- Laporan dugaan pungli di SMA Negeri 1 Luwu Utara oleh BAIN HAM RI, melalui Faisal Tanjung, memicu pemberhentian dua guru yang kini direhabilitasi Presiden.
- Faisal Tanjung melaporkan setelah klarifikasi tentang pungutan wajib Rp20 ribu per siswa yang dianggapnya bukan sumbangan sah, lalu proses hukum berlanjut hingga MA.
- Pemerintah Provinsi Sulsel sedang memproses pemulihan status ASN dan gaji dua guru tersebut, menunggu surat resmi pusat untuk membatalkan surat pemberhentian sebelumnya.
"Kalau sudah divonis, berarti laporan saya tidak salah. Kenapa saya disalahkan?" katanya.
Tuduhan bahwa ia menerima sogokan juga ditepisnya. Ia menyebut tidak pernah mendapat keuntungan apa pun dari laporan itu.
"Yang beredar saya disogok. Itu tidak benar," ucapnya.
Ia bilang praktik iuran komite yang berlangsung di SMA Negeri 1 Luwu Utara sudah berjalan tiga tahun.
Nominalnya berbeda-beda, dari Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per bulan.
Namun, tidak pernah ada laporan terbuka terkait penggunaan dana tersebut. Bahkan pada masa pandemi COVID-19 ketika pembelajaran dilakukan daring, pungutan itu tetap berjalan.
Padahal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kata Faisal, memberi ruang besar untuk membayar honor guru non-PNS tanpa perlu menarik pungutan dari orang tua.
"Semestinya bisa dari BOS. Kalau untuk honorer, itu ada porsinya," kata dia.
Faisal juga menyoroti kesepakatan pungutan yang hanya dihadiri sebagian kecil orang tua siswa.
Baca Juga: Guru yang Teraniaya di Luwut Raih Keadilan: Peran Pak Dasco Luar Biasa
Ia mengaku menerima laporan bahwa sejumlah siswa bahkan ditahan rapornya jika belum membayar iuran.
"Rapatnya hanya 40 persen orang tua. Itu bukan kesepakatan bersama," ungkapnya.
Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Sulsel, Bustanul membenarkan bahwa BAIN HAM RI merupakan organisasi yang tercatat di Kesbangpol.
Menurutnya, setiap organisasi kemasyarakatan yang telah melapor keberadaannya ke pemerintah daerah berhak menjalankan fungsi kelembagaannya.
"Berdasarkan data ormas tersebut memang berbadan hukum dan sudah melaporkan keberadaan ke Kesbang," ujarnya, Jumat, 14 November 2025.
Meski begitu, Bustanul menyoroti maraknya LSM yang dalam praktiknya tidak selalu menjalankan tugas sesuai aturan maupun prinsip dasar kelembagaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Rp3 Triliun untuk PSEL Sulsel, Menteri LH: Gubernur Meyakinkan Kami
-
Hati-hati Haji Ilegal, Kenali Modus 'Jalur Cepat' Bisa Bikin Anda Rugi 10 Tahun
-
BPBD Sulteng: 552 Rumah Terdampak Banjir di Balaesang dan Sirenja
-
Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
-
TPA Tamangapa Bakal Berubah Total: Makassar Beralih ke Sistem Sanitary Landfill, Ini Targetnya!