- DPP Nasional Corruptions Watch melaporkan mantan Kajari Enrekang, Padeli, kepada Jamwas terkait dugaan pemerasan sistematis Baznas Enrekang.
- Padeli diduga memeras lebih dari Rp2,03 miliar selama penanganan kasus korupsi Baznas Enrekang tahun 2021-2024.
- NCW meminta pemeriksaan mendalam terhadap Padeli dan staf Kejari Enrekang yang diduga mengetahui praktik pemerasan tersebut.
SuaraSulsel.id - Dewan Pengurus Pusat atau DPP Nasional Corruptions Watch (NCW) resmi melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Laporan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum NCW, Ghorga Dony Manurung.
Ghorga melaporkan terkait dugaan pemerasan sistematis, penyalahgunaan jabatan, hingga kriminalisasi terhadap pimpinan dan mantan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang.
Padeli, yang kini menjabat Kajari Bangka Tengah, diduga memeras hingga lebih dari Rp2,03 miliar dalam penanganan kasus dugaan korupsi Baznas Enrekang tahun 2021-2024.
Padahal, menurut NCW, konstruksi hukum yang digunakan sejak awal sudah bermasalah karena Baznas bukan lembaga pengelola APBD/APBN, melainkan mengelola dana umat seperti zakat, infak, dan sedekah.
"Pemaksaan perspektif Tipikor terhadap lembaga nonstruktural jelas error in law. Ini diduga sengaja dijadikan pintu masuk untuk melakukan tekanan dan pemerasan," ujar Ghorga dalam keterangan resminya.
NCW dalam laporannya menyebut dugaan pemerasan berlangsung selama berbulan-bulan.
Yang mengkhawatirkan, pola tersebut diduga telah diketahui oleh hampir seluruh staf Kejari Enrekang. Namun, penanganan perkara tetap dipaksakan.
"Kami menerima kesaksian bahwa hampir seluruh bawahan mengetahui praktik ini, tetapi proses penyidikan tetap jalan demi menutupi pola pemerasan yang telah berlangsung," tambah Donny.
Baca Juga: Modus Licik Pengurus BAZNAS Enrekang Korupsi Dana Fakir Miskin, 4 Orang Tersangka
NCW memerinci modus pemerasan yang dituding dilakukan Padeli. Mulai dari memanggil komisioner Baznas dan memberi tekanan psikologis.
Kemudian, menawarkan bantuan hukum berbayar dan mengerahkan sejumlah perantara dari dalam maupun luar Kejaksaan.
"Yang bersangkutan meminta uang tunai dan transfer dalam beberapa tahap," tambahnya.
Padeli juga disebut mencatut nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar hingga Jaksa Agung untuk menekan korban dan merekayasa seolah-olah uang itu adalah "setoran resmi Kejari" setelah praktik tersebut mulai terendus.
Berdasarkan bukti dan keterangan yang dihimpun NCW, dugaan aliran uang ke Padeli mencapai Rp2,035 miliar. Uang itu berasal dari tiga pihak.
Pertama, dari Junwar sebesar Rp410 juta. Uang diserahkan dalam delapan tahap lewat perantara yang mengatasnamakan perintah Padeli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Selamat dari Serangan Maut yang Tewaskan Suami dan Anak, Begini Kondisi Nurhanisa
-
Rumah Sakit Rp161 Miliar Mulai Dibangun di Gowa, Pasien Tidak Harus ke Makassar