Korban yang dalam keadaan kedinginan berusaha untuk melepaskan pelukan dari pelaku.
Sayangnya korban tidak berdaya hingga pelaku terus bebas menjalankan aksi bejatnya.
"Korban sempat berusaha melepaskan dengan cara kedua tangan diangkat ke atas. Namun tenaga korban tidak sanggup untuk menjauhkan pelukan dari pelaku tersebut," jelas Andi.
Tak sampai di situ. Pelaku kembali mencium korban pada bagian kening selama 30 detik.
Baca Juga: Terungkap! Dosen UNM Diduga Cabuli Mahasiswa Sesama Jenis, BEM Cari Korban Lain
Setelah itu pelaku kembali mengeratkan pelukannya di bagian bahu korban.
Kata Andi, pelaku baru berhenti saat teman korban yang melihat kejadian itu berteriak.
Setelah mendengar teriakan tersebut, pelaku merasa ketakutan kemudian melepaskan pelukannya.
"Adapun motif tersangka karena merasa bernafsu saat melihat korban. Namun, kejadian itu membuat korban mengalami rasa trauma berat," ujar Andi.
Kata Andi, Yusran atau Tikus sudah diamankan di Mapolres Sinjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016, yang mengatur perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pasal tersebut, Tikus terancam hukuman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
Selain hukuman pidana, Tikus juga dikenakan sanksi administratif berupa larangan untuk melakukan pendakian Gunung Bawakaraeng via Lembanna.
Larangan ini berlaku selama 30 tahun, mulai 28 April 2025 hingga 28 April 2055.
Kasus kekerasan seksual atau pelecehan seksual nyaris bisa terjadi di berbagai lokasi, bahkan di waktu yang tak diperkirakan.
Hingga kini pelaku kekerasan seksual belum sepenuhnya mendapat hukuman yang setimpal. Masih muncul polemik hukuman termasuk pengebirian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Lawas Seharga Honda BeAT 2025: Cocok Untuk Pemula, Mesin Tak Gampang Rewel
- Roy Suryo Datangi Lokasi Pasar Pramuka, Ditemukan Banyak Pemberitahuan soal Ijazah
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Eropa Rp 100 Jutaan, Desain Elegan dan Menawan
- Kontras Persiapan Timnas Indonesia dan Malaysia Jelang Piala AFF U-23, Merah Putih Tanpa Uji Coba
- Bingung Pilih Parfum Tahan Lama di Cuaca Panas? Ini Rekomendasi Terbaiknya
Pilihan
-
Sama-sama Buntu, Ini Hasil Babak Pertama Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan
-
Striker AS-Jakarta Jadi Tumpuan? Ini Prediksi Starting XI Timnas Putri Indonesia
-
Timnas Indonesia Awas Kebingungan! Malaysia Punya 5 Pemain Bernama Danish di Piala AFF U-23 2025
-
Kemenkeu Ungkap Prabowo Tebas 145 Peraturan Sektor Pertanian, Dampaknya Bikin Ngeri!
Terkini
-
BRILiaN dan BRI, Pilar Kuat di Balik Sukses UMKM ToRi Coffee
-
Nomor WA Lapor Pelanggaran di Lokasi Wisata Ekstrem Indonesia
-
Eksplorasi Migas di Selat Makassar, Kabupaten Ini Minta Hak 10 Persen
-
Program Gratis Iuran Sampah Kota Makassar Berlaku Juli 2025, Siapa Saja Berhak?
-
Surga Pendaki! Jelajahi 6 Gunung Ikonik di Sulawesi Selatan Plus Kisah Horor