Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:38 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Fokus utama penindakan saat ini diarahkan kepada praktik parkir liar dan penagihan utang oleh debt collector yang kerap disertai unsur pemaksaan dan intimidasi.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan pihak kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap aksi-aksi premanisme.

Penindakan dilakukan tidak hanya di Makassar, tetapi juga di daerah lain yang berada di bawah yurisdiksi Polda Sulsel.

Baca Juga: Fatmawati Dampingi Kapolri Tinjau Dapur Gizi Polri di Makassar: Inovasi Dukung Anak Sekolah Sehat

"Parkir liar, kalau sudah memaksa dan meresahkan masyarakat, itu sudah termasuk premanisme. Harus ditindak," kata Didik, Jumat, 16 Mei 2025.

Ia menjelaskan, unsur pemaksaan menjadi indikator utama untuk menentukan apakah sebuah tindakan dapat dikategorikan sebagai premanisme.

Tidak hanya parkir liar, debt collector atau penagih utang yang menjalankan tugas di luar prosedur juga menjadi sasaran penindakan polisi.

Kata Didik, Debt Collector punya prosedur penagihan utang atau penarikan kendaraan. Tidak boleh semena-mena, apalagi bertindak preman.

"Debt collector itu ada SOP-nya. Kalau dalam praktiknya justru membuat masyarakat takut atau terancam, maka silakan dilaporkan. Akan kami tindak," tegasnya.

Baca Juga: Preman Peras Perusahaan di Sulawesi Selatan, Ini Kata Kapolda

Menurut Didik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian.

Untuk menindak premanisme dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Premanisme ini segala sesuatu yang meresahkan masyarakat dan mengganggu Kamtibmas. Kami lakukan upaya preventif dulu, tapi kalau sudah kelewatan, ya pidana jalannya," ujar Didik.

Hingga saat ini, Polda Sulsel telah mengamankan ratusan orang yang terlibat aksi premanisme.

Baik secara individu maupun yang tergabung dalam kelompok atau organisasi.

Penindakan tersebut, kata Didik, dilakukan secara selektif. Berdasarkan tingkat pelanggaran dan bukti yang ada.

"Sudah ada puluhan yang kami tangkap. Ada yang masuk pembinaan karena tidak terbukti melakukan pidana, tapi tetap meresahkan. Kalau yang terbukti pidananya, kami lanjutkan ke proses penyidikan," sebutnya.

Polda Sulsel juga telah membentuk satuan tugas (satgas) penindakan di tingkat Polda maupun Polres.

Satgas itu nantinya yang akan merespons cepat laporan dari masyarakat terkait aksi premanisme.

Dalam operasi pekat sepanjang tahun 2025, Polda Sulsel berhasil mengungkap 59 kasus premanisme.

Dengan keterlibatan senjata tajam. Sebanyak 87 tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

"Barang bukti yang disita termasuk 22 senjata tajam seperti badik, busur, ketapel, 10 unit handphone, dan tiga unit kendaraan roda dua," jelas Didik.

Selain premanisme, operasi pekat 2025 juga mencakup sejumlah tindak kriminal lainnya.

Secara keseluruhan, Polda Sulsel mencatat ada 335 kasus yang berhasil diungkap sepanjang tahun ini.

Rinciannya, antara lain lima kasus pencabulan, delapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

26 kasus perjudian, 22 kasus pencurian, dan 234 kasus peredaran minuman keras (miras).

Kasus lainnya meliputi empat kasus penipuan, 19 kasus prostitusi, satu kasus pencurian ternak (curnak).

Tujuh kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus pelecehan seksual, dan satu kasus perlindungan anak.

"Dalam operasi ini, kami berhasil mengungkap 83 kasus dari 120 Target Operasi (TO) yang telah ditetapkan. Selain itu, juga terungkap 252 kasus Non-TO, menunjukkan efektivitas dari operasi yang dilakukan," tambahnya.

Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan premanisme yang mereka alami atau saksikan.

Polisi memastikan akan menindaklanjuti laporan dengan cepat dan profesional demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

"Silahkan dilaporkan, apalagi yang bertindak preman dan meresahkan masyarakat," tegasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More