Dari data jumlah kunjungan pembesuk tercatat sebanyak 8.230 orang memadati area kunjungan di lapangan olahraga rutan terdiri dari 2.299 laki-laki dan 5.931 perempuan.
"Kami memberikan hak bagi semua warga binaan bisa dikunjungi mulai pukul 09.00 WITA-15.00 WITA. Harapannya melalui layanan kunjungan ini dapat berjalan lancar, aman, dan tertib," ujar Kepala Rutan Makassar Jayadikusumah.
Mengenai dengan pengamanan, pihaknya mengerahkan 34 petugas dan mendapatkan bantuan personel.
Dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ((Dtjenpas) Sulsel, Bapas Makassar dan Rupbasan Makassar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros
Personel ini ditempatkan di 11 titik pos yang difokuskan pada pengamanan, pemeriksaan, dan pengawasan.
Guna memastikan keamanan dan kenyamanan selama kunjungan berlangsung.
Di momentum perayaan Idul Fitri ini, kata dia, tidak hanya menjadi perayaan keagamaan.
Tetapi memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk merasakan kembali kehangatan keluarga dan semangat kebersamaan.
"Pembebasan dan layanan kunjungan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan hak-hak warga binaan sekaligus mendorong untuk menjalani kehidupan yang lebih lebih baik setelah bebas," tuturnya.
Baca Juga: Pos Polisi Makassar Dilempar Bom Molotov
Selain memberikan hak layanan kunjungan khusus di hari lebaran tahun ini.
Pihaknya juga memberikan remisi hari raya kepada warga binaan atau narapidana yang telah memenuhi syarat.
Tercatat, sebanyak 10 orang narapidana dinyatakan bebas, tujuh orang di antaranya mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.
Dua orang bebas melalui program Pembebasan Bersyarat atau PB dan satu orang bebas murni.
Pembebasan terhadap warga binaan pemasyarakatan tersebut, kata dia, telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB