DKPP
Baca 10 detik
- Teradu terbukti melakukan kekerasan, pelecehan seksual atau rudapaksa kepada Pengadu perempuan
- Terungkap peristiwa tersebut terjadi sebanyak lima kali dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda
- Polres Wajo masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti
Sebanyak tujuh penyelenggara Pemilu Bawaslu Sulsel direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Masing-masing ketua dan Mardiana Rusli dan anggota yakni Abdul Malik, Alamsyah, Andarias Duma, Saiful Jihad Adnan Jamal serta Samsuar Saleh.
Sedangkan rehabilitasi. Sedangkan Komisioner Bawaslu Kota Ambon inisial RCP turut dijatuhi sanksi peringatan.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi Anggota Majelis, J. Kristiadi, I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Anggota Bawaslu Wajo Dipecat: Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual Berulang Kali pada Staf PPPK
-
Fatmawati Rusdi Ajak Generasi Muda Menjadi Pahlawan Masa Kini
-
Wagub Sulsel: Semua Fasilitas Publik Harus Dipasangi CCTV
-
Jusuf Kalla: Mafia Tanah Harus Dilawan, Jika Tidak Masyarakat Jadi Korban
-
Terlibat Jual 10 Bayi Lewat Medsos, Ini Sosok 4 Tersangka Penculikan Bilqis