SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) menetapkan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara (Kolut) sebagai tersangka.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid An Nur di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolut, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kolut Zul Kurniawan Akbar saat dihubungi di Kendari, mengatakan bahwa eks Sekda berinisial TS saat itu juga menjabat sebagai Ketua Tim Pembangunan Masjid An Nur.
Selain, TS, Kejari Kolut juga menetapkan dua tersangka lainnya yang masing-masing berinisial M dan T.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait adanya penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Daerah (Pemkab) Kolut tahun anggaran 2021 dan tahun 2022," kata Zul Kurniawan.
Dia menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan penyidik Kejari Kolut ditemukan kerugian negara sekitar Rp1,05 miliar, yang mengarah kepada para tersangka.
Sehingga mengakibatkan pembangunan masjid tersebut harus terhenti.
“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri potensi adanya tersangka baru. Semua pihak yang terkait akan kami periksa,” ujarnya.
Zul Kurniawan mengungkapkan saat ini ketiga tersangka tersebut tengah menjalani proses hukum yang lebih lanjut dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Pejabat Pemprov Sulsel Diperiksa Dugaan Korupsi Alsintan di Soppeng
Ia menegaskan jika seluruh proses hukum atas penindakan kasus korupsi tersebut akan dilakukan dengan profesional dan transparan.
“Kami di Kejari Kolut akan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memastikan setiap rupiah dana publik dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Dia menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun sampai dengan maksimal 15 tahun penjara.
Zul Kurniawan menambahkan jika saat ini dua tersangka TS dan M telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kolaka.
Sedangkan untuk tersangka T belum dilakukan penahanan karena masih melakukan perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
-
Danantara Gaet Perusahaan China Garap Proyek Smelter Nikel Milik INCO Senilai Rp23 Triliun
-
Batal Lawan Kuwait! Timnas Indonesia Akhirnya Temukan Lawan Baru
-
Rupiah Terjun Bebas ke Rp16.368, Paling Merana di Asia Hari Ini
Terkini
-
Bukan Naikkan Pajak! Kepala Daerah Diminta Kreatif Dongkrak PAD
-
Indeks Demokrasi Indonesia di Sulawesi Selatan Menurun, Ini Penyebabnya!
-
Eks Sekda Jadi Tersangka Korupsi Dana Masjid Lebih Rp1 Miliar
-
Taufan Pawe Siap Bertarung Lawan Appi di Musda Golkar Sulsel
-
Makassar Harus Perkuat Tata Kelola Sampah: Mulai dari Rumah Hingga TPA