- Teradu terbukti melakukan kekerasan, pelecehan seksual atau rudapaksa kepada Pengadu perempuan
- Terungkap peristiwa tersebut terjadi sebanyak lima kali dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda
- Polres Wajo masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti
SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo inisial H. Karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau KEPP.
"Menjatuhkan sanksi, tidak layak menjadi penyelenggara Pemilu kepada Teradu H selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang putusan dibacakan, Senin (10/11).
Pembacaan putusan tersebut terhadap Teradu dalam perkara 184-PKE-DKPP/VIII/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Teradu terbukti melakukan kekerasan, pelecehan seksual atau rudapaksa kepada Pengadu perempuan dengan inisial SH selaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo sejak 2023-2025.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, terungkap peristiwa tersebut terjadi sebanyak lima kali dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukkelleng (RSUDL) menyimpulkan bahwa Pengadu diagnosis mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis," ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Sebelumnya, peristiwa kekerasan pelecehan seksual tersebut yang dilakukan Teradu kepada Pengadu telah ditangani Polres Wajo.
Sampai dengan sidang pemeriksaan perkara ini digelar, Polres Wajo masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.
Tindakan Teradu dinilai telah mencoreng nama baik Bawaslu, terutama Bawaslu Kabupaten Wajo. Teradu seharusnya memberikan contoh, melindungi, dan mengayomi bawahanya.
Baca Juga: Krisis Gaji P3K di Donggala, Ini Kata Gubernur Sulteng
"Selaku atasan (Teradu) bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya, terutama Pengadu secara berulang-ulang, sehingga mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis," papar Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam pertimbangan putusan perkara ini, DKPP memberikan atensi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Selaku pihak terkait yang tidak cepat dan tidak cermat dalam mengirimkan hasil kajian kepada Bawaslu RI terkait dengan peristiwa kekerasan pelecehan seksual yang dialami Pengadu.
Kelambanan tersebut kemudian dijadikan celah oleh Teradu untuk mengundurkan diri dari Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo yang kemudian diproses dan disetujui oleh Bawalsu RI.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara yang melibatkan sembilan penyelenggara pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Dari Earth Hour ke Aksi Nyata, BRI Konsisten Jalankan Praktik Ramah Lingkungan
-
Kampung Koboi Jadi Ikon, Desa Tugu Selatan Tumbuh Berdaya Bersama Program Desa BRILiaN
-
Tolong Tenang! Stok BBM di Sulawesi Selatan Aman, Meski Antrean Mengular
-
TPA Antang Makassar Siap Disulap Jadi Pembangkit Listrik, Begini Penjelasan Wali Kota
-
Dukun Viral Lakukan Gerakan Seperti Salat Dipanggil Polisi, Baca Mantra Tak Pantas