- Seorang pekerja berusia 22 tahun di Makassar diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pasangan suami istri pada 1-2 Januari 2026.
- Korban mengalami penyekapan, intimidasi, dan dipaksa hubungan badan yang direkam oleh istri pelaku, lalu melapor pada 3 Januari 2026.
- Polrestabes Makassar sedang memproses laporan tersebut, sementara Dinas PPPA Makassar memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban.
"Ini bukan hanya soal kekerasan seksual, tetapi juga soal penyalahgunaan kekuasaan. Korban adalah pekerja yang seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi," tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah menangani laporan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku sedang diperiksa.
Sementara, rekaman video yang diduga dibuat oleh istri pelaku disebut menjadi salah satu bukti penting dalam penyelidikan.
Alita berharap aparat penegak hukum menangani kasus ini secara profesional dan berpihak pada korban, serta memastikan tidak ada intimidasi lanjutan selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, pemerintah didorong untuk memperkuat peran UPTD PPA hingga ke tingkat paling bawah termasuk memastikan pekerja perempuan mengetahui hak-haknya dan saluran pengaduan yang tersedia.
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan telah turun tangan mendampingi korban.
Kepala Dinas PPPA Makassar, Ita Isdiana Anwar yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan melakukan pendampingan awal.
"Iya, korban sudah datang melapor ke UPTD PPA. Saat ini kami masih melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi korban secara menyeluruh," ujar Ita.
Ia mengatakan pendampingan yang diberikan mencakup dukungan psikologis, pendampingan hukum, serta perlindungan sementara bagi korban.
Baca Juga: Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI
Asesmen dilakukan untuk memastikan kebutuhan korban, baik secara mental maupun fisik, dapat terpenuhi selama proses hukum berjalan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8
-
Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini
-
Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal
-
BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes