- Dinas ESDM Sulawesi Tengah mencatat baru tujuh dari 136 perusahaan galian C yang mendapatkan persetujuan RKAB tahun 2026.
- Perusahaan tambang dilarang beroperasi tanpa pengesahan RKAB karena berisiko terkena sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan.
- Banyak perusahaan belum memenuhi syarat pengajuan RKAB, seperti penempatan jaminan reklamasi serta kewajiban memiliki Kepala Teknik Tambang.
SuaraSulsel.id - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut baru tujuh perusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C yang telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Sulteng Sultanisah di Palu, mengatakan sebanyak 136 perusahaan MBLB berstatus operasi produksi (OP) mengajukan RKAB tahun 2026.
“Tercatat hanya 136 perusahaan MBLB atau Galian C berstatus operasi produksi (OP) yang mengajukan RKAB. Sebanyak 21 diantaranya sedang dalam proses serta 7 yang sudah mendapatkan RKAB,” katanya, Senin (18/5).
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 292 perusahaan dengan izin usaha pertambangan (IUP) berstatus OP yang tersebar di 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. Namun, hanya sebagian perusahaan yang telah mengajukan RKAB untuk operasional tahun depan.
Menurut dia, tujuh perusahaan yang telah mengantongi RKAB tersebut tersebar di Kabupaten Donggala sebanyak tiga perusahaan, Kabupaten Morowali Utara dua perusahaan, dan Kabupaten Morowali dua perusahaan.
Perusahaan tersebut yakni Rezki Utama Jaya, Pasi Wita Aksata, Khatulistiwa Mineral and Mining, Jasatama Mandiri Sukses, Indologo Sejahtera, Bosowa Tambang Indonesia, dan Sinar Mutiara Megalithindo.
ESDM Sulteng juga mengingatkan pelaku usaha tambang agar tidak menjalankan aktivitas pertambangan sebelum memperoleh pengesahan RKAB.
“Perusahaan tambang yang belum mengajukan RKAB 2026 dan belum mendapat pengesahan, untuk tidak menjalankan operasional pertambangannya,” ujar Sultanisah.
Ia menegaskan, perusahaan tambang yang beroperasi tanpa RKAB berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan.
Baca Juga: Zullikar Tanjung Resmi Jabat Kajati Sulteng
Peringatan tersebut disampaikan menyusul berakhirnya masa berlaku RKAB tiga tahunan periode 2024-2026 pada 31 Maret 2026, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember 2025.
Dinas ESDM Sulteng juga mengungkapkan masih banyak perusahaan tambang yang belum memenuhi syarat dasar pengajuan RKAB. Salah satu kendala utama yakni belum ditempatkannya jaminan reklamasi (Jamrek) di bank pemerintah.
Selain itu, perusahaan tambang juga diwajibkan memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai penanggung jawab operasional tambang serta terdaftar dalam sistem Minerbaone.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Zero Tolerance terhadap Fraud, BRI Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Perusahaan
-
Ngeri! Layangan Tersangkut di Pesawat Saat Mendarat di Bandara Hasanuddin
-
Masih Bayar Lebih Saat Pakai QRIS? BI Sulsel Tegaskan Pedagang Tak Boleh Lakukan Ini
-
Ini Wajah Baru Ruas Jalan Pangkajene-Rappang yang Ramah Pejalan Kaki
-
Desain Ulang Jembatan Barombong, Konsep Kembar Berubah?