- Agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar
- Penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan Bank Indonesia
- Penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan
SuaraSulsel.id - Kas keliling adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan Bank Indonesia.
Sebagai wujud komitmen dalam memberikan layanan kas yang prima.
Agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.
Penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan Bank Indonesia di lokasi yang telah ditetapkan yang dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
Waktu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan yang dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
Layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling tidak dilakukan pada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah kecuali diatur lain oleh Bank Indonesia.
Pada halaman utama PINTAR https://pintar.bi.go.id/, Sobat Rupiah dapat memilih menu kas keliling.
Sobat Rupiah selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia, yang dapat dipilih oleh Sobat Rupiah.
Baca Juga: Sekda Sulsel Apresiasi BI Fasilitasi Sulsel Talk, Perkuat Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global
Sobat Rupiah wajib melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
-NIK-KTP
-Nama
-No telepon
-Email (opsional)
Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan pengaturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Sobat Rupiah wajib menyimpan bukti pemesanan (download atau screenshot) untuk ditunjukan pada saat melakukan penukaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Pengusaha Marsela Zelyanti Laporkan 3 Akun Medsos dan 2 Media Online ke Polda Sulsel
-
Makassar Sudah Banjir! Cek Daftar 17 Daerah Terancam Bencana Hidrometeorologi Ekstrem di Sulsel
-
Mengerikan! Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Usai Salat Subuh
-
12 Fakta Kematian Bripda Dirja Pratama
-
Misteri Darah di Mulut Bripda Dirja Pratama Terjawab, Senior Resmi Tersangka