- Laporan dugaan pungli di SMA Negeri 1 Luwu Utara oleh BAIN HAM RI, melalui Faisal Tanjung, memicu pemberhentian dua guru yang kini direhabilitasi Presiden.
- Faisal Tanjung melaporkan setelah klarifikasi tentang pungutan wajib Rp20 ribu per siswa yang dianggapnya bukan sumbangan sah, lalu proses hukum berlanjut hingga MA.
- Pemerintah Provinsi Sulsel sedang memproses pemulihan status ASN dan gaji dua guru tersebut, menunggu surat resmi pusat untuk membatalkan surat pemberhentian sebelumnya.
"Kalau sudah divonis, berarti laporan saya tidak salah. Kenapa saya disalahkan?" katanya.
Tuduhan bahwa ia menerima sogokan juga ditepisnya. Ia menyebut tidak pernah mendapat keuntungan apa pun dari laporan itu.
"Yang beredar saya disogok. Itu tidak benar," ucapnya.
Ia bilang praktik iuran komite yang berlangsung di SMA Negeri 1 Luwu Utara sudah berjalan tiga tahun.
Nominalnya berbeda-beda, dari Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per bulan.
Namun, tidak pernah ada laporan terbuka terkait penggunaan dana tersebut. Bahkan pada masa pandemi COVID-19 ketika pembelajaran dilakukan daring, pungutan itu tetap berjalan.
Padahal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kata Faisal, memberi ruang besar untuk membayar honor guru non-PNS tanpa perlu menarik pungutan dari orang tua.
"Semestinya bisa dari BOS. Kalau untuk honorer, itu ada porsinya," kata dia.
Faisal juga menyoroti kesepakatan pungutan yang hanya dihadiri sebagian kecil orang tua siswa.
Baca Juga: Guru yang Teraniaya di Luwut Raih Keadilan: Peran Pak Dasco Luar Biasa
Ia mengaku menerima laporan bahwa sejumlah siswa bahkan ditahan rapornya jika belum membayar iuran.
"Rapatnya hanya 40 persen orang tua. Itu bukan kesepakatan bersama," ungkapnya.
Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Sulsel, Bustanul membenarkan bahwa BAIN HAM RI merupakan organisasi yang tercatat di Kesbangpol.
Menurutnya, setiap organisasi kemasyarakatan yang telah melapor keberadaannya ke pemerintah daerah berhak menjalankan fungsi kelembagaannya.
"Berdasarkan data ormas tersebut memang berbadan hukum dan sudah melaporkan keberadaan ke Kesbang," ujarnya, Jumat, 14 November 2025.
Meski begitu, Bustanul menyoroti maraknya LSM yang dalam praktiknya tidak selalu menjalankan tugas sesuai aturan maupun prinsip dasar kelembagaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Gubernur Sulsel Singgung Kualitas Udara Makassar, Diprediksi Makin Buruk
-
Skakmat Peramal 'Indonesia Kolaps', Prabowo: Saya Lihat Langsung Masa Depan Indonesia Cerah
-
Kronologi 'COD' Geng Motor Warmen 27 Vs Tabe 22 di Makassar, 1 Tewas
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Nakhoda Hingga General Manager Diciduk Polisi
-
Bisnis Skincare Abal-Abal di Gowa Raup Rp100 Juta Per Pekan