SuaraSulsel.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan atau MUI Sulsel resmi mengeluarkan fatwa haram.
Terhadap praktik penipuan online yang dikenal dengan istilah Sosial Bisnis atau disingkat Sobis.
Modus ini disebut marak terjadi dan pelakunya mayoritas berasal dari salah satu kabupaten di Sulsel.
Ketua MUI Sulsel, KH Rusydi Khalid, menjelaskan bahwa pelaku Sobis, yang biasa disebut Passobis di Sulawesi Selatan, menggunakan berbagai cara licik.
Untuk menipu orang lain di dunia digital. Salah satunya dengan memanfaatkan identitas palsu atau mencuri data pribadi orang lain.
"Passobis biasanya menggunakan identitas palsu atau informasi pribadi orang lain untuk membuka rekening bank atau melakukan berbagai transaksi ilegal secara daring," kata KH Rusydi di Makassar, Senin, 6 Mei 2025.
Ia menyebut bahwa taktik yang digunakan Passobis kerap berupa manipulasi psikologis.
Mereka menciptakan rasa panik atau menawarkan keuntungan besar untuk menarik perhatian korban, lalu memancing mereka memberikan data pribadi atau mengirimkan uang.
Lebih dari itu, mereka juga menjalankan skema penipuan investasi bodong dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Baca Juga: Cegah Penipuan Online Atas Nama BRI di Medsos dengan Mengenali Channel Resmi Kontak BRI
Tindakan ini, menurut KUHP, termasuk kategori penipuan karena menggunakan nama atau identitas palsu, tipu daya, serta rangkaian kebohongan demi mendapatkan uang atau barang dari korban.
Haram dalam Syariat Islam
Melihat maraknya praktik ini, Komisi Fatwa MUI Sulsel melakukan kajian mendalam.
Diskusi digelar pada Jumat, 21 Maret 2025 lalu, dengan melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan dampak sosial serta ekonomi dari kegiatan Sobis.
Setelah mempertimbangkan dalil Al-Qur'an, Hadis Nabi Muhammad SAW, serta pendapat para ulama, MUI Sulsel secara resmi menetapkan bahwa Sobis adalah haram dalam pandangan Islam.
“Segala bentuk penipuan yang dilakukan secara sengaja dan sistematis bertentangan dengan prinsip kejujuran dan amanah dalam Islam. Harta yang diperoleh dari kegiatan Sobis juga haram, dan memanfaatkannya termasuk ke dalam perbuatan dosa,” tegas KH Rusydi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Inilah Daftar Gaji Minimum Pekerja di Kota Makassar Mulai 2026
-
Stok Aman, Harga Agak Goyah: Cek Harga Bahan Pokok di Palu Jelang Natal & Tahun Baru 2026
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking 'Jalan Tol' 35 KM Hubungkan Luwu Timur dan Sulawesi Tengah
-
BI Sultra Siapkan Rp980 Miliar Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026
-
Makassar Bidik 6,18 Juta Wisatawan di 2025, Apa Strateginya?