SuaraSulsel.id - Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar inisial Inspektur Satu (Iptu) HR diperiksa Paminal Profesi Pengamanan (Propam).
Terkait video viral dugaan meminta uang kepada pelaku pencabulan anak di bawah umur senilai Rp10 juta.
Sebagai jalan damai dengan pihak keluarga korban, di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Videonya kami sudah putar secara penuh. Dari pihak korban dan Dinas PPA kami panggil untuk klarifikasi. Kanitnya sendiri sudah kami periksa, termasuk penyidiknya, nanti hasilnya (pemeriksaan) kami akan sampaikan," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Kamis 13 Maret 2025.
Terkait dengan bukti video yang viral tersebut, kata Arya, sudah dilakukan tindakan tegas dengan menurunkan tim Paminal Propam Polrestabes Makassar.
Untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih dalam guna pembuktian kebenaran kasus tersebut.
"Kita sudah langsung melakukan pemeriksaan, Paminal sudah melakukan pemeriksaan. Kalau sampai terbukti benar, kita kenakan sanksi. Nanti kita lihat kesalahannya, ada kode etik, ada disiplin, dan itu masing-masing hukumannya berbeda," katanya.
Kendati demikian, pihaknya belum menentukan tindakan apa yang tepat menyikapi persoalan itu, sebab belum bisa dipastikan apakah berita itu benar atau salah.
Terus hasilnya seperti apa, karena masih dalam penyelidikan Paminal Propam.
Baca Juga: 28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
"Termasuk, kenapa sampai melakukan itu, latar belakangnya apa, sampai kronologinya bagaimana, nanti kita dalami. Kalau terbukti benar polisinya melakukan tindakan yang negatif, kita langsung berikan tindakan sanksi sesuai hukum yang berlaku," paparnya.
Saat ditanyakan sejauh ini selain Kanit PPA sudah berapa orang diperiksa, Arya menyebut Kanit dan penyidik dalam kasus itu.
Sedangkan untuk penanganan pada kasus dugaan pencabulan tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.
"Informasinya ada yang dicabuli. Informasi dari korban dan ibunya, setelah itu ada pemeriksaan terhadap korban dan ibunya serta saksi-saksi.
Jadi, masih taraf penyelidikan, belum masuk penyidikan, sehingga alat buktinya masih dikumpulkan. Jadi, masih tahap awal laporan ini," katanya.
Terkait dengan dugaan permintaan uang kepada pihak korban oleh terduga anggota Polri, Kapolres menegaskan, tanpa pelaporan ke Paminal Propam pun setelah ada bukti awal maka langsung ditindaklanjuti pendalaman untuk proses etiknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Dari Earth Hour ke Aksi Nyata, BRI Konsisten Jalankan Praktik Ramah Lingkungan
-
Kampung Koboi Jadi Ikon, Desa Tugu Selatan Tumbuh Berdaya Bersama Program Desa BRILiaN
-
Tolong Tenang! Stok BBM di Sulawesi Selatan Aman, Meski Antrean Mengular
-
TPA Antang Makassar Siap Disulap Jadi Pembangkit Listrik, Begini Penjelasan Wali Kota
-
Dukun Viral Lakukan Gerakan Seperti Salat Dipanggil Polisi, Baca Mantra Tak Pantas