- Korban memberanikan diri melapor ke Polres Gowa
- Korban mengalami kekerasan seksual sejak SD usia 11 tahun hingga usia 17 tahun
- Kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban
SuaraSulsel.id - Tindakan bejat dilakukan seorang ayah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pria berinisial AG (45) tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Ironisnya, aksi itu dilakukan berulang kali sejak korban duduk di bangku sekolah dasar. Bahkan di samping istrinya yang sedang tertidur.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman membenarkan kejadian tersebut.
Ia menyebut, AG yang merupakan warga Kecamatan Bontomarannu kini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.
"Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri," ujar Aldy Sulaeman, Rabu, 8 Oktober 2025.
Aldy menyebut pelaku langsung diamankan tidak lama setelah laporan korban diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial NR (17) memberanikan diri melapor ke Polres Gowa bersama rekannya.
"Pelaku dilaporkan oleh anaknya sendiri, yang merupakan korban. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa," ucapnya.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Apresiasi Langkah Cepat Bantu Rangga, Bocah Pejuang Pendidikan
Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui dugaan perbuatan pelaku telah berlangsung selama beberapa tahun. Bahkan tindakan bejat itu terjadi ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Aldy menjelaskan, pelaku mengaku telah merudapaksa anaknya sejak tahun 2016. Dimana korban saat itu masih berusia 11 tahun.
"Dan perbuatan bejatnya itu dilakukan berulang kali hingga korban berusia dewasa," tutur Aldi.
AG sendiri sudah mengakui perbuatannya. Ia bilang telah melakukan tindak asusila terhadap anaknya kurang lebih selama sembilan tahun.
"Waktu itu anak saya masih SD dan saya lakukan itu berulang kali hingga anak saya berusia 17 tahun," ungkapnya di hadapan penyidik.
Ironisnya, aksi bejat pelaku dilakukan disamping istrinya yang sedang tertidur. Pengakuan pelaku ini bahkan bikin penyidik geleng-geleng kepala.
"Saya lakukan di samping istri yang lagi tidur," ungkap AG.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar menambahkan keterangan pelaku dan korban akan menjadi dasar bagi penyidik untuk memperkuat bukti-bukti di lapangan.
Polres Gowa juga memastikan akan memproses kasus ini secara profesional dengan menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas utama.
Tak hanya berfokus pada aspek hukum, kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban agar proses pemulihannya berjalan beriringan dengan penegakan keadilan.
"Kami fokus pada pemulihan psikologis korban. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan PPA provinsi dan kabupaten untuk memastikan korban mendapat pendampingan yang memadai," kata Bachtiar.
Ia menambahkan, trauma yang dialami korban tidak bisa dipulihkan dalam waktu singkat.
Korban memerlukan rasa aman, dukungan emosional dan lingkungan yang benar-benar melindungi agar bisa kembali menata kehidupannya setelah bertahun-tahun hidup dalam ketakutan.
"Anak ini butuh rasa aman dan kepercayaan kembali setelah mengalami trauma berat. Kami akan kawal," ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban, demi melindungi masa depan dan privasinya.
"Kami harap masyarakat bisa bijak. Jangan menyebarkan foto, nama, atau detail yang bisa menyinggung korban. Ini demi melindungi martabat dan masa depannya," ucap Bachtiar.
Polisi kini menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kata Bachtiar, ancaman pidananya tidak main-main. AG disangkakan hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, denda hingga Rp5 miliar serta penambahan sepertiga hukuman karena pelaku adalah orang tua.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Heboh! Dua Notaris di Sulbar Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Apa ?
-
Ini 'Harta Karun' Penyumbang Terbesar Pajak di Sulawesi Selatan
-
500 ASN Pemprov Sulsel Siap Jadi 'Tentara Cadangan'
-
Pria di Gowa Tega Cabuli Mertua Sendiri Jelang Sahur, Naik ke Atap Rumah Saat Ditangkap
-
Banjir Landa Kota Makassar, Gubernur Sulsel Kerahkan Tim Tagana dan Dinsos