- Teradu terbukti melakukan kekerasan, pelecehan seksual atau rudapaksa kepada Pengadu perempuan
- Terungkap peristiwa tersebut terjadi sebanyak lima kali dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda
- Polres Wajo masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti
SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo inisial H. Karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau KEPP.
"Menjatuhkan sanksi, tidak layak menjadi penyelenggara Pemilu kepada Teradu H selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang putusan dibacakan, Senin (10/11).
Pembacaan putusan tersebut terhadap Teradu dalam perkara 184-PKE-DKPP/VIII/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Teradu terbukti melakukan kekerasan, pelecehan seksual atau rudapaksa kepada Pengadu perempuan dengan inisial SH selaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo sejak 2023-2025.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, terungkap peristiwa tersebut terjadi sebanyak lima kali dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukkelleng (RSUDL) menyimpulkan bahwa Pengadu diagnosis mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis," ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Sebelumnya, peristiwa kekerasan pelecehan seksual tersebut yang dilakukan Teradu kepada Pengadu telah ditangani Polres Wajo.
Sampai dengan sidang pemeriksaan perkara ini digelar, Polres Wajo masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.
Tindakan Teradu dinilai telah mencoreng nama baik Bawaslu, terutama Bawaslu Kabupaten Wajo. Teradu seharusnya memberikan contoh, melindungi, dan mengayomi bawahanya.
Baca Juga: Krisis Gaji P3K di Donggala, Ini Kata Gubernur Sulteng
"Selaku atasan (Teradu) bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya, terutama Pengadu secara berulang-ulang, sehingga mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis," papar Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam pertimbangan putusan perkara ini, DKPP memberikan atensi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Selaku pihak terkait yang tidak cepat dan tidak cermat dalam mengirimkan hasil kajian kepada Bawaslu RI terkait dengan peristiwa kekerasan pelecehan seksual yang dialami Pengadu.
Kelambanan tersebut kemudian dijadikan celah oleh Teradu untuk mengundurkan diri dari Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo yang kemudian diproses dan disetujui oleh Bawalsu RI.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara yang melibatkan sembilan penyelenggara pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Viral Dosen UIM Meludahi Kasir karena Potong Antrean: Etika Akademisi di Ruang Publik Dipertanyakan
-
Inilah Daftar Gaji Minimum Pekerja di Kota Makassar Mulai 2026
-
Stok Aman, Harga Agak Goyah: Cek Harga Bahan Pokok di Palu Jelang Natal & Tahun Baru 2026
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking 'Jalan Tol' 35 KM Hubungkan Luwu Timur dan Sulawesi Tengah
-
BI Sultra Siapkan Rp980 Miliar Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026