- Dinas ESDM Sulawesi Tengah mencatat baru tujuh dari 136 perusahaan galian C yang mendapatkan persetujuan RKAB tahun 2026.
- Perusahaan tambang dilarang beroperasi tanpa pengesahan RKAB karena berisiko terkena sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan.
- Banyak perusahaan belum memenuhi syarat pengajuan RKAB, seperti penempatan jaminan reklamasi serta kewajiban memiliki Kepala Teknik Tambang.
SuaraSulsel.id - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut baru tujuh perusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C yang telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Sulteng Sultanisah di Palu, mengatakan sebanyak 136 perusahaan MBLB berstatus operasi produksi (OP) mengajukan RKAB tahun 2026.
“Tercatat hanya 136 perusahaan MBLB atau Galian C berstatus operasi produksi (OP) yang mengajukan RKAB. Sebanyak 21 diantaranya sedang dalam proses serta 7 yang sudah mendapatkan RKAB,” katanya, Senin (18/5).
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 292 perusahaan dengan izin usaha pertambangan (IUP) berstatus OP yang tersebar di 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. Namun, hanya sebagian perusahaan yang telah mengajukan RKAB untuk operasional tahun depan.
Menurut dia, tujuh perusahaan yang telah mengantongi RKAB tersebut tersebar di Kabupaten Donggala sebanyak tiga perusahaan, Kabupaten Morowali Utara dua perusahaan, dan Kabupaten Morowali dua perusahaan.
Perusahaan tersebut yakni Rezki Utama Jaya, Pasi Wita Aksata, Khatulistiwa Mineral and Mining, Jasatama Mandiri Sukses, Indologo Sejahtera, Bosowa Tambang Indonesia, dan Sinar Mutiara Megalithindo.
ESDM Sulteng juga mengingatkan pelaku usaha tambang agar tidak menjalankan aktivitas pertambangan sebelum memperoleh pengesahan RKAB.
“Perusahaan tambang yang belum mengajukan RKAB 2026 dan belum mendapat pengesahan, untuk tidak menjalankan operasional pertambangannya,” ujar Sultanisah.
Ia menegaskan, perusahaan tambang yang beroperasi tanpa RKAB berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan.
Baca Juga: Zullikar Tanjung Resmi Jabat Kajati Sulteng
Peringatan tersebut disampaikan menyusul berakhirnya masa berlaku RKAB tiga tahunan periode 2024-2026 pada 31 Maret 2026, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember 2025.
Dinas ESDM Sulteng juga mengungkapkan masih banyak perusahaan tambang yang belum memenuhi syarat dasar pengajuan RKAB. Salah satu kendala utama yakni belum ditempatkannya jaminan reklamasi (Jamrek) di bank pemerintah.
Selain itu, perusahaan tambang juga diwajibkan memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai penanggung jawab operasional tambang serta terdaftar dalam sistem Minerbaone.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Atlet Sulsel Raih Medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Eks Kepala BP2P Sulawesi III Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Ratusan Juta
-
PAN Sulsel Panaskan Mesin Pemilu 2029, Target 5 Kursi DPR RI dan 10 DPRD
-
Kolaborasi BRI Junio dan Mobile Legends, Tawarkan Kartu Debit Edisi Khusus dan Beragam Benefit
-
Hore! 3,8 Juta Warga Sulsel Dapat Bantuan Beras 30 Kg