- Polres Gowa segera menetapkan tersangka perusakan Lapas Narkotika Bolangi, Sungguminasa, yang terjadi pada Senin, 25 Mei lalu.
- Penyidik telah memeriksa lima orang serta mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca, senjata tajam, dan busur panah.
- Aksi unjuk rasa anarkis oleh puluhan orang tersebut mengakibatkan kerusakan fasilitas negara dan perampasan ponsel milik pegawai.
SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa segera menetapkan tersangka kasus dugaan perusakan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Bolangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pelaksana Tugas Kepala Satreskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, di Gowa, Rabu, mengatakan polisi telah memeriksa lima orang terkait insiden tersebut.
“Khusus di Polsek Bontomarannu, ada lima orang sudah diperiksa. Dalam waktu dekat ada penetapan tersangka,” kata Arman.
Ia mengatakan polisi juga menemukan sejumlah barang bukti saat olah tempat kejadian perkara, di antaranya pecahan kaca, dua kursi, pecahan batu, senjata tajam, dan busur panah.
Menurut dia, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan ditangani Polsek Bontomarannu dengan dukungan penyidik Polres Gowa.
Arman menambahkan personel Polsek Bontomarannu telah diinstruksikan memantau situasi pascainsiden di lapas tersebut.
“Kami harapkan masyarakat tidak terpengaruh dengan kejadian ini dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bolangi Sungguminasa, Gunawan, mengatakan aksi unjuk rasa anarkis dilakukan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum pada Senin (25/5) sekitar pukul 15.00 Wita.
Menurut dia, massa datang secara konvoi dan masuk hingga ke area pintu lapas sebelum terjadi aksi pelemparan dan perusakan fasilitas.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jalur Sabu Malaysia-Makassar, Residivis Kembali Ditangkap
“Mereka melempar kaca layanan, membanting meja dan kursi, serta melakukan pembakaran ban,” katanya.
Gunawan menyebut sekitar 40 orang terlibat dalam aksi tersebut. Sejumlah pegawai lapas sempat merekam kejadian, tetapi dihalangi dan telepon selulernya dirampas.
Ia mengatakan delapan orang sempat diamankan usai kejadian. Dari hasil tes urine, dua orang diduga positif narkoba.
“Kami sudah melaporkan perusakan fasilitas negara ini ke Polsek Bontomarannu dan Polres Gowa,” ujar Gunawan.
Sebelumnya, massa aksi mendatangi lapas sambil berorasi dan membakar ban bekas.
Mereka juga mencoret dinding bertuliskan “bandar narkoba”, memecahkan kaca, dan merusak kursi karena menduga ada peredaran narkoba di dalam lapas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu
-
Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan
-
Pimpinan KPK Bongkar Cara Agar Kepala Daerah Tidak Terjaring OTT
-
Jawab Keluhan Warga Maros, Gubernur Sulsel Gelontorkan 239 Miliar di Jalan Moncongloe
-
Harta Ketua DPRD Bone Disorot, KPK: Kalau Tidak Benar Kami Tindak