- Profesor Farida Patittingi resmi berganti status dari Plh menjadi Plt Rektor UNM terhitung Rabu, 4 Februari 2026.
- Status Plt memberikan kewenangan lebih luas dibanding Plh, memungkinkan pengelolaan anggaran dan kebijakan mendesak.
- Nasib Rektor definitif, Prof Karta Jayadi, belum dipastikan Kementerian meski proses hukumnya dihentikan kepolisian.
SuaraSulsel.id - Profesor Farida Patittingi resmi berganti status dari Pelaksana Harian (Plh) menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar.
Perubahan status tersebut mulai berlaku pada Rabu, 4 Februari 2026. Bertepatan dengan pelaksanaan wisuda Universitas Negeri Makassar yang digelar di Pelataran Menara Pinisi, Jalan AP Pettarani, Makassar.
Prof Farida sebelumnya ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) sebagai Plh Rektor UNM sejak 3 November 2025.
Perubahan status menjadi Plt terjadi sekitar tiga bulan setelah penunjukan awal tersebut.
Informasi mengenai perubahan status ini pertama kali disampaikan secara terbuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik UNM, Prof Andi Aslinda saat menyampaikan laporan akademik dalam prosesi wisuda.
Dalam kesempatan yang sama, Prof Farida juga secara eksplisit menyebut dirinya sebagai Pelaksana Tugas Rektor UNM saat memberikan sambutan di hadapan para wisudawan dan tamu undangan.
"Izinkan saya selaku Pelaksana Tugas Rektor Universitas Negeri Makassar menyampaikan laporan singkat mengenai berbagai langkah strategis, upaya penataan, serta perkembangan penting yang telah dilakukan bersama dalam menjaga keberlangsungan tata kelola layanan akademik dan penguatan integritas institusi yang kita cintai ini," ujar Prof Farida mengawali sambutannya.
Prof Farida menjelaskan bahwa perubahan status dari Plh ke Plt tidak membawa perubahan signifikan terhadap arah kebijakan kampus.
Menurutnya, secara prinsip, program-program yang telah berjalan tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Kenapa Karta Jayadi Belum Kembali Jadi Rektor UNM? Ini Jawaban Mendiktisaintek
"Pada prinsipnya sama saja seperti sebelumnya. Hanya saja, pada masa Plh ada beberapa kewenangan yang harus terus dikoordinasikan ke Kementerian," kata Prof Farida.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara kewenangan Plh dan Plt.
Dalam posisi Plh, seorang pimpinan hanya menjalankan tugas-tugas rutin atau administratif harian.
Plh juga tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pejabat, menetapkan kebijakan strategis baru, maupun menandatangani keputusan penting yang berdampak jangka panjang. Selain itu, masa jabatan Plh bersifat sangat sementara.
Sementara, Plt dapat memimpin institusi dalam jangka waktu yang relatif lebih panjang dengan kewenangan yang lebih luas.
Sebagai Plt Rektor, Prof Farida menyebut dirinya kini hampir sepenuhnya dapat menjalankan tugas rektor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Waspadai Tanda-tanda yang Mengarah pada Masalah Katup Jantung
-
60 Ribu Calon Mahasiswa Lepas Kursi SNBP, Unhas Justru Catat Tren Positif
-
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Polda Sulut
-
10 Koperasi Merah Putih di Kolaka Ingin Putus Rantai Tengkulak
-
Prabowo Tegaskan Peran Vital Petani-Nelayan, Kawasan Produktif Transmigrasi Siap Diperkuat