- Mendiktisaintek masih menelaah internal status Rektor UNM, Karta Jayadi, yang dinonaktifkan sejak November 2025.
- Polda Sulsel menghentikan penyelidikan dugaan konten pornografi, namun pelapor berencana menempuh jalur hukum TPKS.
- Kementerian belum mengambil keputusan final mengenai pengembalian jabatan Rektor UNM meskipun proses hukum kepolisian terhenti.
SuaraSulsel.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Profesor Brian Yuliarto enggan berkomentar banyak soal nasib Profesor Karta Jayadi, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) yang sejak November 2025 dinonaktifkan dari jabatannya.
Meski proses hukum yang sempat menjerat Karta Jayadi telah dihentikan oleh kepolisian, Kementerian belum memastikan apakah yang bersangkutan akan kembali menduduki kursi rektor.
Brian menegaskan, hingga kini Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi masih melakukan telaah internal terkait kasus tersebut.
Ia meminta semua pihak, termasuk sivitas akademika UNM dan publik untuk bersabar menunggu keputusan resmi.
"Nanti kita tunggu ya. Yang pasti kita masih (telaah) ini ya," ujarnya saat menghadiri kegiatan Chemistry for a Sustainable World: Everything is Chemistry and How That Influences Our Choices di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Kamis, 29 Januari 2026.
Ditanya mengenai peluang Karta Jayadi untuk kembali menjabat sebagai Rektor UNM, Brian tetap memberikan jawaban serupa.
Ia menegaskan belum ada keputusan final yang diambil kementerian.
"Nanti kita tunggu ya," ucapnya singkat.
Pernyataan tersebut menegaskan status kepemimpinan di Universitas Negeri Makassar masih menggantung.
Baca Juga: Memasuki Babak Baru, Ini 5 Fakta Kasus Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
Meski perkembangan terbaru dari kepolisian menyebutkan bahwa laporan pidana yang menyeret nama Karta Jayadi telah dihentikan.
Pada bulan November lalu, Brian Yuliarto menonaktifkan Karta Jayadi dari jabatan Rektor UNM.
Penonaktifan tersebut dilakukan seiring proses disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijalani Karta Jayadi.
Ia sebelumnya dilaporkan oleh terduga korban, berinisial QDB, yang juga merupakan dosen UNM.
Karta Jayadi dilaporkan ke Kemendiktisaintek atas dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal. Obrolan mesra itu kemudian berdampak pada status jabatan Karta Jayadi.
Menteri kemudian menunjuk Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Farida Patittingi, sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM.
Laporan dihentikan
Polda Sulsel sebelumnya menyatakan telah menghentikan penyelidikan laporan dugaan konten pornografi atau percakapan bernada mesra oleh salah seorang dosen berinisial QDB terhadap Karta Jayadi.
Penghentian penyelidikan ini disampaikan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan pelapor berencana menempuh jalur hukum lain setelah kasus laporan pertama dihentikan.
QDB disebut akan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel.
"Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel," kata Didik.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, Polda Sulsel menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan. Dengan demikian, penyelidikan resmi dihentikan.
Sementara, QDB menegaskan proses hukum atas laporannya belum sepenuhnya berakhir dan masih berjalan di Polda Sulsel.
QDB mengaku baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Dokumen tersebut justru menunjukkan bahwa perkara belum secara resmi dihentikan.
"Yang saya terima dari Ditreskrimsus itu adalah SP2HP, bukan surat penghentian penyelidikan perkara," ujar QDB.
Ia menilai penghentian sebuah perkara pidana tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba tanpa disertai dokumen resmi, hasil gelar perkara, serta dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, jika penyelidikan memang dihentikan, seharusnya ada surat resmi yang disampaikan kepada pelapor.
"Kalau mau dihentikan ada banyak hasil dan rujukan hukum yang harus dilampirkan. Tidak bisa ujuk-ujuk langsung dihentikan," tegasnya.
QDB menjelaskan laporan utama yang ia ajukan bukan hanya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana banyak beredar di publik.
Melainkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Laporan pertama saya itu UU TPKS Nomor 12 Tahun 2024. Itu yang paling penting, bukan ITE-nya. Hanya saja yang lebih banyak tersebar di publik itu soal ITE," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang ia terima dari penyidik, QDB menyebut perkara tersebut masih membuka ruang untuk dikembangkan karena mencakup lebih dari satu dasar hukum.
Karena itu, ia menilai belum tepat jika publik menyimpulkan bahwa seluruh proses hukum telah berakhir.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Selamat dari Serangan Maut yang Tewaskan Suami dan Anak, Begini Kondisi Nurhanisa