- Kantor Imigrasi Makassar menggagalkan upaya WNA asal China bernama Li Jiamei yang memalsukan identitas untuk mendapatkan paspor.
- Penyelidikan mengungkap pelaku menggunakan KTP palsu yang dimanipulasi melalui celah sistem kependudukan asal Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
- Imigrasi telah meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan serta memasukkan pelaku ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan.
SuaraSulsel.id - Seorang WNA asal China terungkap mencoba mengantongi paspor Republik Indonesia dengan identitas palsu.
Namun, langkah tersebut berhasil dihentikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.
Kasus ini mencuat setelah seorang pria yang mengaku bernama Antoni Tanduk datang mengajukan permohonan paspor.
Namun, proses yang seharusnya berjalan biasa justru berubah menjadi pengungkapan dugaan manipulasi identitas lintas daerah.
Kecurigaan petugas muncul saat pemohon tidak fasih berbahasa Indonesia. Hal tersebut dinilai janggal mengingat yang bersangkutan mengklaim sebagai warga negara Indonesia.
Pemeriksaan kemudian diperdalam melalui sistem biometrik. Hasilnya, data wajah pemohon ternyata identik dengan seorang warga negara China bernama Li Jiamei.
Mengetahui identitasnya mulai terungkap, pria tersebut langsung melarikan diri dari ruang tunggu pelayanan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio mengatakan kasus ini telah melalui gelar perkara dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Perkara telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami telah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulsel untuk persiapan penerbitan SPDP dan langkah hukum selanjutnya," ujar Abdi, Senin, 13 April 2026.
Baca Juga: Geger WNA Asal China Punya KTP Indonesia, Modus Licik 'Ubah Usia' Terbongkar di Makassar
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Mulai dari fotokopi dokumen kependudukan yang diduga palsu, rekaman CCTV, hingga data perlintasan yang bersangkutan.
Meski keberadaan Li Jiamei saat ini belum diketahui, pihak Imigrasi telah memasukkan namanya dalam daftar Subject of Interest (SOI) serta daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) guna mencegah yang bersangkutan keluar dari wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengapresiasi kejelian petugas dalam mengungkap kasus ini.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik pemalsuan identitas yang berpotensi merusak integritas dokumen negara.
"Kami telah menginstruksikan seluruh kantor imigrasi untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat verifikasi faktual terhadap dokumen kependudukan," ujarnya.
Ia menambahkan penindakan tegas akan dilakukan terhadap setiap upaya pemberian data tidak sah untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia, sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Kontribusi Pajak BRI Terus Menguat, Dukung Penerimaan Negara dan Pembangunan di Bawah Danantara
-
Pansus Hak Angket Curiga Bupati Gowa Sudah Siapkan Skenario Walk Out
-
Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Pansus Hak Angket DPRD Karena Masalah Ini
-
8 Mitra Pilihan Danantara untuk Proyek PSEL Tahap 2
-
Peneliti Unhas Kembangkan Gula Aren Alami Tanpa Pengawet