SuaraSulsel.id - Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar inisial Inspektur Satu (Iptu) HR diperiksa Paminal Profesi Pengamanan (Propam).
Terkait video viral dugaan meminta uang kepada pelaku pencabulan anak di bawah umur senilai Rp10 juta.
Sebagai jalan damai dengan pihak keluarga korban, di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Videonya kami sudah putar secara penuh. Dari pihak korban dan Dinas PPA kami panggil untuk klarifikasi. Kanitnya sendiri sudah kami periksa, termasuk penyidiknya, nanti hasilnya (pemeriksaan) kami akan sampaikan," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Kamis 13 Maret 2025.
Terkait dengan bukti video yang viral tersebut, kata Arya, sudah dilakukan tindakan tegas dengan menurunkan tim Paminal Propam Polrestabes Makassar.
Untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih dalam guna pembuktian kebenaran kasus tersebut.
"Kita sudah langsung melakukan pemeriksaan, Paminal sudah melakukan pemeriksaan. Kalau sampai terbukti benar, kita kenakan sanksi. Nanti kita lihat kesalahannya, ada kode etik, ada disiplin, dan itu masing-masing hukumannya berbeda," katanya.
Kendati demikian, pihaknya belum menentukan tindakan apa yang tepat menyikapi persoalan itu, sebab belum bisa dipastikan apakah berita itu benar atau salah.
Terus hasilnya seperti apa, karena masih dalam penyelidikan Paminal Propam.
Baca Juga: 28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
"Termasuk, kenapa sampai melakukan itu, latar belakangnya apa, sampai kronologinya bagaimana, nanti kita dalami. Kalau terbukti benar polisinya melakukan tindakan yang negatif, kita langsung berikan tindakan sanksi sesuai hukum yang berlaku," paparnya.
Saat ditanyakan sejauh ini selain Kanit PPA sudah berapa orang diperiksa, Arya menyebut Kanit dan penyidik dalam kasus itu.
Sedangkan untuk penanganan pada kasus dugaan pencabulan tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.
"Informasinya ada yang dicabuli. Informasi dari korban dan ibunya, setelah itu ada pemeriksaan terhadap korban dan ibunya serta saksi-saksi.
Jadi, masih taraf penyelidikan, belum masuk penyidikan, sehingga alat buktinya masih dikumpulkan. Jadi, masih tahap awal laporan ini," katanya.
Terkait dengan dugaan permintaan uang kepada pihak korban oleh terduga anggota Polri, Kapolres menegaskan, tanpa pelaporan ke Paminal Propam pun setelah ada bukti awal maka langsung ditindaklanjuti pendalaman untuk proses etiknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel
-
Dari Gelap ke Terang: Listrik Gratis yang Mengubah Hidup Warga
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Lakukan Penanganan Penuh