- Polda Sulsel menghentikan penyelidikan dugaan konten pornografi Rektor UNM nonaktif karena tidak memenuhi unsur pidana.
- Keputusan penghentian penyelidikan didasarkan pada hasil telaah ahli mengenai komunikasi interpersonal yang tidak ditransmisikan publik.
- Meski kasus pidana dihentikan, Prof Karta telah dinonaktifkan dari Rektor UNM dan pelapor mengajukan dua laporan baru.
SuaraSulsel.id - Drama hukum yang menjerat Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Prof Karta Jayadi, memasuki babak baru.
Setelah sempat menghebohkan publik dengan tudingan pelecehan verbal melalui pesan elektronik, polisi akhirnya mengambil keputusan resmi.
Berikut adalah fakta-fakta terbaru dari kasus yang mengguncang dunia pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan ini:
1. Penyelidikan Resmi Dihentikan Polda Sulsel
Polda Sulawesi Selatan resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan konten pornografi atau "chat mesra" yang dilaporkan oleh seorang dosen berinisial Q.
Berdasarkan surat tertanggal 22 Januari 2026, penyidik menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
"Dihentikan penyelidikannya karena belum memenuhi unsur pidana," tegas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
2. Alasan Hukum: Komunikasi Interpersonal Bukan Konsumsi Publik
Kuasa hukum Prof Karta Jayadi, Jamil Misbach, menjelaskan bahwa penggunaan UU ITE dalam kasus ini sejak awal tidak tepat.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Penipuan Putri Dakka: Dari Skema Umrah hingga 'Serang Balik' Polisi
Menurutnya, percakapan tersebut bersifat pribadi (interpersonal) dan tidak ditransmisikan ke publik.
Polisi melibatkan tiga ahli (Ahli Bahasa, Ahli ITE dari Komdigi, dan Ahli Pidana) untuk membedah kasus ini sebelum akhirnya memutuskan untuk menghentikannya.
3. Jabatan Rektor Telah Dinonaktifkan
Meski penyelidikan polisi dihentikan, kasus ini sudah terlanjur berdampak pada karier Prof Karta.
Pada November lalu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) telah menonaktifkan beliau dari jabatan Rektor UNM.
Saat ini, kepemimpinan UNM dipegang oleh Prof Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8