- Surat keputusan resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) terkait penonaktifan Prof. Karta Jayadi
- Farida Patittingi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Pelaksana Harian Rektor UNM
- Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di UNM
SuaraSulsel.id - Pihak Universitas Negeri Makassar (UNM) mengaku belum menerima surat keputusan resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) terkait penonaktifan Prof. Karta Jayadi dari jabatannya sebagai Rektor UNM.
Kepala Bidang Humas UNM, Burhanuddin mengatakan hingga Selasa 4 November 2025 sore, pihak kampus belum menerima surat keputusan (SK) yang dimaksud.
Ia mengaku hanya mengetahui kabar penonaktifan itu dari pemberitaan media.
"Informasi resmi kami belum dapat SK-nya sampai sekarang," ujarnya saat dikonfirmasi.
Ketika ditanya apakah Karta Jayadi masih masuk kampus pasca pemberitaan tersebut, Burhanuddin mengaku tidak mengetahui.
"Kurang tahu kalau hari ini, karena saya lagi di prodi manajemen menguji," tambahnya.
Sebelumnya, Mendiktisaintek Brian Yuliarto telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor 0121/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025, yang menunjuk Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM.
Dalam surat tersebut disebutkan, Prof. Karta Jayadi dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai rektor berdasarkan Keputusan Menteri Dikti Saintek Nomor 284/M/KEP/2025.
Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di UNM.
Baca Juga: Isi Surat Menteri: Mantan Rektor UNM Karta Jayadi Terancam Hukuman Disiplin Berat
"Tugas Plh Rektor UNM berlaku sejak tanggal 3 November 2025 sampai ditetapkannya keputusan pemeriksaan disiplin yang diancam dengan hukuman disiplin berat atas nama Prof. Dr. Karta, M.Sn," tertulis dalam surat tersebut.
Dalam pengambilan keputusan strategis, Prof. Farida juga diwajibkan untuk berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Penunjukan ini telah melalui proses konsultasi dengan Rektor Universitas Hasanuddin yang memberikan dukungan penuh.
Kepala Bidang Humas Unhas, Ishaq Rahman juga sebelumnya sudah membenarkan bahwa Prof. Farida ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Rektor UNM oleh Mendiktisaintek.
"Prof. Farida Patittingi baru saja ditunjuk sebagai Plh. Rektor UNM. Keputusan ini diambil oleh Menteri Dikti Saintek karena Rektor UNM saat ini tengah menghadapi proses disiplin ASN," ujar Ishaq.
Menurut Kementerian, penunjukan tersebut merupakan langkah untuk memastikan tata kelola universitas tetap berjalan normal di tengah proses hukum dan etik yang menjerat pimpinan UNM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar