SuaraSulsel.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan atau MUI Sulsel resmi mengeluarkan fatwa haram.
Terhadap praktik penipuan online yang dikenal dengan istilah Sosial Bisnis atau disingkat Sobis.
Modus ini disebut marak terjadi dan pelakunya mayoritas berasal dari salah satu kabupaten di Sulsel.
Ketua MUI Sulsel, KH Rusydi Khalid, menjelaskan bahwa pelaku Sobis, yang biasa disebut Passobis di Sulawesi Selatan, menggunakan berbagai cara licik.
Untuk menipu orang lain di dunia digital. Salah satunya dengan memanfaatkan identitas palsu atau mencuri data pribadi orang lain.
"Passobis biasanya menggunakan identitas palsu atau informasi pribadi orang lain untuk membuka rekening bank atau melakukan berbagai transaksi ilegal secara daring," kata KH Rusydi di Makassar, Senin, 6 Mei 2025.
Ia menyebut bahwa taktik yang digunakan Passobis kerap berupa manipulasi psikologis.
Mereka menciptakan rasa panik atau menawarkan keuntungan besar untuk menarik perhatian korban, lalu memancing mereka memberikan data pribadi atau mengirimkan uang.
Lebih dari itu, mereka juga menjalankan skema penipuan investasi bodong dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Baca Juga: Cegah Penipuan Online Atas Nama BRI di Medsos dengan Mengenali Channel Resmi Kontak BRI
Tindakan ini, menurut KUHP, termasuk kategori penipuan karena menggunakan nama atau identitas palsu, tipu daya, serta rangkaian kebohongan demi mendapatkan uang atau barang dari korban.
Haram dalam Syariat Islam
Melihat maraknya praktik ini, Komisi Fatwa MUI Sulsel melakukan kajian mendalam.
Diskusi digelar pada Jumat, 21 Maret 2025 lalu, dengan melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan dampak sosial serta ekonomi dari kegiatan Sobis.
Setelah mempertimbangkan dalil Al-Qur'an, Hadis Nabi Muhammad SAW, serta pendapat para ulama, MUI Sulsel secara resmi menetapkan bahwa Sobis adalah haram dalam pandangan Islam.
“Segala bentuk penipuan yang dilakukan secara sengaja dan sistematis bertentangan dengan prinsip kejujuran dan amanah dalam Islam. Harta yang diperoleh dari kegiatan Sobis juga haram, dan memanfaatkannya termasuk ke dalam perbuatan dosa,” tegas KH Rusydi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Profil Vicky Kharisma, Suami Acha Septriasa yang Diisukan Cerai dan Co-parenting
-
Rebalancing MSCI Hari Ini, Saham-saham Ini Diprediksi Masuk Indeks
-
Harga Emas Antam Longsor, Hari Ini Jadi Rp 1.943.000 per Gram
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
Terkini
-
Ketika Makanan Bayi Pun Dikorupsi, KPK: Gizinya Tidak Ada
-
Pemuda di Makassar Lempari Rumah Warga Karena Tolak Beri Sumbangan
-
PSM Makassar Gandeng Salonpas untuk Jaga Performa
-
Link Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM Pemprov Sulsel
-
Gubernur Sulsel Bantu Rp10,5 Miliar Pembangunan Infrastruktur Maros