- Pemprov Sulsel memperpanjang insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 November 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1762/X/Tahun 2025.
- Tiga skema keringanan meliputi pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok PKB 50 persen serta 9,5 persen berlaku untuk periode November 2025.
- Kebijakan ini bertujuan meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan realisasi penerimaan pendapatan daerah menjelang akhir tahun anggaran berjalan.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali memperpanjang masa pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025 yang berlaku hingga 30 November 2025.
Dalam rilis Pemprov Sulsel yang diterima di Makassar, Rabu (19/11), menyebutkan bahwa kebijakan tersebut ditandatangani Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai langkah untuk meringankan beban wajib pajak dan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Dalam keputusan tersebut, insentif PKB yang diperpanjang mulai 1 November hingga 30 November 2025, memiliki tiga skema keringanan yang diberikan meliputi pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru.
Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.
Serta pengurangan PKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025, namun tidak berlaku bagi kendaraan yang telah menerima potongan 50 persen.
Pemprov Sulsel menegaskan bahwa perpanjangan insentif tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.
Selain itu, kebijakan itu juga ditujukan untuk membantu meningkatkan realisasi penerimaan daerah menjelang akhir tahun anggaran.
Pemerintah Provinsi Sulsel mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan masa insentif tersebut untuk menyelesaikan kewajiban PKB sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: 7 Polisi Ini Dapat Penghargaan Gubernur Sulsel Karena Mengungkap Penculikan Bilqis
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu