejak September 2025.
- Sidang etik ini dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel untuk menentukan pembuktian pelanggaran kode etik profesi Polri.
SuaraSulsel.id - Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi bersama Kepala Unit Narkoba, Aiptu Nasrul menjalani sidang etik di Mapolda Sulawesi Selatan, Kamis, 5 Maret 2026.
Sidang yang digelar di lantai empat Mapolda Sulsel itu dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi.
Proses persidangan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap kedua anggota kepolisian tersebut.
Sidang etik ini digelar setelah mencuat dugaan keterlibatan keduanya dalam praktik penerimaan setoran dari bandar narkoba di wilayah Toraja.
Dalam berkas persangkaan pelanggaran kode etik, Efendi disebut menerima Rp10 juta per minggu dari bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv yang saat ini sudah jadi tersangka.
Kasus ini bermula dari penangkapan Oliv oleh jajaran Polres Tana Toraja beberapa waktu lalu.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat sekitar 100 gram dari tangan pelaku.
Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku disebut memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan adanya aliran dana rutin kepada oknum aparat di wilayah Toraja Utara.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sulsel melalui penyelidikan internal.
Baca Juga: Bripda P Dipecat Tak Hormat Usai Aniaya Junior Hingga Tewas di Makassar
Hasil penelusuran awal mengarah pada dugaan keterlibatan dua anggota kepolisian yang saat itu menjabat di Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara.
AKP Arifan Efendi yang menjabat sebagai Kasat Narkoba bersama Aiptu Nasrul selaku Kepala Unit Narkoba kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Keduanya diperiksa pada Kamis, 19 Februari 2026.
Setelah proses pendalaman oleh tim internal, kedua anggota tersebut selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sulsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya menerima setoran rutin dari bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Toraja dan sekitarnya.
Setoran tersebut diduga diberikan sebagai bentuk 'pengamanan' terhadap aktivitas peredaran narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8