SuaraSulsel.id - STNK Palsu Bikin Resah Warga Sulsel, Dijual Rp2,5 Juta per lembar.
Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor yang terorganisir.
Dalam pengungkapan ini, tujuh orang pelaku ditangkap dengan peran yang berbeda-beda.
Mereka diduga telah memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan menjualnya dengan harga fantastis secara ilegal ke masyarakat.
Para pelaku yang diamankan di antaranya, AS (53), MLD (23), SYR (47), AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50).
Kasus ini terungkap setelah anggota Resmob Polda Sulsel menerima informasi terkait maraknya pemalsuan STNK di masyarakat.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan bahwa sindikat ini memiliki struktur kerja yang terkoordinasi. Mulai dari penerima pesanan hingga pengguna akhir STNK palsu.
Modus operandi yang digunakan cukup rapi. Tersangka memanfaatkan STNK asli yang diperoleh dari anggota Matel (mata elang) atau Debt Collector, kemudian memalsukan datanya agar tampak seperti dokumen kendaraan yang masih aktif dan sah.
"AS memalsukan STNK dengan mengubah data dari surat kendaraan pajak mati. STNK itu diedit lalu dijual kembali dengan identitas palsu," kata Didik kepada media di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Kamis, 24 April 2025.
Baca Juga: Peluang Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu untuk Warga Sulsel Hari Ini, Cek Link!
STNK tersebut dijual kembali ke tangan pelaku lainnya sebesar Rp1 juta.
Pelaku lainnya, MLD, bertindak sebagai pembeli dan pengguna. Ia memesan STNK palsu dari AS dan menggunakannya pada kendaraan miliknya.
Tak hanya itu. MLD juga menawarkan cara ilegal tersebut kepada orang lain. Pemilik kendaraan bahkan rela mengubah nomor polisi kendaraannya agar sesuai dengan STNK palsu yang diterima.
"MLD kemudian membeli STNK palsu seharga Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta per lembar. Tergantung jenis kendaraan dan kebutuhan pemalsuan," ucap Didik.
Sementara, untuk pelaku SYR, berperan mencari motor yang menunggak pajaknya untuk diubah data STNK-nya.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku AS, MLD dan SYR, berupa dua unit motor, tiga lembar STNK, satu laptop dan satu printer.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Pelatih Vietnam Akui Timnya Kelelahan Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23
-
Orang Dekat Prabowo dan Eks Tim Mawar Ditunjuk jadi Presiden Komisaris Vale
-
Bukti QRIS Made In Indonesia Makin Kuat di Dunia, Mastercard Cs Bisa Lewat
-
Luhut Ungkap Proyek Family Office Jalan Terus, Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
-
Danantara Kantongi 1 Nama Perusahaan BUMN untuk Jadi Holding Investasi, Siapa Dia?
Terkini
-
Mantan Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Wajib Tahu! Makna Unik 20 Nama Tempat di Kota Makassar
-
Pemprov Sulsel Ungkap Nasib Bandara Toraja: Ditutup atau Subsidi Terus?
-
BRI: KPR Subsidi Jadi Komitmen BRI dalam Memperluas Akses Pembiayaan Perumahan
-
Wagub Sulsel Tegas: Stunting Bukan Hanya Urusan Satu Instansi