SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Fokus utama penindakan saat ini diarahkan kepada praktik parkir liar dan penagihan utang oleh debt collector yang kerap disertai unsur pemaksaan dan intimidasi.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan pihak kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap aksi-aksi premanisme.
Penindakan dilakukan tidak hanya di Makassar, tetapi juga di daerah lain yang berada di bawah yurisdiksi Polda Sulsel.
Baca Juga: Fatmawati Dampingi Kapolri Tinjau Dapur Gizi Polri di Makassar: Inovasi Dukung Anak Sekolah Sehat
"Parkir liar, kalau sudah memaksa dan meresahkan masyarakat, itu sudah termasuk premanisme. Harus ditindak," kata Didik, Jumat, 16 Mei 2025.
Ia menjelaskan, unsur pemaksaan menjadi indikator utama untuk menentukan apakah sebuah tindakan dapat dikategorikan sebagai premanisme.
Tidak hanya parkir liar, debt collector atau penagih utang yang menjalankan tugas di luar prosedur juga menjadi sasaran penindakan polisi.
Kata Didik, Debt Collector punya prosedur penagihan utang atau penarikan kendaraan. Tidak boleh semena-mena, apalagi bertindak preman.
"Debt collector itu ada SOP-nya. Kalau dalam praktiknya justru membuat masyarakat takut atau terancam, maka silakan dilaporkan. Akan kami tindak," tegasnya.
Baca Juga: Preman Peras Perusahaan di Sulawesi Selatan, Ini Kata Kapolda
Menurut Didik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian.
Untuk menindak premanisme dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Premanisme ini segala sesuatu yang meresahkan masyarakat dan mengganggu Kamtibmas. Kami lakukan upaya preventif dulu, tapi kalau sudah kelewatan, ya pidana jalannya," ujar Didik.
Hingga saat ini, Polda Sulsel telah mengamankan ratusan orang yang terlibat aksi premanisme.
Baik secara individu maupun yang tergabung dalam kelompok atau organisasi.
Penindakan tersebut, kata Didik, dilakukan secara selektif. Berdasarkan tingkat pelanggaran dan bukti yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
Pilihan
-
Daftar 5 Sunscreen untuk Kulit Berjerawat, Cegah Penuaan Dini Kandungan SPF Teruji
-
Setelah Naik Tinggi Imbas Perang Iran-Israel, Harga Minyak Dunia Akhirnya Stabil
-
Potret Ayah dan Ibu Justin Hubner, Calon Mertua Jennifer Coppen?
-
Daftar 7 Sepatu Lari Brand Lokal Terbaik, Kombinasi Kenyamanan dan Daya Tahan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
Terkini
-
Siapa Sosok Perempuan Asal Toraja Galang Donasi 1.3 Miliar untuk Agam Rinjani
-
Kapan Koperasi Merah Putih Beroperasi? Ini Penjelasan Menteri
-
Free Fire Nusantara Series 2025 Fall: Makassar Jadi Saksi Lahirnya Sang Juara Dunia?
-
Lahir di Tengah Jalan, Ibu Hamil di Toraja Utara Dibantu Nakes Hanya dengan Senter HP
-
KPK Usut Dugaan Korupsi di BRI, Dirut Tegaskan Operasional Bank Tetap Aman