SuaraSulsel.id - Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar inisial Inspektur Satu (Iptu) HR diperiksa Paminal Profesi Pengamanan (Propam).
Terkait video viral dugaan meminta uang kepada pelaku pencabulan anak di bawah umur senilai Rp10 juta.
Sebagai jalan damai dengan pihak keluarga korban, di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Videonya kami sudah putar secara penuh. Dari pihak korban dan Dinas PPA kami panggil untuk klarifikasi. Kanitnya sendiri sudah kami periksa, termasuk penyidiknya, nanti hasilnya (pemeriksaan) kami akan sampaikan," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Kamis 13 Maret 2025.
Terkait dengan bukti video yang viral tersebut, kata Arya, sudah dilakukan tindakan tegas dengan menurunkan tim Paminal Propam Polrestabes Makassar.
Untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih dalam guna pembuktian kebenaran kasus tersebut.
"Kita sudah langsung melakukan pemeriksaan, Paminal sudah melakukan pemeriksaan. Kalau sampai terbukti benar, kita kenakan sanksi. Nanti kita lihat kesalahannya, ada kode etik, ada disiplin, dan itu masing-masing hukumannya berbeda," katanya.
Kendati demikian, pihaknya belum menentukan tindakan apa yang tepat menyikapi persoalan itu, sebab belum bisa dipastikan apakah berita itu benar atau salah.
Terus hasilnya seperti apa, karena masih dalam penyelidikan Paminal Propam.
Baca Juga: 28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
"Termasuk, kenapa sampai melakukan itu, latar belakangnya apa, sampai kronologinya bagaimana, nanti kita dalami. Kalau terbukti benar polisinya melakukan tindakan yang negatif, kita langsung berikan tindakan sanksi sesuai hukum yang berlaku," paparnya.
Saat ditanyakan sejauh ini selain Kanit PPA sudah berapa orang diperiksa, Arya menyebut Kanit dan penyidik dalam kasus itu.
Sedangkan untuk penanganan pada kasus dugaan pencabulan tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.
"Informasinya ada yang dicabuli. Informasi dari korban dan ibunya, setelah itu ada pemeriksaan terhadap korban dan ibunya serta saksi-saksi.
Jadi, masih taraf penyelidikan, belum masuk penyidikan, sehingga alat buktinya masih dikumpulkan. Jadi, masih tahap awal laporan ini," katanya.
Terkait dengan dugaan permintaan uang kepada pihak korban oleh terduga anggota Polri, Kapolres menegaskan, tanpa pelaporan ke Paminal Propam pun setelah ada bukti awal maka langsung ditindaklanjuti pendalaman untuk proses etiknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Tergiur Cepat Kaya? Hati-hati, OJK Ingatkan Mahasiswa Jangan Tertipu Investasi Palsu
-
MYP Paket 1 Fokus Penataan Pedestrian, Drainase, dan Bahu Jalan
-
Dukung MotoGP 2026, BRI Dorong Sport Tourism Indonesia Semakin Mendunia
-
Mutasi Besar-Besaran! Ini Daftar Lengkap 4 Kapolda Baru di Sulawesi
-
Kapolri Suyudi Ganti Kapolda Sulawesi Selatan