- Dosen ASN Amal Said dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX setelah diberhentikan oleh Universitas Islam Makassar (UIM).
- Peristiwa viral melibatkan dugaan Amal Said meludahi kasir swalayan di Makassar pada 24 Desember 2025.
- LLDIKTI Wilayah IX sedang melakukan pemeriksaan etik untuk menentukan sanksi final bagi dosen tersebut.
SuaraSulsel.id - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX, Andi Lukman angkat bicara soal nasib Amal Said.
Dosen aparatur sipil negara (ASN) yang videonya viral setelah diduga meludahi kasir swalayan di Kota Makassar.
Amal Said sebelumnya diperbantukan sebagai dosen di Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali.
Andi Lukman menegaskan, Amal Said tidak diberhentikan sebagai ASN.
Status kepegawaiannya tetap melekat, namun yang bersangkutan telah dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX.
Setelah Universitas Islam Makassar memutuskan memberhentikannya sebagai dosen di kampus tersebut.
"Bukan dipecat. Dikembalikan ke LLDIKTI. Statusnya masih ASN. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan," ujar Andi Lukman, Kamis, 1 Januari 2026.
Ia menjelaskan, penjatuhan sanksi terhadap Amal Said tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Ada prosedur dan tahapan yang harus dilalui sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme kepegawaian.
"Tidak bisa langsung membuat sanksi. Ini kan menyangkut nasib seseorang. Ada tim yang memeriksa, ada proses etik yang harus dijalani," katanya.
Baca Juga: 9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025
Menurut Andi, tim etik LLDIKTI Wilayah IX telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Amal Said.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan diserahkan kepada pimpinan untuk menjadi dasar pengambilan keputusan terkait sanksi yang akan dijatuhkan.
"Sanksinya nanti dilihat apakah ringan, sedang atau berat. Tim etik sudah memeriksa, selanjutnya nanti pimpinan yang akan memutuskan," ujarnya.
Universitas Islam Makassar sebelumnya telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Amal Said sebagai dosen di lingkungan kampus.
Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian internal kampus.
Rektor UIM, Prof Muammar Bakri, mengatakan tindakan Amal Said tidak mencerminkan nilai-nilai moral, etika, dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi institusi pendidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Skakmat Peramal 'Indonesia Kolaps', Prabowo: Saya Lihat Langsung Masa Depan Indonesia Cerah
-
Kronologi 'COD' Geng Motor Warmen 27 Vs Tabe 22 di Makassar, 1 Tewas
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Nakhoda Hingga General Manager Diciduk Polisi
-
Bisnis Skincare Abal-Abal di Gowa Raup Rp100 Juta Per Pekan
-
Dosen Menangis Berujung Pengeroyokan Brutal di Fakultas Teknik Untad