Muhammad Yunus
Jum'at, 14 November 2025 | 13:20 WIB
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi penuh kepada Abdul Muis dan Rasnal, dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025) [Suara.com/Biro Pers Sekretariat Presiden]
Baca 10 detik
  • Laporan dugaan pungli di SMA Negeri 1 Luwu Utara oleh BAIN HAM RI, melalui Faisal Tanjung, memicu pemberhentian dua guru yang kini direhabilitasi Presiden.
  • Faisal Tanjung melaporkan setelah klarifikasi tentang pungutan wajib Rp20 ribu per siswa yang dianggapnya bukan sumbangan sah, lalu proses hukum berlanjut hingga MA.
  • Pemerintah Provinsi Sulsel sedang memproses pemulihan status ASN dan gaji dua guru tersebut, menunggu surat resmi pusat untuk membatalkan surat pemberhentian sebelumnya.

SuaraSulsel.id - Kasus dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis yang diberhentikan, lalu mendapat rehabilitasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.

Polemik ini ramai dibicarakan di media sosial. Namun, sedikit yang mengetahui bagaimana kasus tersebut bermula.

Belakangan terungkap laporan terhadap dua guru itu berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).

Sosok yang membuat laporan adalah Faisal Tanjung, yang saat itu menjabat Ketua BAIN HAM RI Kabupaten Luwu Utara.

Faisal menjelaskan, aduan itu muncul setelah seorang siswa bernama Feri mengaku adanya pungutan di sekolahnya.

Berdasarkan informasi tersebut, ia mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi langsung dari Abdul Muis, salah satu guru yang kemudian terjerat kasus.

"Feri bilang ada pungutan. Saat saya tanya, pihak sekolah menyebutnya sumbangan. Tapi kalau sumbangan, kenapa ada target Rp20 ribu per siswa?," ujar Faisal.

Menurut dia, sekolah boleh menerima sumbangan. Namun tidak dalam bentuk nominal uang yang dipatok per orang tua siswa.

"Setahu saya sumbangan boleh, tapi bukan uang dengan target khusus," katanya.

Baca Juga: Guru yang Teraniaya di Luwut Raih Keadilan: Peran Pak Dasco Luar Biasa

Faisal mengaku sempat mendatangi rumah Abdul Muis untuk mengklarifikasi dugaan tersebut. Namun, pertemuan itu berlangsung tegang dan membuatnya mantap melapor ke polisi.

"Saya datang baik-baik, tapi malah ditantang. Jadi saya lapor saja. Tujuan saya bukan menjatuhkan siapa pun," tuturnya.

Ia menegaskan perannya hanya sebatas pelapor. Setelah membuat laporan, ia tidak mengikuti proses penyelidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA).

"Saya tidak ikut campur sampai ke putusan MA. Tapi sekarang seolah-olah saya yang bersalah," ujarnya.

Faisal menegaskan laporan itu dibuat berdasarkan dugaan pelanggaran yang menurutnya relevan secara hukum.

Jika putusan pengadilan menjatuhkan hukuman kepada dua guru tersebut, ia menilai itu bukti dugaan awalnya telah melalui proses hukum yang sah.

"Kalau sudah divonis, berarti laporan saya tidak salah. Kenapa saya disalahkan?" katanya.

Tuduhan bahwa ia menerima sogokan juga ditepisnya. Ia menyebut tidak pernah mendapat keuntungan apa pun dari laporan itu.

"Yang beredar saya disogok. Itu tidak benar," ucapnya.

Ia bilang praktik iuran komite yang berlangsung di SMA Negeri 1 Luwu Utara sudah berjalan tiga tahun.

Nominalnya berbeda-beda, dari Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per bulan.

Namun, tidak pernah ada laporan terbuka terkait penggunaan dana tersebut. Bahkan pada masa pandemi COVID-19 ketika pembelajaran dilakukan daring, pungutan itu tetap berjalan.

Padahal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kata Faisal, memberi ruang besar untuk membayar honor guru non-PNS tanpa perlu menarik pungutan dari orang tua.

