- Laporan dugaan pungli di SMA Negeri 1 Luwu Utara oleh BAIN HAM RI, melalui Faisal Tanjung, memicu pemberhentian dua guru yang kini direhabilitasi Presiden.
- Faisal Tanjung melaporkan setelah klarifikasi tentang pungutan wajib Rp20 ribu per siswa yang dianggapnya bukan sumbangan sah, lalu proses hukum berlanjut hingga MA.
- Pemerintah Provinsi Sulsel sedang memproses pemulihan status ASN dan gaji dua guru tersebut, menunggu surat resmi pusat untuk membatalkan surat pemberhentian sebelumnya.
SuaraSulsel.id - Kasus dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis yang diberhentikan, lalu mendapat rehabilitasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.
Polemik ini ramai dibicarakan di media sosial. Namun, sedikit yang mengetahui bagaimana kasus tersebut bermula.
Belakangan terungkap laporan terhadap dua guru itu berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).
Sosok yang membuat laporan adalah Faisal Tanjung, yang saat itu menjabat Ketua BAIN HAM RI Kabupaten Luwu Utara.
Faisal menjelaskan, aduan itu muncul setelah seorang siswa bernama Feri mengaku adanya pungutan di sekolahnya.
Berdasarkan informasi tersebut, ia mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi langsung dari Abdul Muis, salah satu guru yang kemudian terjerat kasus.
"Feri bilang ada pungutan. Saat saya tanya, pihak sekolah menyebutnya sumbangan. Tapi kalau sumbangan, kenapa ada target Rp20 ribu per siswa?," ujar Faisal.
Menurut dia, sekolah boleh menerima sumbangan. Namun tidak dalam bentuk nominal uang yang dipatok per orang tua siswa.
"Setahu saya sumbangan boleh, tapi bukan uang dengan target khusus," katanya.
Baca Juga: Guru yang Teraniaya di Luwut Raih Keadilan: Peran Pak Dasco Luar Biasa
Faisal mengaku sempat mendatangi rumah Abdul Muis untuk mengklarifikasi dugaan tersebut. Namun, pertemuan itu berlangsung tegang dan membuatnya mantap melapor ke polisi.
"Saya datang baik-baik, tapi malah ditantang. Jadi saya lapor saja. Tujuan saya bukan menjatuhkan siapa pun," tuturnya.
Ia menegaskan perannya hanya sebatas pelapor. Setelah membuat laporan, ia tidak mengikuti proses penyelidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA).
"Saya tidak ikut campur sampai ke putusan MA. Tapi sekarang seolah-olah saya yang bersalah," ujarnya.
Faisal menegaskan laporan itu dibuat berdasarkan dugaan pelanggaran yang menurutnya relevan secara hukum.
Jika putusan pengadilan menjatuhkan hukuman kepada dua guru tersebut, ia menilai itu bukti dugaan awalnya telah melalui proses hukum yang sah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Rp3 Triliun untuk PSEL Sulsel, Menteri LH: Gubernur Meyakinkan Kami
-
Hati-hati Haji Ilegal, Kenali Modus 'Jalur Cepat' Bisa Bikin Anda Rugi 10 Tahun
-
BPBD Sulteng: 552 Rumah Terdampak Banjir di Balaesang dan Sirenja
-
Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
-
TPA Tamangapa Bakal Berubah Total: Makassar Beralih ke Sistem Sanitary Landfill, Ini Targetnya!