SuaraSulsel.id - Entah apa yang ada di pikiran Tikus atau Yusran. Pria ini ditangkap oleh tim Resmob Polres Sinjai atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Korbannya adalah seorang anak di bawah umur berinisial IAS (12).
IAS mengaku mengalami pelecehan saat tengah menderita hipotermia dalam perjalanan turun dari gunung Bawakaraeng beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah mengatakan, Yusran atau Tikus mengambil kesempatan dalam kesempitan. Ia diduga melecehkan IAS yang sedang kedinginan saat mendaki.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 23.00 WITA.
Saat itu, kata Andi, korban melakukan pendakian bersama 10 orang temannya melalui jalur Dusun Tassoso, Desa Gunung Perak, Kecamatan Sinjai Barat.
Setelah satu hari pendakian, rombongan memutuskan untuk turun dan sempat beristirahat di Pos 8 untuk membereskan peralatan pendakian.
Namun, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan teman-temannya di Pos 8. Ia mengaku sebagai penjaga pos.
Baca Juga: Terungkap! Dosen UNM Diduga Cabuli Mahasiswa Sesama Jenis, BEM Cari Korban Lain
"Namun korban tidak menanggapi pernyataan pelaku dan terus membereskan peralatan pendakian. Rombongan lalu melanjutkan perjalanan turun," ujarnya dikutip Senin (12/5/2025).
Kata Andi, setelah rombongan meninggalkan Pos 8 dan melanjutkan perjalanan turun menuju Pos 7, korban mengalami hipotermia.
Rombongan kemudian berhenti untuk beristirahat. Dalam kondisi itulah, pelaku kembali muncul dan mendekati korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari keterangan korban, pelaku memeluk dari samping, mencium pipi dan kening korban tanpa persetujuan.
Pelaku juga mengucapkan kalimat yang bersifat pribadi berulang kali.
"Pelaku langsung memeluk korban dari samping kiri, mengunci tubuh korban dengan kedua kakinya dalam posisi duduk, lalu mencium pipi korban selama sekitar lima detik," ujar Andi.
Korban yang dalam keadaan kedinginan berusaha untuk melepaskan pelukan dari pelaku.
Sayangnya korban tidak berdaya hingga pelaku terus bebas menjalankan aksi bejatnya.
"Korban sempat berusaha melepaskan dengan cara kedua tangan diangkat ke atas. Namun tenaga korban tidak sanggup untuk menjauhkan pelukan dari pelaku tersebut," jelas Andi.
Tak sampai di situ. Pelaku kembali mencium korban pada bagian kening selama 30 detik.
Setelah itu pelaku kembali mengeratkan pelukannya di bagian bahu korban.
Kata Andi, pelaku baru berhenti saat teman korban yang melihat kejadian itu berteriak.
Setelah mendengar teriakan tersebut, pelaku merasa ketakutan kemudian melepaskan pelukannya.
"Adapun motif tersangka karena merasa bernafsu saat melihat korban. Namun, kejadian itu membuat korban mengalami rasa trauma berat," ujar Andi.
Kata Andi, Yusran atau Tikus sudah diamankan di Mapolres Sinjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016, yang mengatur perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pasal tersebut, Tikus terancam hukuman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
Selain hukuman pidana, Tikus juga dikenakan sanksi administratif berupa larangan untuk melakukan pendakian Gunung Bawakaraeng via Lembanna.
Larangan ini berlaku selama 30 tahun, mulai 28 April 2025 hingga 28 April 2055.
Kasus kekerasan seksual atau pelecehan seksual nyaris bisa terjadi di berbagai lokasi, bahkan di waktu yang tak diperkirakan.
Hingga kini pelaku kekerasan seksual belum sepenuhnya mendapat hukuman yang setimpal. Masih muncul polemik hukuman termasuk pengebirian.
Meski begitu, rencana hukuman tersebut masih menuai pro dan kontra. Akhirnya, hukuman yang diberikan belum memberikan efek jera kepada pelaku.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Perempuan Sulawesi Bersuara Desak Moratorium Izin Tambang dan Perlindungan Hutan Hujan
-
Nusron Wahid Masih Bisa ke Luar Negeri, KPK Pertimbangkan Statusnya sebagai Menteri
-
Ini Syarat Anak Disabilitas Masuk Sekolah Rakyat
-
Buruh Sulsel Tuntut UMP 2027 Naik 9,5 Persen
-
Jokowi Tunjukkan Ijazah Depan Wajah Roy Suryo