SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) menetapkan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara (Kolut) sebagai tersangka.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid An Nur di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolut, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kolut Zul Kurniawan Akbar saat dihubungi di Kendari, mengatakan bahwa eks Sekda berinisial TS saat itu juga menjabat sebagai Ketua Tim Pembangunan Masjid An Nur.
Selain, TS, Kejari Kolut juga menetapkan dua tersangka lainnya yang masing-masing berinisial M dan T.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait adanya penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Daerah (Pemkab) Kolut tahun anggaran 2021 dan tahun 2022," kata Zul Kurniawan.
Dia menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan penyidik Kejari Kolut ditemukan kerugian negara sekitar Rp1,05 miliar, yang mengarah kepada para tersangka.
Sehingga mengakibatkan pembangunan masjid tersebut harus terhenti.
“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri potensi adanya tersangka baru. Semua pihak yang terkait akan kami periksa,” ujarnya.
Zul Kurniawan mengungkapkan saat ini ketiga tersangka tersebut tengah menjalani proses hukum yang lebih lanjut dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Pejabat Pemprov Sulsel Diperiksa Dugaan Korupsi Alsintan di Soppeng
Ia menegaskan jika seluruh proses hukum atas penindakan kasus korupsi tersebut akan dilakukan dengan profesional dan transparan.
“Kami di Kejari Kolut akan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memastikan setiap rupiah dana publik dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Dia menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun sampai dengan maksimal 15 tahun penjara.
Zul Kurniawan menambahkan jika saat ini dua tersangka TS dan M telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kolaka.
Sedangkan untuk tersangka T belum dilakukan penahanan karena masih melakukan perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Pemuda Sinjai Merantau Demi Biayai Adik, Tewas Dikeroyok Massa
-
Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !
-
Unhas Ungkap Riwayat Akademik Siti Zahra, Dokter Internship Ditemukan Tewas di Kalibata City
-
Dituduh Curi Motor, Pria Asal Sinjai Tewas Dikeroyok Massa di Indomaret
-
Gubernur Sulsel Ground Breaking Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu