- Dinas ESDM Sulawesi Tengah mencatat baru tujuh dari 136 perusahaan galian C yang mendapatkan persetujuan RKAB tahun 2026.
- Perusahaan tambang dilarang beroperasi tanpa pengesahan RKAB karena berisiko terkena sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan.
- Banyak perusahaan belum memenuhi syarat pengajuan RKAB, seperti penempatan jaminan reklamasi serta kewajiban memiliki Kepala Teknik Tambang.
SuaraSulsel.id - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut baru tujuh perusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C yang telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Sulteng Sultanisah di Palu, mengatakan sebanyak 136 perusahaan MBLB berstatus operasi produksi (OP) mengajukan RKAB tahun 2026.
“Tercatat hanya 136 perusahaan MBLB atau Galian C berstatus operasi produksi (OP) yang mengajukan RKAB. Sebanyak 21 diantaranya sedang dalam proses serta 7 yang sudah mendapatkan RKAB,” katanya, Senin (18/5).
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 292 perusahaan dengan izin usaha pertambangan (IUP) berstatus OP yang tersebar di 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. Namun, hanya sebagian perusahaan yang telah mengajukan RKAB untuk operasional tahun depan.
Menurut dia, tujuh perusahaan yang telah mengantongi RKAB tersebut tersebar di Kabupaten Donggala sebanyak tiga perusahaan, Kabupaten Morowali Utara dua perusahaan, dan Kabupaten Morowali dua perusahaan.
Perusahaan tersebut yakni Rezki Utama Jaya, Pasi Wita Aksata, Khatulistiwa Mineral and Mining, Jasatama Mandiri Sukses, Indologo Sejahtera, Bosowa Tambang Indonesia, dan Sinar Mutiara Megalithindo.
ESDM Sulteng juga mengingatkan pelaku usaha tambang agar tidak menjalankan aktivitas pertambangan sebelum memperoleh pengesahan RKAB.
“Perusahaan tambang yang belum mengajukan RKAB 2026 dan belum mendapat pengesahan, untuk tidak menjalankan operasional pertambangannya,” ujar Sultanisah.
Ia menegaskan, perusahaan tambang yang beroperasi tanpa RKAB berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan.
Baca Juga: Zullikar Tanjung Resmi Jabat Kajati Sulteng
Peringatan tersebut disampaikan menyusul berakhirnya masa berlaku RKAB tiga tahunan periode 2024-2026 pada 31 Maret 2026, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember 2025.
Dinas ESDM Sulteng juga mengungkapkan masih banyak perusahaan tambang yang belum memenuhi syarat dasar pengajuan RKAB. Salah satu kendala utama yakni belum ditempatkannya jaminan reklamasi (Jamrek) di bank pemerintah.
Selain itu, perusahaan tambang juga diwajibkan memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai penanggung jawab operasional tambang serta terdaftar dalam sistem Minerbaone.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Kemarau Panjang, 1.400 Hektare Lahan Pertanian di Parigi Moutong Terancam Gagal Panen
-
Enrekang Paling Parah! Ini Fakta-fakta 112 Kasus Karhutla Ludeskan Hutan Sulawesi Selatan
-
Direktur Perusahaan Buronan Korupsi Bank Sulselbar Ditangkap di Jakarta
-
Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah PON Aceh-Sumatera Utara Langsung Ditahan
-
Krisis Air Bersih Meluas di Makassar, Ini Kecamatan Terdampak dan Cara Lapor