- Pemkot Makassar menyoroti alih fungsi bangunan menjadi usaha tanpa izin yang menimbulkan kemacetan dan penyempitan jalan.
- Wali Kota Makassar menginstruksikan penertiban pelanggaran tata ruang dilakukan secara humanis dan berkelanjutan.
- Pemerintah akan membentuk tim lintas sektor untuk menertibkan parkir liar serta bangunan ilegal yang menghambat drainase.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar menyoroti maraknya alih fungsi bangunan rumah menjadi tempat usaha tanpa izin resmi yang dinilai memicu berbagai persoalan perkotaan.
Mulai dari ketiadaan lahan parkir, penyempitan badan jalan, hingga kemacetan lalu lintas yang mengganggu ketertiban umum.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan utama dalam Rapat Pengaturan Bangunan dan Parkir Liar yang dipimpin langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Ruang Rapat Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (30/12/2025).
Dalam arahannya, Munafri menegaskan perlunya fokus dan kepedulian seluruh jajaran pemerintah wilayah dalam menangani pelanggaran tata ruang dan ketertiban kota.
“Ini perlu fokus dan perhatian ekstra. Jangan kita cuek dengan keadaan. Ini penting sekali,” tegas Munafri.
Ia menjelaskan, penertiban yang dilakukan tidak semata-mata bersifat represif, melainkan dibarengi sosialisasi dan edukasi secara humanis kepada pedagang dan pelaku usaha.
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang secara tiba-tiba membuka lapak dan memasang tenda di lokasi yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas usaha.
“Jangan tiba-tiba datang pasang tenda, berjualan, dan mengganggu fasilitas umum. Ini yang bermasalah,” ujarnya.
Munafri menyebutkan, pada awal bulan mendatang tim lintas sektor akan dibentuk untuk menghasilkan keputusan yang bersifat tetap dan mengikat.
Baca Juga: Terungkap! 40 Jenis Makanan Kedaluwarsa 'Beredar' di Makassar dan Gowa
Ia menekankan tidak boleh lagi ada penertiban yang bersifat insidental tanpa solusi permanen.
“Tidak boleh hari ini ditertibkan, besok muncul lagi. Wilayah yang tidak boleh dilakukan kegiatan apapun harus ditetapkan secara fixed dan aturannya mengikat,” katanya.
Wali Kota juga menyoroti lemahnya koordinasi antar perangkat kecamatan dan kelurahan sebagai penyebab persoalan ketertiban kota terus berulang.
Ia menyebut persoalan serupa terjadi di sejumlah ruas jalan utama seperti Cendrawasih, Veteran, Ratulangi, Urip, hingga Pettarani.
Munafri meminta camat, lurah, hingga RT/RW memaksimalkan pengawasan wilayah. Ia juga menyinggung keberadaan bangunan ilegal di atas saluran air dan kanal yang menghambat upaya penanganan banjir.
“Bagaimana mau bersihkan got dan alur air kalau ada bangunan di atasnya,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Mau Tambah Daya Listrik Rumah? PLN Beri Diskon 50% Spesial Kemerdekaan, Cuma Sampai Tanggal Ini
-
Kebijakan Baru Pemkot Makassar Bikin Pusing Pemulung dan Pengangkut Sampah
-
Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT
-
Kado Kemerdekaan, Gubernur Sultra Turunkan Pajak Kendaraan Lama hingga 23 Persen
-
Tanggap Gempa NTT, BRI Peduli Hadirkan 3 Posko Logistik dan 1 Dapur Umum