- Kejari Enrekang menetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana ZIS BAZNAS Enrekang pada 27 November 2025.
- Dugaan penyimpangan meliputi penyaluran dana kepada pihak tidak berhak serta pemotongan dana amil berlebihan.
- Kerugian negara mencapai Rp16,65 miliar akibat kasus tersebut, keempat tersangka kini ditahan di Rutan Enrekang.
SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Enrekang resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang.
Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 27 November 2025, setelah penyidik menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial S, mantan Ketua BAZNAS Enrekang periode Maret–Juni 2021, serta B, KL, dan HK, yang menjabat sebagai komisioner BAZNAS Enrekang pada periode 2021–2024.
Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah yang diterbitkan pada hari yang sama.
Modus Dugaan Penyimpangan
Penyidikan mengungkap adanya sejumlah pelanggaran terstruktur dalam pengelolaan dana umat tersebut.
Beberapa temuan penting di antaranya pengenaan kewajiban ZIS kepada pihak yang seharusnya termasuk kelompok mustahik (penerima zakat).
Bahkan, pemotongan penghasilan dilakukan kepada masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan.
Verifikasi fiktif dan penyaluran yang tidak tepat sasaran.
Baca Juga: Kejati Sulsel Geledah Kantor di Bogor Terkait Dugaan Mark-Up Nanas Rp60 Miliar
Dana yang semestinya diberikan kepada delapan golongan penerima zakat malah dialirkan ke organisasi atau kegiatan yang tidak relevan dengan program ZIS.
Beberapa organisasi penerima bahkan disebut telah memiliki sumber dana mandiri.
Potensi konflik kepentingan.
Beberapa tersangka diketahui merangkap sebagai pengurus lembaga penerima bantuan.
Penyalahgunaan dana amil untuk belanja pegawai berlebihan.
Dana digunakan untuk berbagai bentuk tunjangan dan gaji hingga melebihi batas maksimal 50 persen dari total dana amil yang diperbolehkan aturan syariah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8