Muhammad Yunus
Senin, 10 November 2025 | 11:21 WIB
Pelaku penculikan anak ditampilkan kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Senin 10 November 2025 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Dari hasil penyelidikan penculikan Bilqis, kepolisian menemukan fakta mengejutkan
  • Para pelaku bagian dari sindikat yang sudah sembilan kali memperjualbelikan bayi dan anak
  • Mengimbau para orang tua agar lebih waspada mengawasi anak-anak mereka di ruang publik

SuaraSulsel.id - Kasus penculikan Bilqis, anak empat tahun di Makassar membuka tabir kelam perdagangan anak lintas daerah.

Dari hasil penyelidikan, kepolisian menemukan fakta mengejutkan.

Para pelaku ternyata merupakan bagian dari sindikat yang sudah sembilan kali memperjualbelikan bayi dan anak melalui media sosial TikTok dan aplikasi WhatsApp.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya bersama Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan tersebut setelah menelusuri kasus hilangnya Bilqis, bocah yang sempat dilaporkan hilang pada 2 November 2025.

Saat itu, korban ikut ayahnya bermain tenis di Lapangan Pakui Sayang, Kota Makassar, sebelum tiba-tiba menghilang.

"Kapolres melaporkan adanya penculikan anak di bawah umur. Saya langsung perintahkan kejar sampai dapat, ke ujung dunia pun kita kejar!," tegas Djuhandhani kepada media, Senin, 10 November 2025.

Perintah itu menjadi awal pengejaran panjang lintas provinsi.

Polisi menelusuri jejak digital dan pergerakan para pelaku hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan perdagangan anak yang terhubung ke beberapa daerah, termasuk Jambi dan Jawa Tengah.

Pelaku penculikan anak ditampilkan kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Senin 10 November 2025 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

Berawal Dari Facebook

Baca Juga: Pelaku Penculikan Bilqis Minta Tebusan Rp100 Juta

Polisi sudah menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah SY (30), NH (29), MA (42) dan AS (36).

Penyelidikan awal mengarah pada seorang perempuan bernama SY (30), warga Rappocini, kota Makassar, yang ditetapkan sebagai tersangka utama.

Ia diketahui membawa korban dari lokasi kejadian ke Jalan Abubakar Lambogo dan kemudian menawarkan anak itu di akun Facebook miliknya dengan nama samaran Hiromani Rahim Bismillah.

Tak lama setelah unggahan itu muncul, seseorang bernama NH (29) yang mengaku berasal dari Jakarta tertarik membeli anak tersebut dengan harga Rp3 juta.

Transaksi dilakukan di kamar kos SY.

Dari Makassar, NH kemudian membawa korban ke Jakarta sebelum diterbangkan ke Jambi untuk dijual kepada pasangan MA (42) dan AS (36).

Keduanya mengaku membeli korban seharga Rp15 juta dengan alasan ingin membantu keluarga yang ingin mengadopsi anak karena sudah sembilan tahun tak dikaruniai anak.

Namun, penyelidikan polisi menemukan fakta berbeda. Pasangan itu ternyata menjual kembali korban kepada salah satu kelompok suku di Jambi seharga Rp80 juta.

Dari pemeriksaan, NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara dalam adopsi ilegal. Sementara AS dan MA mengakui, mereka sudah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak dengan modus serupa.

"Transaksi dilakukan lewat media sosial TikTok dan aplikasi WhatsApp," ungkap Kapolda.

Proses penangkapan para pelaku memakan waktu dan melibatkan koordinasi antara beberapa wilayah. NH sempat melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, sebelum akhirnya ditangkap.

"Proses penyelidikan dan penangkapan tersebar di beberapa daerah, tetapi berkat koordinasi yang baik antara Polrestabes Makassar dan satuan wilayah lainnya, para tersangka berhasil diamankan," kata Djuhandhani.

Menurutnya, pola penjualan dilakukan dengan memanfaatkan platform digital.

Pengalaman dirinya sebagai mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri turut membantu memperluas jaringan koordinasi.

Djuhandhani pun berjanji akan melakukan pendalaman kasus ini bekerjasama dengan Bareskrim Polri.

Ada indikasi kuat jaringan ini merupakan bagian dari sindikat perdagangan anak lintas daerah, bahkan terhubung jaringan internasional.

"Ini akan terus kami kembangkan dan kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri," tegasnya.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.

"Kasus ini disidik oleh Satreskrim Polrestabes Makassar dengan dukungan penuh Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel," sebutnya.

Djuhandhani menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bentuk komitmen polisi untuk melindungi anak-anak Indonesia dari praktik perdagangan manusia.

"Alhamdulillah, hasil kerja keras anggota membuahkan hasil. Ini wujud tanggung jawab kami sebagai pelindung dan pengayom masyarakat," ucapnya.

Proses penyerahan Bilqis kepada keluarganya sudah dilakukan di Mapolrestabes Makassar, Sabtu, 9 November 2025.

Sejumlah kerabat dan tetangga menyambut Bilqis dengan haru. Mereka juga tampak memeluk Dwi dan istrinya dengan linangan air mata.

Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, hasil pemeriksaan menunjukkan Bilqis dalam keadaan sehat, baik secara fisik maupun mental. Tak ada tanda-tanda kekerasan yang ditemukan.

"Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pemeriksaan medis dan psikologis telah dilakukan bersama Dinas Kesehatan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Bilqis tampak ceria dan tenang," ujarnya.

Arya pun mengimbau para orang tua agar lebih waspada mengawasi anak-anak mereka di ruang publik. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali.

"Kejadian seperti ini jangan sampai terulang. Kami minta masyarakat lebih berhati-hati dan segera melapor bila melihat hal mencurigakan," katanya.

Kronologi Hilangngya Bilqis

Seperti diketahui, Bilqis dilaporkan hilang pada Minggu pagi, 2 November 2025 saat menemani ayahnya yang sedang bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Makassar.

Bocah itu bermain di area playground yang hanya berjarak beberapa meter dari lapangan tenis.

Sesekali sang ayah memanggil Bilqis untuk memastikan anaknya masih berada di sekitar lokasi. Namun, tak lama kemudian, panggilan itu tak lagi dijawab.

Ketika Dwi bergegas mencarinya, Bilqis sudah tak terlihat di mana pun.

Pencarian sempat dilakukan di sekitar taman hingga ke jalan-jalan sekitar, namun hasilnya nihil.

Laporan kehilangan kemudian dibuat di Polsek Panakkukang. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian dan mengumpulkan keterangan saksi.

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang perempuan membawa Bilqis meninggalkan taman.

Perempuan itu tampak berjalan tergesa-gesa sambil menggandeng dua anak lain.

"Rekaman tersebut menjadi petunjuk awal bagi kami untuk melacak arah pergerakan pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah.

Upaya pelacakan pun diperluas hingga lintas provinsi. Akhirnya polisi menemukan Bilqis di Jambi dan telah dijual ke suku anak dalam seharga Rp80 juta.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More