- Seorang pekerja berusia 22 tahun di Makassar diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pasangan suami istri pada 1-2 Januari 2026.
- Korban mengalami penyekapan, intimidasi, dan dipaksa hubungan badan yang direkam oleh istri pelaku, lalu melapor pada 3 Januari 2026.
- Polrestabes Makassar sedang memproses laporan tersebut, sementara Dinas PPPA Makassar memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban.
"Ini bukan hanya soal kekerasan seksual, tetapi juga soal penyalahgunaan kekuasaan. Korban adalah pekerja yang seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi," tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah menangani laporan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku sedang diperiksa.
Sementara, rekaman video yang diduga dibuat oleh istri pelaku disebut menjadi salah satu bukti penting dalam penyelidikan.
Alita berharap aparat penegak hukum menangani kasus ini secara profesional dan berpihak pada korban, serta memastikan tidak ada intimidasi lanjutan selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, pemerintah didorong untuk memperkuat peran UPTD PPA hingga ke tingkat paling bawah termasuk memastikan pekerja perempuan mengetahui hak-haknya dan saluran pengaduan yang tersedia.
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan telah turun tangan mendampingi korban.
Kepala Dinas PPPA Makassar, Ita Isdiana Anwar yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan melakukan pendampingan awal.
"Iya, korban sudah datang melapor ke UPTD PPA. Saat ini kami masih melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi korban secara menyeluruh," ujar Ita.
Ia mengatakan pendampingan yang diberikan mencakup dukungan psikologis, pendampingan hukum, serta perlindungan sementara bagi korban.
Baca Juga: Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI
Asesmen dilakukan untuk memastikan kebutuhan korban, baik secara mental maupun fisik, dapat terpenuhi selama proses hukum berjalan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus
-
Tinjau Proyek Rp430 Miliar di Hertasning, Gubernur Sulsel Pastikan Banjir Teratasi
-
Alami Cedera Kaki dan Asma, Dua Pendaki di Gunung Bulubaria Dievakuasi Malam Hari
-
Ratusan Personil Turun Tertibkan Pasar Tumpah yang Sudah Beroperasi 20 Tahun di Makassar
-
Razia WNA, Aparat Gabungan Sangihe Kepung Area Tambang Bowone