- Dosen ASN Amal Said dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX setelah diberhentikan oleh Universitas Islam Makassar (UIM).
- Peristiwa viral melibatkan dugaan Amal Said meludahi kasir swalayan di Makassar pada 24 Desember 2025.
- LLDIKTI Wilayah IX sedang melakukan pemeriksaan etik untuk menentukan sanksi final bagi dosen tersebut.
SuaraSulsel.id - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX, Andi Lukman angkat bicara soal nasib Amal Said.
Dosen aparatur sipil negara (ASN) yang videonya viral setelah diduga meludahi kasir swalayan di Kota Makassar.
Amal Said sebelumnya diperbantukan sebagai dosen di Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali.
Andi Lukman menegaskan, Amal Said tidak diberhentikan sebagai ASN.
Status kepegawaiannya tetap melekat, namun yang bersangkutan telah dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX.
Setelah Universitas Islam Makassar memutuskan memberhentikannya sebagai dosen di kampus tersebut.
"Bukan dipecat. Dikembalikan ke LLDIKTI. Statusnya masih ASN. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan," ujar Andi Lukman, Kamis, 1 Januari 2026.
Ia menjelaskan, penjatuhan sanksi terhadap Amal Said tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Ada prosedur dan tahapan yang harus dilalui sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme kepegawaian.
"Tidak bisa langsung membuat sanksi. Ini kan menyangkut nasib seseorang. Ada tim yang memeriksa, ada proses etik yang harus dijalani," katanya.
Baca Juga: 9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025
Menurut Andi, tim etik LLDIKTI Wilayah IX telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Amal Said.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan diserahkan kepada pimpinan untuk menjadi dasar pengambilan keputusan terkait sanksi yang akan dijatuhkan.
"Sanksinya nanti dilihat apakah ringan, sedang atau berat. Tim etik sudah memeriksa, selanjutnya nanti pimpinan yang akan memutuskan," ujarnya.
Universitas Islam Makassar sebelumnya telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Amal Said sebagai dosen di lingkungan kampus.
Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian internal kampus.
Rektor UIM, Prof Muammar Bakri, mengatakan tindakan Amal Said tidak mencerminkan nilai-nilai moral, etika, dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi institusi pendidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ngeri! Layangan Tersangkut di Pesawat Saat Mendarat di Bandara Hasanuddin
-
Masih Bayar Lebih Saat Pakai QRIS? BI Sulsel Tegaskan Pedagang Tak Boleh Lakukan Ini
-
Ini Wajah Baru Ruas Jalan Pangkajene-Rappang yang Ramah Pejalan Kaki
-
Desain Ulang Jembatan Barombong, Konsep Kembar Berubah?
-
KKB Bakar Pesawat di Kabupaten Yahukimo, Pilot Dikabarkan Tewas