- Uang palsu telah menumpuk selama tujuh tahun
- Perbankan di Sulsel telah mengajukan klarifikasi atas 2.424 lembar uang diduga palsu
- Sebagian besar uang palsu yang dimusnahkan berasal dari kasus UIN Alauddin
SuaraSulsel.id - Sebanyak 23.185 lembar uang palsu hasil temuan masyarakat dan perbankan di wilayah Sulawesi Selatan dimusnahkan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.
Uang palsu tersebut merupakan hasil temuan sejak tahun 2017 hingga tahun 2024, yang telah diamankan dan disimpan di BI.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari kesepakatan anggota Botasupal tahun 2024 untuk segera memusnahkan temuan uang palsu yang telah menumpuk selama tujuh tahun terakhir.
Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda, mengatakan pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bentuk nyata sinergi lintas lembaga dalam menjaga kedaulatan rupiah.
"Ini bukan rutinitas biasa. Ini bentuk kebersamaan kita dalam melindungi keaslian dan kehormatan rupiah," ujar Rizki.
Menurut Rizki, setiap unsur dalam Botasupal memainkan peran penting.
Kepolisian menegakkan hukum, kejaksaan melakukan penuntutan, perbankan menjadi garda terdepan dalam deteksi uang palsu, dan Bank Indonesia memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.
Baca Juga: Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal
"Sinergi ini memastikan uang palsu tidak kembali beredar dan masyarakat terlindungi," tambahnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah dari peredaran, serta menentukan keasliannya.
Selain jajaran BI dan Ditreskrimsus Polda Sulsel, kegiatan pemusnahan juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, Badan Intelijen Daerah (Binda) Sulsel, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel.
Hingga September 2025, sektor perbankan di Sulsel telah mengajukan klarifikasi atas 2.424 lembar uang diduga palsu ke Bank Indonesia.
Angka ini menunjukkan bahwa sistem deteksi dini di lembaga keuangan berjalan aktif dan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem pembayaran nasional.
Kasus Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu