- Seorang pekerja berusia 22 tahun di Makassar diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pasangan suami istri pada 1-2 Januari 2026.
- Korban mengalami penyekapan, intimidasi, dan dipaksa hubungan badan yang direkam oleh istri pelaku, lalu melapor pada 3 Januari 2026.
- Polrestabes Makassar sedang memproses laporan tersebut, sementara Dinas PPPA Makassar memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban.
SuaraSulsel.id - Seorang pekerja berusia 22 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan diduga menjadi korban kekerasan seksual berat yang dilakukan oleh pasangan suami istri.
Peristiwa itu terjadi pada 1-2 Januari 2026 di rumah pelaku yang berada di wilayah Barombong.
Lebih parahnya lagi, aksi tersebut tidak hanya melibatkan pelaku utama tetapi juga diduga dilakukan dengan keterlibatan istrinya yang merekam peristiwa itu.
Kasus tersebut baru terungkap ke publik setelah korban memberanikan diri melapor ke Polrestabes Makassar dengan pendampingan lembaga pemerhati perempuan, Sabtu, 3 Januari 2026.
Pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan, Alita Karen mengungkapkan korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga penyekapan dan intimidasi psikologis.
Menurutnya, korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak dua kali di kamar pelaku.
"Korban disekap dan dipaksa melakukan hubungan badan. Bahkan peristiwa itu direkam istrinya," ujar Alita, Minggu, 4 Januari 2025.
Alita menjelaskan, pada peristiwa pertama, ponsel yang digunakan untuk merekam disembunyikan di dalam lemari, namun dalam kondisi aktif merekam.
Pada kejadian kedua, istri pelaku secara terang-terangan merekam langsung tindakan tersebut.
"Jadi ada dua rekaman. Yang pertama direkam secara tersembunyi, yang kedua direkam langsung oleh istri pelaku. Ini sangat berdampak berat bagi kondisi psikologis korban," katanya.
Baca Juga: Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI
Dari pengakuan korban, kata Alita, ia juga diancam tidak akan digaji dan tetap bekerja di tempat itu selama 15 tahun jika tidak mengikuti perintah majikannya. Sementara korban baru tiga bulan bekerja di tempat pasangan suami istri itu.
"Iya, ada ancaman tidak akan dibayar dan harus bekerja selama 15 tahun (jika tidak diikuti perintahnya)," jelasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap perempuan, khususnya pekerja yang berada dalam relasi kuasa timpang dengan pemberi kerja.
Alita bilang korban bekerja di rumah pelaku yang jelas berada dalam posisi rentan secara ekonomi maupun sosial.
Ia menegaskan relasi kuasa antara korban dan pelaku menjadi faktor utama yang membuat korban sulit melawan.
Korban disebut mengalami tekanan, ketakutan, dan tidak memiliki ruang aman untuk meminta pertolongan saat peristiwa berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
[CEK FAKTA] Benarkah Dukcapil Makasar Melakukan Aktivasi IKD Via Telepon?
-
Disnakertrans Sulsel Perluas Edukasi K3 Hingga Sektor UMKM
-
Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Makassar Diusut Tuntas di Bawah UU TPKS
-
Pelantikan PPPK Pupus! Siapa Hapus Data 480 Guru Honorer Kabupaten Gowa?
-
PSI Siap Sambut Kehadiran Rusdi Masse di Rakernas Makassar