- Mendiktisaintek masih menelaah internal status Rektor UNM, Karta Jayadi, yang dinonaktifkan sejak November 2025.
- Polda Sulsel menghentikan penyelidikan dugaan konten pornografi, namun pelapor berencana menempuh jalur hukum TPKS.
- Kementerian belum mengambil keputusan final mengenai pengembalian jabatan Rektor UNM meskipun proses hukum kepolisian terhenti.
Laporan dihentikan
Polda Sulsel sebelumnya menyatakan telah menghentikan penyelidikan laporan dugaan konten pornografi atau percakapan bernada mesra oleh salah seorang dosen berinisial QDB terhadap Karta Jayadi.
Penghentian penyelidikan ini disampaikan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan pelapor berencana menempuh jalur hukum lain setelah kasus laporan pertama dihentikan.
QDB disebut akan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel.
"Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel," kata Didik.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, Polda Sulsel menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan. Dengan demikian, penyelidikan resmi dihentikan.
Sementara, QDB menegaskan proses hukum atas laporannya belum sepenuhnya berakhir dan masih berjalan di Polda Sulsel.
QDB mengaku baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Baca Juga: Memasuki Babak Baru, Ini 5 Fakta Kasus Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
Dokumen tersebut justru menunjukkan bahwa perkara belum secara resmi dihentikan.
"Yang saya terima dari Ditreskrimsus itu adalah SP2HP, bukan surat penghentian penyelidikan perkara," ujar QDB.
Ia menilai penghentian sebuah perkara pidana tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba tanpa disertai dokumen resmi, hasil gelar perkara, serta dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, jika penyelidikan memang dihentikan, seharusnya ada surat resmi yang disampaikan kepada pelapor.
"Kalau mau dihentikan ada banyak hasil dan rujukan hukum yang harus dilampirkan. Tidak bisa ujuk-ujuk langsung dihentikan," tegasnya.
QDB menjelaskan laporan utama yang ia ajukan bukan hanya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana banyak beredar di publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BRImo Punya Fitur Baru, Transfer Sekaligus Nabung Emas Mulai Rp10.000
-
Mahasiswa Makassar Sebut Program Makan Bergizi Gratis Ladang Korupsi
-
Pemprov Papua Salurkan Bantuan Darurat untuk Warga Korban Bom Perang Dunia II
-
Kronologi Pasien Tikam Pasien di RSUP Wahidin: Pelaku Mondar-mandir Sebelum Beraksi
-
Perusahaan Jamin Keamanan PLTSa Makassar, Ajak Warga Tamalanrea Studi Banding ke China