"Semestinya bisa dari BOS. Kalau untuk honorer, itu ada porsinya," kata dia.

Faisal juga menyoroti kesepakatan pungutan yang hanya dihadiri sebagian kecil orang tua siswa.

Ia mengaku menerima laporan bahwa sejumlah siswa bahkan ditahan rapornya jika belum membayar iuran.

"Rapatnya hanya 40 persen orang tua. Itu bukan kesepakatan bersama," ungkapnya.

Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Sulsel, Bustanul membenarkan bahwa BAIN HAM RI merupakan organisasi yang tercatat di Kesbangpol.

Menurutnya, setiap organisasi kemasyarakatan yang telah melapor keberadaannya ke pemerintah daerah berhak menjalankan fungsi kelembagaannya.

"Berdasarkan data ormas tersebut memang berbadan hukum dan sudah melaporkan keberadaan ke Kesbang," ujarnya, Jumat, 14 November 2025.

Meski begitu, Bustanul menyoroti maraknya LSM yang dalam praktiknya tidak selalu menjalankan tugas sesuai aturan maupun prinsip dasar kelembagaan.

Ia menyebut, banyak organisasi yang bergerak tanpa panduan yang jelas, bahkan melampaui kewenangan yang seharusnya.

Kondisi ini, kata dia, sering memicu polemik baru di masyarakat dan mengaburkan peran ideal sebuah LSM.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima laporan dari masyarakat terkait praktik oknum LSM yang melakukan pemerasan atau tekanan dengan mengatasnamakan advokasi.

"Terutama di wilayah-wilayah yang pengawasan kelembagaannya itu masih lemah ya," ucapnya.

Karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan memastikan setiap organisasi yang datang menawarkan pendampingan benar-benar bekerja sesuai fungsi dan ketentuan hukum.

Gaji dan Status Kepegawaian Segera Dipulihkan

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan proses administrasi untuk mengaktifkan kembali status ASN dua guru tersebut sedang disiapkan.

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin menyebut pihaknya menyambut baik keputusan Presiden.

"Disdik dan BKD sedang menyiapkan semuanya. Kami tinggal menunggu surat resmi dari pusat," jelas Iqbal, Jumat, 14 November 2025.

Begitu surat diterima, proses pengaktifan status pegawai akan langsung berjalan.

Koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah dilakukan sejak awal agar tidak ada keterlambatan prosedur.

"Begitu surat turun, BKD yang memprosesnya. Kami langsung tindak lanjuti," ujarnya.

Terkait kepastian mengajar, dua guru tersebut baru dapat kembali turun ke sekolah setelah status ASN mereka aktif kembali.

Iqbal juga memastikan gaji yang sempat tertahan akan diproses ulang sesuai mekanisme keuangan daerah.

"Hak keuangannya akan diproses normal setelah statusnya aktif," tambahnya.

Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menambahkan rehabilitasi dari Presiden berarti pemulihan penuh atas status kepegawaian dua guru itu.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan BKN untuk membatalkan surat pemberhentian sebelumnya.

"Rehabilitasi itu pemulihan dari proses hukum. Surat ke BKN sudah kami kirim," jelas Erwin.

Karena pemberhentian dua guru itu juga diputuskan BKN, maka pembatalannya harus menunggu pertimbangan teknis dari lembaga yang sama.

"Kita tunggu pertek (peraturan teknis) dulu supaya tidak ada kesalahan administrasi," ujarnya.

Menurut Erwin, setelah SK pembatalan terbit, keduanya dapat kembali mengajar segera.

Ia berharap seluruh proses di BKN dapat tuntas dalam satu hingga dua hari mendatang.

"Kalau SK sudah berlaku, hari itu juga bisa mengajar. Mudah-mudahan hari ini atau besok," katanya.

Begitu juga dengan gaji kedua guru yang tertunda, Erwin memastikan pembayaran akan dilanjutkan begitu status ASN keduanya pulih.

"Gajinya pasti lanjut. Detailnya ditangani bagian keuangan," ucapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More