Muhammad Yunus
Rabu, 25 Februari 2026 | 15:41 WIB
Logo LPDP [Suara.com/lpdp.kemenkeu.go.id]
Baca 10 detik
  • LPDP lahir dari mandat UUD 1945 tentang pendidikan, dikelola sebagai dana abadi investasi (DPPN) mulai tahun 2010.
  • Lembaga ini resmi terbentuk 28 Desember 2011, berstatus Badan Layanan Umum sejak Januari 2012 di bawah Menteri Keuangan.
  • Kewenangan LPDP meluas setelah 2021 mengelola dana abadi penelitian dan kebudayaan, serta menjadi Operator Investasi Pemerintah 2022.

SuaraSulsel.id - Siapa sih yang nggak kenal LPDP? Lembaga yang satu ini sering banget jadi bahan obrolan di Twitter (X) atau LinkedIn, terutama bagi para pejuang beasiswa.

Tapi, pernah nggak kamu bertanya-tanya, bagaimana awalnya lembaga "pencetak" doktor dan magister ini lahir?

Ternyata, sejarahnya nggak cuma soal bagi-bagi beasiswa, tapi soal cara jenius negara mengelola uang. Yuk, kita napak tilas singkat!

Dimulai dari Mandat Konstitusi

Semua bermula dari amanah UUD 1945: 20% APBN harus buat pendidikan.

Nah, pada tahun 2010, Pemerintah dan DPR RI punya ide brilian.

Daripada uang pendidikan habis begitu saja setiap tahun anggaran, sebagian dialokasikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN).

Bedanya, dana ini dikelola dengan sistem endowment fund alias dana abadi.

Artinya? Uangnya diputar (diinvestasikan), dan hasilnya itulah yang dipakai buat beasiswa.

Baca Juga: Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN

Jadi, "tabungan" negaranya tetap utuh, tapi manfaatnya terus mengalir.

2011: Tahun Kelahiran

Setelah konsepnya matang, pada 28 Desember 2011, terbitlah aturan resmi (PMK No. 252) yang membentuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

LPDP ini unik. Dia berada di bawah Menteri Keuangan, tapi dikawal oleh "Dewan Penyantun" yang isinya menteri-menteri mentereng: Menteri Pendidikan & Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.

Tak lama kemudian, di Januari 2012, LPDP resmi menyandang status Badan Layanan Umum (BLU).

Makin Luas, Makin Inklusif

Seiring berjalannya waktu, tanggung jawab LPDP makin "berat" (dalam arti positif).

Lewat Perpres No. 12 Tahun 2019, tata kelolanya diperketat agar makin transparan.

Dewan Penyantunnya pun nambah jadi sembilan menteri.

Nggak cuma ngurusin beasiswa kuliah, sejak 2021 (lewat Perpres 111/2021), LPDP juga dititipi "dompet" lain untuk dikelola, yaitu:

-Dana Abadi Penelitian (biar riset kita makin jago).

-Dana Abadi Kebudayaan (biar seni dan budaya kita makin lestari).

-Dana Abadi Perguruan Tinggi.

Dalam menjalankan misi ini, LPDP nggak sendirian. Mereka gandeng Kemendikbudristek, Kemenag, sampai BRIN agar programnya tepat sasaran.

Menuju 2022: Menjadi "Investor" Kelas Dunia

Update terbaru di tahun 2022, LPDP resmi ditetapkan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP).

Sekarang, kewenangan investasinya makin luas. LPDP bisa menanam modal di berbagai instrumen, baik di dalam maupun luar negeri.

Tujuannya satu: Memastikan hasil investasi itu bisa membiayai lebih banyak anak bangsa, memperluas jangkauan beasiswa, dan memastikan pendidikan berkualitas bukan cuma milik segelintir orang.

Load More