SuaraSulsel.id - Kehadiran tempat hiburan W Super Club yang keberadaannya berdekatan dengan masjid Asmaul Husna 99 Kubah ditolak oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan.
Ketua MUI Sulsel KH. Prof. Najamuddin mengatakan sejak diresmikan tempat hiburan terbesar di Kawasan Timur Indonesia itu oleh pemilik Hotman Paris Hutapea langsung menuai pro dan kontra.
"Sejak diresmikan oleh pemiliknya Hotman Paris dan videonya beredar luas dan melihat reaksi masyarakat kami pun mengeluarkan pernyataan sikap," ujarnya, Jumat (31/5/2024).
Menurutnya, club terbesar di Kota Makassar itu dinilai menjadi corong hadirnya berbagai macam kemaksiatan.
Terlebih Hotman Paris dalam video peresmian W Super Club miliknya itu pada Senin, 27 Mei 2024, mengajak kepada warga Makassar untuk berdansa bersama.
Beberapa saat usai peresmian, tempat itu menuai banyak komentar lantaran sarana hiburan itu mendapat dukungan dari Pemkot Makassar.
MUI Sulsel melalui komisi fatwa mengeluarkan pernyataan sikap dengan nomor surat DP.P.XXI/V/Tahun 2024 Tentang W Super Club Makassar.
Dengan rahmat Allah SWT serta shalawat kepada Nabi Muhammad saw, Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan dengan ini menyampaikan:
Bahwa viralnya video Hotman Paris yang meresmikan W Super Club Makassar pada Tanggal 27 Mei 2024 dengan mengajak masyarakat Makassar berdansa hingga akhir zaman.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Target Stunting Turun 23,8 Persen Tahun Ini
Dan mengingat bahwa masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar dikenal dengan masyarakat yang religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan budaya siri dan melebbi, maka MUI Sulawesi Selatan dengan ini menyatakan sikap:
Pertama, menolak hadirnya W Super Club Makassar sebagai pusat clubbing terbesar di Makassar.
Kedua, mengimbau kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperhatikan dan mengevaluasi izin W Super Club Makassar tersebut.
Mengingat jarak antara Masjid Kubah 99 Asmaul Husna yang sangat dekat. Hal ini akan mencederai ikon agamis yang sangat menarik pemandangan para wisatawan.
Ketiga, mengimbau kepada umat Islam bahwa memasuki tempat-tempat tersebut adalah haram, sebagaimana keharaman kemaksiatan lainnya, seperti makan bangkai, babi, perbuatan zina dan lain-lain.
Keempat, kepada para investor yang ingin membangun tempat-tempat seperti ini agar menghargai umat di sekitar, hendaknya mencari tempat yang tidak mengganggu ketentraman masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS Anjlok Mendadak Hari Ini, Cek Rincian Barunya!
-
Bukan Hoaks! Inilah Sosok 'Monster Laut' Tertangkap Kamera di Makassar
-
Stop! Jangan Lakukan 3 Kesalahan Fatal Ini Saat Ziarah Kubur Menurut Ajaran Islam
-
Puasa 6 Hari Setelah Ramadan Bikin Amalan Anda Setara Puasa Setahun Penuh, Ini Caranya!
-
Libur Lebaran 2026: Harga Tiket Bantimurung Naik Jadi Rp40 Ribu