- Laporan dugaan pungli di SMA Negeri 1 Luwu Utara oleh BAIN HAM RI, melalui Faisal Tanjung, memicu pemberhentian dua guru yang kini direhabilitasi Presiden.
- Faisal Tanjung melaporkan setelah klarifikasi tentang pungutan wajib Rp20 ribu per siswa yang dianggapnya bukan sumbangan sah, lalu proses hukum berlanjut hingga MA.
- Pemerintah Provinsi Sulsel sedang memproses pemulihan status ASN dan gaji dua guru tersebut, menunggu surat resmi pusat untuk membatalkan surat pemberhentian sebelumnya.
"Kalau sudah divonis, berarti laporan saya tidak salah. Kenapa saya disalahkan?" katanya.
Tuduhan bahwa ia menerima sogokan juga ditepisnya. Ia menyebut tidak pernah mendapat keuntungan apa pun dari laporan itu.
"Yang beredar saya disogok. Itu tidak benar," ucapnya.
Ia bilang praktik iuran komite yang berlangsung di SMA Negeri 1 Luwu Utara sudah berjalan tiga tahun.
Nominalnya berbeda-beda, dari Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per bulan.
Namun, tidak pernah ada laporan terbuka terkait penggunaan dana tersebut. Bahkan pada masa pandemi COVID-19 ketika pembelajaran dilakukan daring, pungutan itu tetap berjalan.
Padahal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kata Faisal, memberi ruang besar untuk membayar honor guru non-PNS tanpa perlu menarik pungutan dari orang tua.
"Semestinya bisa dari BOS. Kalau untuk honorer, itu ada porsinya," kata dia.
Faisal juga menyoroti kesepakatan pungutan yang hanya dihadiri sebagian kecil orang tua siswa.
Baca Juga: Guru yang Teraniaya di Luwut Raih Keadilan: Peran Pak Dasco Luar Biasa
Ia mengaku menerima laporan bahwa sejumlah siswa bahkan ditahan rapornya jika belum membayar iuran.
"Rapatnya hanya 40 persen orang tua. Itu bukan kesepakatan bersama," ungkapnya.
Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Sulsel, Bustanul membenarkan bahwa BAIN HAM RI merupakan organisasi yang tercatat di Kesbangpol.
Menurutnya, setiap organisasi kemasyarakatan yang telah melapor keberadaannya ke pemerintah daerah berhak menjalankan fungsi kelembagaannya.
"Berdasarkan data ormas tersebut memang berbadan hukum dan sudah melaporkan keberadaan ke Kesbang," ujarnya, Jumat, 14 November 2025.
Meski begitu, Bustanul menyoroti maraknya LSM yang dalam praktiknya tidak selalu menjalankan tugas sesuai aturan maupun prinsip dasar kelembagaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Groundbreaking Irigasi di Luwu, Gubernur Sulsel: Mari Kawal Untuk Petani
-
Pemprov Papua Selatan: Lahan Cetak Sawah di Merauke 48 Ribu Hektare
-
Sulteng Belum Mandiri Fiskal, 80 Persen Bergantung Pusat
-
Bupati Gowa Lawan Hak Angket: Dua Saksi Dilaporkan ke Bareskrim
-
Pemprov Sulsel Mulai Preservasi Jalan Luwu-Toraja, Jadi Akses Utama RS Regional