Korban yang dalam keadaan kedinginan berusaha untuk melepaskan pelukan dari pelaku.
Sayangnya korban tidak berdaya hingga pelaku terus bebas menjalankan aksi bejatnya.
"Korban sempat berusaha melepaskan dengan cara kedua tangan diangkat ke atas. Namun tenaga korban tidak sanggup untuk menjauhkan pelukan dari pelaku tersebut," jelas Andi.
Tak sampai di situ. Pelaku kembali mencium korban pada bagian kening selama 30 detik.
Setelah itu pelaku kembali mengeratkan pelukannya di bagian bahu korban.
Kata Andi, pelaku baru berhenti saat teman korban yang melihat kejadian itu berteriak.
Setelah mendengar teriakan tersebut, pelaku merasa ketakutan kemudian melepaskan pelukannya.
"Adapun motif tersangka karena merasa bernafsu saat melihat korban. Namun, kejadian itu membuat korban mengalami rasa trauma berat," ujar Andi.
Kata Andi, Yusran atau Tikus sudah diamankan di Mapolres Sinjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Terungkap! Dosen UNM Diduga Cabuli Mahasiswa Sesama Jenis, BEM Cari Korban Lain
Saat ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016, yang mengatur perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pasal tersebut, Tikus terancam hukuman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
Selain hukuman pidana, Tikus juga dikenakan sanksi administratif berupa larangan untuk melakukan pendakian Gunung Bawakaraeng via Lembanna.
Larangan ini berlaku selama 30 tahun, mulai 28 April 2025 hingga 28 April 2055.
Kasus kekerasan seksual atau pelecehan seksual nyaris bisa terjadi di berbagai lokasi, bahkan di waktu yang tak diperkirakan.
Hingga kini pelaku kekerasan seksual belum sepenuhnya mendapat hukuman yang setimpal. Masih muncul polemik hukuman termasuk pengebirian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Dari Earth Hour ke Aksi Nyata, BRI Konsisten Jalankan Praktik Ramah Lingkungan
-
Kampung Koboi Jadi Ikon, Desa Tugu Selatan Tumbuh Berdaya Bersama Program Desa BRILiaN
-
Tolong Tenang! Stok BBM di Sulawesi Selatan Aman, Meski Antrean Mengular
-
TPA Antang Makassar Siap Disulap Jadi Pembangkit Listrik, Begini Penjelasan Wali Kota
-
Dukun Viral Lakukan Gerakan Seperti Salat Dipanggil Polisi, Baca Mantra Tak Pantas