- Pemerintah merencanakan pembangunan PLTSa di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, guna mengolah 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik.
- Warga menolak proyek karena khawatir terhadap dampak lingkungan serta minimnya sosialisasi terkait pembangunan di dekat kawasan permukiman.
- PT SUS Environment memastikan teknologi canggih akan mencegah pencemaran udara dan bau melalui sistem pemantauan otomatis yang ketat.
SuaraSulsel.id - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar masih menuai perdebatan.
Di satu sisi, proyek yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) itu diharapkan menjadi solusi atas persoalan sampah yang kian menggunung.
Namun di sisi lain, warga mempertanyakan dampak lingkungan karena lokasi fasilitas tersebut berada tidak jauh dari kawasan permukiman.
PT SUS Environment memastikan teknologi yang akan digunakan telah dirancang untuk mencegah pencemaran udara maupun gangguan bau ke lingkungan sekitar.
PLTSa Makassar nantinya akan mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik. Jumlah itu setara dengan sebagian besar timbulan sampah harian Kota Makassar yang selama ini berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Investment Director Indonesia Representative Office SUS Environment International, Mikael Jazdzyk mengatakan salah satu kekhawatiran terbesar masyarakat adalah asap yang keluar dari cerobong pembakaran sampah.
Ia menjelaskan emisi yang dihasilkan telah melalui proses pengolahan dan penyaringan sebelum dilepaskan ke udara.
"Itu benar-benar mematuhi baku mutu emisi udara yang ditetapkan pemerintah. Bahkan emisinya bisa lebih rendah dari standar yang berlaku di Indonesia," kata Mikael.
Ia menjelaskan, cerobong PLTSa akan dilengkapi sistem pemantauan otomatis yang bekerja selama 24 jam. Sensor tersebut akan mengukur berbagai parameter emisi secara real time.
Baca Juga: Lulusan SMA Unggulan Makassar Jual Es Kopi Keliling: Kisah Wahyudi dan Mimpi yang Tertunda
Jika terdeteksi ada gas tertentu yang melampaui ambang batas yang ditentukan, sistem secara otomatis akan mengirim peringatan dan menghentikan pelepasan emisi ke udara bebas.
Dalam kondisi tersebut, aliran gas akan dialihkan ke sistem penanganan khusus untuk diproses kembali hingga memenuhi standar yang ditetapkan.
"Jadi ada sistem pengamanan berlapis. Jika terjadi anomali, emisi tidak langsung dilepas ke lingkungan," ujarnya.
Selain persoalan asap, bau sampah juga menjadi kekhawatiran utama warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek.
Kata Mikael, sampah yang masuk ke fasilitas PLTSa tidak akan ditumpuk di area terbuka sebagaimana yang lazim ditemukan di tempat pembuangan sampah konvensional.
Sebelum dibakar di dalam insinerator, sampah terlebih dahulu ditempatkan di dalam bunker tertutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Selamat dari Serangan Maut yang Tewaskan Suami dan Anak, Begini Kondisi Nurhanisa
-
Rumah Sakit Rp161 Miliar Mulai Dibangun di Gowa, Pasien Tidak Harus ke Makassar