- Pemprov Sulsel memperpanjang insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 November 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1762/X/Tahun 2025.
- Tiga skema keringanan meliputi pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok PKB 50 persen serta 9,5 persen berlaku untuk periode November 2025.
- Kebijakan ini bertujuan meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan realisasi penerimaan pendapatan daerah menjelang akhir tahun anggaran berjalan.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali memperpanjang masa pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025 yang berlaku hingga 30 November 2025.
Dalam rilis Pemprov Sulsel yang diterima di Makassar, Rabu (19/11), menyebutkan bahwa kebijakan tersebut ditandatangani Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai langkah untuk meringankan beban wajib pajak dan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Dalam keputusan tersebut, insentif PKB yang diperpanjang mulai 1 November hingga 30 November 2025, memiliki tiga skema keringanan yang diberikan meliputi pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru.
Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.
Serta pengurangan PKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025, namun tidak berlaku bagi kendaraan yang telah menerima potongan 50 persen.
Pemprov Sulsel menegaskan bahwa perpanjangan insentif tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.
Selain itu, kebijakan itu juga ditujukan untuk membantu meningkatkan realisasi penerimaan daerah menjelang akhir tahun anggaran.
Pemerintah Provinsi Sulsel mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan masa insentif tersebut untuk menyelesaikan kewajiban PKB sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: 7 Polisi Ini Dapat Penghargaan Gubernur Sulsel Karena Mengungkap Penculikan Bilqis
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Kabut Asap Kepung Makassar, Masker Gratis Mulai Dibagikan ke Sekolah-sekolah
-
Kebakaran Hutan Karst Maros-Pangkep Ancam Lukisan Prasejarah Berusia 45.000 Tahun
-
Bom Perang Dunia Ditemukan di Pinrang
-
Gara-gara Asap, 1.070 Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Gagal Terbang
-
Uang Melayang Setengah Miliar Lebih, Janji Lulus Kedokteran Unhas Ternyata Cuma Tipu-tipu