- Polda Sulsel menghentikan penyelidikan dugaan konten pornografi Rektor UNM nonaktif karena tidak memenuhi unsur pidana.
- Keputusan penghentian penyelidikan didasarkan pada hasil telaah ahli mengenai komunikasi interpersonal yang tidak ditransmisikan publik.
- Meski kasus pidana dihentikan, Prof Karta telah dinonaktifkan dari Rektor UNM dan pelapor mengajukan dua laporan baru.
SuaraSulsel.id - Drama hukum yang menjerat Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Prof Karta Jayadi, memasuki babak baru.
Setelah sempat menghebohkan publik dengan tudingan pelecehan verbal melalui pesan elektronik, polisi akhirnya mengambil keputusan resmi.
Berikut adalah fakta-fakta terbaru dari kasus yang mengguncang dunia pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan ini:
1. Penyelidikan Resmi Dihentikan Polda Sulsel
Polda Sulawesi Selatan resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan konten pornografi atau "chat mesra" yang dilaporkan oleh seorang dosen berinisial Q.
Berdasarkan surat tertanggal 22 Januari 2026, penyidik menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
"Dihentikan penyelidikannya karena belum memenuhi unsur pidana," tegas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
2. Alasan Hukum: Komunikasi Interpersonal Bukan Konsumsi Publik
Kuasa hukum Prof Karta Jayadi, Jamil Misbach, menjelaskan bahwa penggunaan UU ITE dalam kasus ini sejak awal tidak tepat.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Penipuan Putri Dakka: Dari Skema Umrah hingga 'Serang Balik' Polisi
Menurutnya, percakapan tersebut bersifat pribadi (interpersonal) dan tidak ditransmisikan ke publik.
Polisi melibatkan tiga ahli (Ahli Bahasa, Ahli ITE dari Komdigi, dan Ahli Pidana) untuk membedah kasus ini sebelum akhirnya memutuskan untuk menghentikannya.
3. Jabatan Rektor Telah Dinonaktifkan
Meski penyelidikan polisi dihentikan, kasus ini sudah terlanjur berdampak pada karier Prof Karta.
Pada November lalu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) telah menonaktifkan beliau dari jabatan Rektor UNM.
Saat ini, kepemimpinan UNM dipegang oleh Prof Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Shalat Idulfitri di Sulsel Diguyur Hujan? Beigini Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Anda
-
Korban Pemerkosaan Dilaporkan Balik atas Tuduhan Perzinahan: 'Apakah Korban Bisa Jadi Pelaku?'
-
Makassar Hingga Ambon: Pelabuhan Mana Jadi 'Jantung' Mudik Teramai di Indonesia Timur?
-
Promo BRI Ramadan Bantu Masyarakat Atur Pengeluaran Selama Puasa
-
BRI Permudah Kredit Mobil dan EV, Ajukan Langsung di Super Apps BRImo