- Teradu terbukti melakukan kekerasan, pelecehan seksual atau rudapaksa kepada Pengadu perempuan
- Terungkap peristiwa tersebut terjadi sebanyak lima kali dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda
- Polres Wajo masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti
SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo inisial H. Karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau KEPP.
"Menjatuhkan sanksi, tidak layak menjadi penyelenggara Pemilu kepada Teradu H selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang putusan dibacakan, Senin (10/11).
Pembacaan putusan tersebut terhadap Teradu dalam perkara 184-PKE-DKPP/VIII/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Teradu terbukti melakukan kekerasan, pelecehan seksual atau rudapaksa kepada Pengadu perempuan dengan inisial SH selaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo sejak 2023-2025.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, terungkap peristiwa tersebut terjadi sebanyak lima kali dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukkelleng (RSUDL) menyimpulkan bahwa Pengadu diagnosis mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis," ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Sebelumnya, peristiwa kekerasan pelecehan seksual tersebut yang dilakukan Teradu kepada Pengadu telah ditangani Polres Wajo.
Sampai dengan sidang pemeriksaan perkara ini digelar, Polres Wajo masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.
Tindakan Teradu dinilai telah mencoreng nama baik Bawaslu, terutama Bawaslu Kabupaten Wajo. Teradu seharusnya memberikan contoh, melindungi, dan mengayomi bawahanya.
Baca Juga: Krisis Gaji P3K di Donggala, Ini Kata Gubernur Sulteng
"Selaku atasan (Teradu) bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya, terutama Pengadu secara berulang-ulang, sehingga mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis," papar Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam pertimbangan putusan perkara ini, DKPP memberikan atensi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Selaku pihak terkait yang tidak cepat dan tidak cermat dalam mengirimkan hasil kajian kepada Bawaslu RI terkait dengan peristiwa kekerasan pelecehan seksual yang dialami Pengadu.
Kelambanan tersebut kemudian dijadikan celah oleh Teradu untuk mengundurkan diri dari Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo yang kemudian diproses dan disetujui oleh Bawalsu RI.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara yang melibatkan sembilan penyelenggara pemilu.
Sebanyak tujuh penyelenggara Pemilu Bawaslu Sulsel direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Masing-masing ketua dan Mardiana Rusli dan anggota yakni Abdul Malik, Alamsyah, Andarias Duma, Saiful Jihad Adnan Jamal serta Samsuar Saleh.
Sedangkan rehabilitasi. Sedangkan Komisioner Bawaslu Kota Ambon inisial RCP turut dijatuhi sanksi peringatan.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi Anggota Majelis, J. Kristiadi, I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Selebgram Makassar Terseret Video Asusila dan Whip Pink, Polisi Kejar Penyebar
-
Inflasi Sulsel Tak Baik-baik Saja, Emas dan Skincare Jadi Biang Kerok Kenaikan Harga
-
Petani Laoli Luwu Timur Terancam Digusur untuk Kawasan Industri, LBH Laporkan Pemkab ke Komnas HAM
-
Motif Ibu Rumah Tangga Bakar Toko Emas di Makassar Terungkap
-
7 Fakta Pembakaran Toko Emas di Somba Opu Makassar