- DPP Nasional Corruptions Watch melaporkan mantan Kajari Enrekang, Padeli, kepada Jamwas terkait dugaan pemerasan sistematis Baznas Enrekang.
- Padeli diduga memeras lebih dari Rp2,03 miliar selama penanganan kasus korupsi Baznas Enrekang tahun 2021-2024.
- NCW meminta pemeriksaan mendalam terhadap Padeli dan staf Kejari Enrekang yang diduga mengetahui praktik pemerasan tersebut.
Kemudian, Kamaruddin sebesar Rp125 juta. Yang bersangkutan dipaksa mengambil pinjaman KUR dan menyerahkannya di ruang kerja Kajari.
Lalu, Sawal Rp1,39 miliar. Namun hanya Rp1,105 miliar yang dikembalikan dan dipaksakan dicatat sebagai titipan barang bukti.
Sisanya Rp930 juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Ini bukan kebetulan, ini pola. Sistematis dan sangat serius," tegas Ghorga.
Dalam laporannya, NCW meminta Jamwas untuk memeriksa Padeli secara menyeluruh dan menindak tegas bila terbukti melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu NCW berharap Jamwas memeriksa staf-staf Kejari Enrekang yang diduga mengetahui praktik tersebut.
"Kami pun memberikan perlindungan hukum kepada para pelapor dan korban dan mengembalikan integritas Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum," sebutnya.
Ghorga memastikan NCW akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ia juga menyebut ada informasi bahwa selama menjabat Kajari Enrekang, Padeli diduga melakukan praktik serupa di hampir semua OPD Pemkab Enrekang.
Baca Juga: Modus Licik Pengurus BAZNAS Enrekang Korupsi Dana Fakir Miskin, 4 Orang Tersangka
"Penegakan hukum tidak boleh dikuasai mafia. Jika Kejagung diam, kami akan bawa ini ke Bareskrim Polri dan KPK," tegasnya.
Kejaksaan Negeri Enrekang sendiri kini menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Baznas Kabupaten Enrekang pada anggaran 2021-2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan status mereka sebagai tersangka pada Kamis, 27 November 2025 malam.
Tersangka masing-masing berinisial S, B, KL, dan HK yang merupakan ketua dan komisioner Baznas Enrekang.
Pihak Kejaksaan Enrekang sendiri yang dikonfirmasi mengenai laporan NCW ke Kejaksaan Agung hingga kini tidak merespon saat dikonfirmasi. Panggilan telepon dan pesan yang dikirimkan diabaikan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Hujan Deras Tak Kunjung Reda, Tim SAR Bermalam di Dekat Jenazah Korban Pesawat ATR di Maros
-
Korban Pesawat ATR42-500 Ditemukan
-
7 Jurus Jitu Pemprov Sulteng Kendalikan Harga Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2026
-
Nuri Kepala Hitam Diselundupkan dalam Botol
-
Dua Ton Telur Ikan Terbang Asal Sulsel Diekspor ke Tiongkok