- Kantor Imigrasi Makassar menggagalkan upaya WNA asal China bernama Li Jiamei yang memalsukan identitas untuk mendapatkan paspor.
- Penyelidikan mengungkap pelaku menggunakan KTP palsu yang dimanipulasi melalui celah sistem kependudukan asal Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
- Imigrasi telah meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan serta memasukkan pelaku ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan.
SuaraSulsel.id - Seorang WNA asal China terungkap mencoba mengantongi paspor Republik Indonesia dengan identitas palsu.
Namun, langkah tersebut berhasil dihentikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.
Kasus ini mencuat setelah seorang pria yang mengaku bernama Antoni Tanduk datang mengajukan permohonan paspor.
Namun, proses yang seharusnya berjalan biasa justru berubah menjadi pengungkapan dugaan manipulasi identitas lintas daerah.
Kecurigaan petugas muncul saat pemohon tidak fasih berbahasa Indonesia. Hal tersebut dinilai janggal mengingat yang bersangkutan mengklaim sebagai warga negara Indonesia.
Pemeriksaan kemudian diperdalam melalui sistem biometrik. Hasilnya, data wajah pemohon ternyata identik dengan seorang warga negara China bernama Li Jiamei.
Mengetahui identitasnya mulai terungkap, pria tersebut langsung melarikan diri dari ruang tunggu pelayanan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio mengatakan kasus ini telah melalui gelar perkara dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Perkara telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami telah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulsel untuk persiapan penerbitan SPDP dan langkah hukum selanjutnya," ujar Abdi, Senin, 13 April 2026.
Baca Juga: Geger WNA Asal China Punya KTP Indonesia, Modus Licik 'Ubah Usia' Terbongkar di Makassar
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Mulai dari fotokopi dokumen kependudukan yang diduga palsu, rekaman CCTV, hingga data perlintasan yang bersangkutan.
Meski keberadaan Li Jiamei saat ini belum diketahui, pihak Imigrasi telah memasukkan namanya dalam daftar Subject of Interest (SOI) serta daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) guna mencegah yang bersangkutan keluar dari wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengapresiasi kejelian petugas dalam mengungkap kasus ini.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik pemalsuan identitas yang berpotensi merusak integritas dokumen negara.
"Kami telah menginstruksikan seluruh kantor imigrasi untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat verifikasi faktual terhadap dokumen kependudukan," ujarnya.
Ia menambahkan penindakan tegas akan dilakukan terhadap setiap upaya pemberian data tidak sah untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia, sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Payroll Perusahaan Jadi Lebih Efisien dengan Solusi Digital QLola by BRI
-
Panduan Lengkap Fase Registrasi Domain .ai.id untuk Publik Indonesia
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Lulusan SD Dominasi 16 Ribu Jemaah Haji Embarkasi Makassar
-
Wisata Pungut Sampah di Kota Kendari