- Penyelesaian melalui perdamaian akan memulihkan kembali hubungan kekeluargaan yang sempat terpecah
- Penyelesaian perkara ini tanpa transaksional sebagai bentuk menjaga integritas proses penerapan RJ
- Tersangka MI merupakan keponakan korban yang dipercayakan membantu memberi makan sapi
SuaraSulsel.id - Seorang tersangka inisial MI alias Kibal (25) akhirnya mendapat pengampunan hukuman melalui proses Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif usai mencuri sapi pamannya T alias Papa Rahim, di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
"Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Hal ini telah memenuhi ketentuan Perja (peraturan jaksa) nomor 15. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyah di Makassar, Selasa (11/11).
Usulan penghentian penuntutan dalam perkara ini diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Andi Fajar Anugrah Setiawan saat ekspos perkara RJ secara virtual dihadiri Kejati Sulsel, Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko dan jajaran Pidum.
Persetujuan permohonan RJ tersebut dengan pertimbangan bahwa penyelesaian melalui perdamaian akan memulihkan kembali hubungan kekeluargaan yang sempat terpecah.
Kajati Didik menegaskan, kepada jajaran Kejari Enrekang segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
Selain itu, penyelesaian perkara ini tanpa transaksional sebagai bentuk menjaga integritas proses penerapan RJ.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," papar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Surabaya ini menekankan.
Peristiwa pencurian hewan ternak tersebut terjadi pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 00.30 WITA. Tersangka MI merupakan keponakan korban yang dipercayakan membantu memberi makan sapi milik pamannya.
Namun belakangan, terlintas niat dipikirannya untuk mencuri sapi itu agar bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Tersangka kemudian melepaskan ikatan sapi milik pamannya berada di area kebun.
Baca Juga: Tersangka Penganiayaan Dihukum Bersihkan Balai Desa di Lutim
Ia kemudian menariknya, lalu memindahkannya ke tempat persembunyian untuk diamankan sementara. Rencananya, sapi pamannya ini akan dijual seharga Rp12 juta.
Apes, saat tersangka mengecek posisi sapi yang disembunyikan itu, hewan ternak ini sudah tidak berada di tempatnya. Perbuatannya terbongkar setelah dipanggil di kantor desa untuk memberi klarifikasi.
Akhirnya, ia mengakui perbuatannya setelah salah seorang saksi mata sempat melihatnya menarik dan mengikat sapi tersebut di tempat persembunyiannya.
Penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif disetujui setelah dipastikan terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban yang diinisiasi oleh keluarga korban tanpa adanya kerugian material yang belum dipulihkan serta ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Tergiur Cepat Kaya? Hati-hati, OJK Ingatkan Mahasiswa Jangan Tertipu Investasi Palsu
-
MYP Paket 1 Fokus Penataan Pedestrian, Drainase, dan Bahu Jalan
-
Dukung MotoGP 2026, BRI Dorong Sport Tourism Indonesia Semakin Mendunia
-
Mutasi Besar-Besaran! Ini Daftar Lengkap 4 Kapolda Baru di Sulawesi
-
Kapolri Suyudi Ganti Kapolda Sulawesi Selatan