M Nurhadi
Kamis, 13 November 2025 | 12:47 WIB
Presiden Prabowo Subianto, disaksikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, memberikan rehabilitasi terhadap Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang dipecat karena tuduhan pungli. [suara.com]
Baca 10 detik
  • Dua guru Luwu Utara sebelumnya divonis bersalah atas tuduhan pungli.
  • Kasus mereka menjadi viral berkat dorongan aspirasi di media sosial.
  • Presiden Prabowo akhirnya memberikan rehabilitasi hukum kepada keduanya.

SuaraSulsel.id - Angin segar keadilan akhirnya berembus bagi Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang nasibnya sempat menjadi sorotan publik.

Setelah melalui perjuangan panjang akibat vonis pungutan liar (pungli), keduanya secara resmi mendapatkan rehabilitasi hukum yang diserahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Intervensi ini menjadi puncak dari eskalasi kasus yang viral berkat kekuatan media sosial.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membeberkan kronologi di balik keputusan bersejarah ini.

Menurutnya, langkah ini diawali oleh gelombang besar simpati dan desakan dari warganet yang mengikuti kisah pilu kedua pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.

Kekuatan suara publik di dunia maya terbukti mampu menggerakkan roda birokrasi hingga ke tingkat tertinggi.

“Ini berdasarkan aspirasi masyarakat yang beredar di media sosial,” kata Dasco dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/11/2025).

Perjalanan Rasnal dan Abdul Muis mencari keadilan bukanlah jalan yang mudah.

Berangkat dari aspirasi yang menggema di media sosial, mereka membawa persoalan ini ke lembaga legislatif.

Baca Juga: 2 Guru Luwu Utara Dipecat karena Galang Bantuan untuk Honorer, Akan Mengadu ke Dasco

Keduanya, difasilitasi Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulsel, berangkat ke Jakarta, Rabu (12/11) malam untuk bertemu serta mengadukan nasibnya kepada Dasco.

“Mereka difasilitasi kawan-kawan DPRD Sulsel untuk bertemu di DPR. Kami terima,” jelas Dasco.

Setibanya di Jakarta dan diterima oleh pimpinan DPR RI, proses berjalan dengan sangat cepat.

Dasco segera mengambil langkah strategis dengan berkoordinasi langsung dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensegneg) Prasetyo Hadi.

Koordinasi lintas lembaga ini membuka jalan bagi pertemuan krusial dengan Presiden Prabowo.

“Setelah koordinasi dengan Mensegneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden,” ujarnya.

Pertemuan di Halim Perdanakusuma menjadi momen yang menentukan.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo yang baru saja tiba dari Australia, tanpa ragu memberikan rehabilitasi hukum kepada kedua guru tersebut.

“Alhamdulillah sudah ditanda tangian suat rehabilitadi kepada kedua guru ini,” terang Dasco.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam kesempatan yang sama memperkuat pernyataan tersebut.

Ia menegaskan, tujuan utama rehabilitasi ini adalah untuk memulihkan nama baik dan martabat Rasnal dan Abdul Muis yang telah tercoreng akibat proses hukum yang mereka jalani.

“Bapak Presiden mengambil keputusan memberikan rehailitasi kedua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara. Harapannya, ingin mengembalikan nama baik keduanya,” ujar Prasetyo Hadi.

Lebih lanjut, Prasetyo Hadi berharap agar seluruh persoalan yang masih mengganjal dapat segera diselesaikan melalui jalan terbaik yang mengedepankan rasa keadilan.

“Kami menghendaki penyelesaian terbaik,” pungkasnya.

Kisah ini bermula pada tahun 2018. Dengan niat mulia, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menginisiasi penggalangan iuran sukarela sebesar Rp20.000 per bulan dari orang tua siswa.

Dana tersebut dialokasikan sepenuhnya untuk membantu kesejahteraan guru-guru honorer yang gajinya sangat minim, tidak ter-cover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tidak terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Namun, inisiatif yang tulus itu justru menjadi bumerang. Keduanya dilaporkan atas tuduhan melakukan pungutan liar.

Proses hukum pun berjalan hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah.

Akibat putusan tersebut, mereka harus menelan pil pahit: status Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka dicabut dan keduanya diberhentikan dengan tidak hormat, mengakhiri pengabdian mereka di dunia pendidikan secara tragis.

Load More