- Pemprov Sulsel memperpanjang insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 November 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1762/X/Tahun 2025.
- Tiga skema keringanan meliputi pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok PKB 50 persen serta 9,5 persen berlaku untuk periode November 2025.
- Kebijakan ini bertujuan meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan realisasi penerimaan pendapatan daerah menjelang akhir tahun anggaran berjalan.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali memperpanjang masa pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025 yang berlaku hingga 30 November 2025.
Dalam rilis Pemprov Sulsel yang diterima di Makassar, Rabu (19/11), menyebutkan bahwa kebijakan tersebut ditandatangani Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai langkah untuk meringankan beban wajib pajak dan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Dalam keputusan tersebut, insentif PKB yang diperpanjang mulai 1 November hingga 30 November 2025, memiliki tiga skema keringanan yang diberikan meliputi pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru.
Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.
Serta pengurangan PKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025, namun tidak berlaku bagi kendaraan yang telah menerima potongan 50 persen.
Pemprov Sulsel menegaskan bahwa perpanjangan insentif tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.
Selain itu, kebijakan itu juga ditujukan untuk membantu meningkatkan realisasi penerimaan daerah menjelang akhir tahun anggaran.
Pemerintah Provinsi Sulsel mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan masa insentif tersebut untuk menyelesaikan kewajiban PKB sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: 7 Polisi Ini Dapat Penghargaan Gubernur Sulsel Karena Mengungkap Penculikan Bilqis
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
5 Kasus Teridentifikasi Penipuan Jual Beli Titik SPPG
-
Rp100 Miliar Disiapkan Untuk Pembangunan Jembatan Kembar Barombong
-
Kapolda Endus Kepentingan Politik Dibalik Maraknya Geng Motor di Sulawesi Selatan
-
Kronologi Pembunuhan Sadis Penjual Ikan di Gowa: Dibuntuti Lalu Dihabisi dengan Parang
-
Progres Jalan Batas GowaTondong Sinjai Capai 12 Persen, Pemprov Sulsel Kebut Proyek MYP