- Dinas ESDM Sulawesi Tengah mencatat baru tujuh dari 136 perusahaan galian C yang mendapatkan persetujuan RKAB tahun 2026.
- Perusahaan tambang dilarang beroperasi tanpa pengesahan RKAB karena berisiko terkena sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan.
- Banyak perusahaan belum memenuhi syarat pengajuan RKAB, seperti penempatan jaminan reklamasi serta kewajiban memiliki Kepala Teknik Tambang.
SuaraSulsel.id - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut baru tujuh perusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C yang telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Sulteng Sultanisah di Palu, mengatakan sebanyak 136 perusahaan MBLB berstatus operasi produksi (OP) mengajukan RKAB tahun 2026.
“Tercatat hanya 136 perusahaan MBLB atau Galian C berstatus operasi produksi (OP) yang mengajukan RKAB. Sebanyak 21 diantaranya sedang dalam proses serta 7 yang sudah mendapatkan RKAB,” katanya, Senin (18/5).
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 292 perusahaan dengan izin usaha pertambangan (IUP) berstatus OP yang tersebar di 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. Namun, hanya sebagian perusahaan yang telah mengajukan RKAB untuk operasional tahun depan.
Menurut dia, tujuh perusahaan yang telah mengantongi RKAB tersebut tersebar di Kabupaten Donggala sebanyak tiga perusahaan, Kabupaten Morowali Utara dua perusahaan, dan Kabupaten Morowali dua perusahaan.
Perusahaan tersebut yakni Rezki Utama Jaya, Pasi Wita Aksata, Khatulistiwa Mineral and Mining, Jasatama Mandiri Sukses, Indologo Sejahtera, Bosowa Tambang Indonesia, dan Sinar Mutiara Megalithindo.
ESDM Sulteng juga mengingatkan pelaku usaha tambang agar tidak menjalankan aktivitas pertambangan sebelum memperoleh pengesahan RKAB.
“Perusahaan tambang yang belum mengajukan RKAB 2026 dan belum mendapat pengesahan, untuk tidak menjalankan operasional pertambangannya,” ujar Sultanisah.
Ia menegaskan, perusahaan tambang yang beroperasi tanpa RKAB berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan.
Baca Juga: Zullikar Tanjung Resmi Jabat Kajati Sulteng
Peringatan tersebut disampaikan menyusul berakhirnya masa berlaku RKAB tiga tahunan periode 2024-2026 pada 31 Maret 2026, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember 2025.
Dinas ESDM Sulteng juga mengungkapkan masih banyak perusahaan tambang yang belum memenuhi syarat dasar pengajuan RKAB. Salah satu kendala utama yakni belum ditempatkannya jaminan reklamasi (Jamrek) di bank pemerintah.
Selain itu, perusahaan tambang juga diwajibkan memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai penanggung jawab operasional tambang serta terdaftar dalam sistem Minerbaone.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Sampah 1.200 Ton Per Hari, Pengamat: PSEL Makassar Tak Bisa Ditunda
-
Sosok Relawan Asal Makassar yang Ditangkap Pasukan Israel
-
Sebelum Jatuh dan Ditemukan Meninggal, Mahasiswi Arsitektur Unhas Kirim Pesan Suara
-
Diserang Usai Bungkam PSM Makassar, Begini Kondisi Terkini Skuad Persib Bandung
-
Dulu Rusak Kini Mulus, Simak Progres Terbaru Pembangunan Jalan di Sulawesi Selatan