- Mendiktisaintek masih menelaah internal status Rektor UNM, Karta Jayadi, yang dinonaktifkan sejak November 2025.
- Polda Sulsel menghentikan penyelidikan dugaan konten pornografi, namun pelapor berencana menempuh jalur hukum TPKS.
- Kementerian belum mengambil keputusan final mengenai pengembalian jabatan Rektor UNM meskipun proses hukum kepolisian terhenti.
SuaraSulsel.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Profesor Brian Yuliarto enggan berkomentar banyak soal nasib Profesor Karta Jayadi, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) yang sejak November 2025 dinonaktifkan dari jabatannya.
Meski proses hukum yang sempat menjerat Karta Jayadi telah dihentikan oleh kepolisian, Kementerian belum memastikan apakah yang bersangkutan akan kembali menduduki kursi rektor.
Brian menegaskan, hingga kini Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi masih melakukan telaah internal terkait kasus tersebut.
Ia meminta semua pihak, termasuk sivitas akademika UNM dan publik untuk bersabar menunggu keputusan resmi.
"Nanti kita tunggu ya. Yang pasti kita masih (telaah) ini ya," ujarnya saat menghadiri kegiatan Chemistry for a Sustainable World: Everything is Chemistry and How That Influences Our Choices di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Kamis, 29 Januari 2026.
Ditanya mengenai peluang Karta Jayadi untuk kembali menjabat sebagai Rektor UNM, Brian tetap memberikan jawaban serupa.
Ia menegaskan belum ada keputusan final yang diambil kementerian.
"Nanti kita tunggu ya," ucapnya singkat.
Pernyataan tersebut menegaskan status kepemimpinan di Universitas Negeri Makassar masih menggantung.
Baca Juga: Memasuki Babak Baru, Ini 5 Fakta Kasus Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
Meski perkembangan terbaru dari kepolisian menyebutkan bahwa laporan pidana yang menyeret nama Karta Jayadi telah dihentikan.
Pada bulan November lalu, Brian Yuliarto menonaktifkan Karta Jayadi dari jabatan Rektor UNM.
Penonaktifan tersebut dilakukan seiring proses disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijalani Karta Jayadi.
Ia sebelumnya dilaporkan oleh terduga korban, berinisial QDB, yang juga merupakan dosen UNM.
Karta Jayadi dilaporkan ke Kemendiktisaintek atas dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal. Obrolan mesra itu kemudian berdampak pada status jabatan Karta Jayadi.
Menteri kemudian menunjuk Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Farida Patittingi, sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BRImo Punya Fitur Baru, Transfer Sekaligus Nabung Emas Mulai Rp10.000
-
Mahasiswa Makassar Sebut Program Makan Bergizi Gratis Ladang Korupsi
-
Pemprov Papua Salurkan Bantuan Darurat untuk Warga Korban Bom Perang Dunia II
-
Kronologi Pasien Tikam Pasien di RSUP Wahidin: Pelaku Mondar-mandir Sebelum Beraksi
-
Perusahaan Jamin Keamanan PLTSa Makassar, Ajak Warga Tamalanrea Studi Banding ke China