Korban yang dalam keadaan kedinginan berusaha untuk melepaskan pelukan dari pelaku.
Sayangnya korban tidak berdaya hingga pelaku terus bebas menjalankan aksi bejatnya.
"Korban sempat berusaha melepaskan dengan cara kedua tangan diangkat ke atas. Namun tenaga korban tidak sanggup untuk menjauhkan pelukan dari pelaku tersebut," jelas Andi.
Tak sampai di situ. Pelaku kembali mencium korban pada bagian kening selama 30 detik.
Setelah itu pelaku kembali mengeratkan pelukannya di bagian bahu korban.
Kata Andi, pelaku baru berhenti saat teman korban yang melihat kejadian itu berteriak.
Setelah mendengar teriakan tersebut, pelaku merasa ketakutan kemudian melepaskan pelukannya.
"Adapun motif tersangka karena merasa bernafsu saat melihat korban. Namun, kejadian itu membuat korban mengalami rasa trauma berat," ujar Andi.
Kata Andi, Yusran atau Tikus sudah diamankan di Mapolres Sinjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Terungkap! Dosen UNM Diduga Cabuli Mahasiswa Sesama Jenis, BEM Cari Korban Lain
Saat ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016, yang mengatur perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pasal tersebut, Tikus terancam hukuman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
Selain hukuman pidana, Tikus juga dikenakan sanksi administratif berupa larangan untuk melakukan pendakian Gunung Bawakaraeng via Lembanna.
Larangan ini berlaku selama 30 tahun, mulai 28 April 2025 hingga 28 April 2055.
Kasus kekerasan seksual atau pelecehan seksual nyaris bisa terjadi di berbagai lokasi, bahkan di waktu yang tak diperkirakan.
Hingga kini pelaku kekerasan seksual belum sepenuhnya mendapat hukuman yang setimpal. Masih muncul polemik hukuman termasuk pengebirian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Dua Kali Dipecat, Dua Kali Lolos: Keajaiban Banding Bripda Fauzan Jadi Sorotan
-
BRI Peduli Hadirkan Peluang Baru bagi Kelompok Usaha Wanita Lewat Komoditas Pala
-
54 Ribu Ibu Hamil di Sulsel Minum MMS Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Tender Stadion Untia Makassar Rp350 Miliar Dibuka
-
Dipaksa Isap Vape Berisi Narkoba, Eks Santri Ini Bikin Komik 'Safe Space'