- Pemprov Sulsel memperpanjang insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 November 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1762/X/Tahun 2025.
- Tiga skema keringanan meliputi pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok PKB 50 persen serta 9,5 persen berlaku untuk periode November 2025.
- Kebijakan ini bertujuan meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan realisasi penerimaan pendapatan daerah menjelang akhir tahun anggaran berjalan.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali memperpanjang masa pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025 yang berlaku hingga 30 November 2025.
Dalam rilis Pemprov Sulsel yang diterima di Makassar, Rabu (19/11), menyebutkan bahwa kebijakan tersebut ditandatangani Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai langkah untuk meringankan beban wajib pajak dan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Dalam keputusan tersebut, insentif PKB yang diperpanjang mulai 1 November hingga 30 November 2025, memiliki tiga skema keringanan yang diberikan meliputi pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru.
Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.
Serta pengurangan PKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025, namun tidak berlaku bagi kendaraan yang telah menerima potongan 50 persen.
Pemprov Sulsel menegaskan bahwa perpanjangan insentif tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.
Selain itu, kebijakan itu juga ditujukan untuk membantu meningkatkan realisasi penerimaan daerah menjelang akhir tahun anggaran.
Pemerintah Provinsi Sulsel mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan masa insentif tersebut untuk menyelesaikan kewajiban PKB sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: 7 Polisi Ini Dapat Penghargaan Gubernur Sulsel Karena Mengungkap Penculikan Bilqis
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan
-
Selvi Ananda Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager Sulsel
-
Jukir di Makassar Pukul Pengendara Karena Cuma Bayar Parkir Rp2.000
-
Andi Sudirman: HUT Dekranas ke-46 dan HKG ke-54 Momentum Promosi UMKM Sulsel