Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 02 April 2025 | 12:46 WIB
Polisi menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap panitia penyelenggara pelaksanaan Salat Idulfitri 1446 Hijiriah tahun 2025 di Lapangan Pemuda Benteng, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ChatGPT/Muhammad Yunus]

Dari data jumlah kunjungan pembesuk tercatat sebanyak 8.230 orang memadati area kunjungan di lapangan olahraga rutan terdiri dari 2.299 laki-laki dan 5.931 perempuan.

"Kami memberikan hak bagi semua warga binaan bisa dikunjungi mulai pukul 09.00 WITA-15.00 WITA. Harapannya melalui layanan kunjungan ini dapat berjalan lancar, aman, dan tertib," ujar Kepala Rutan Makassar Jayadikusumah.

Mengenai dengan pengamanan, pihaknya mengerahkan 34 petugas dan mendapatkan bantuan personel.

Dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ((Dtjenpas) Sulsel, Bapas Makassar dan Rupbasan Makassar.

Baca Juga: Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros

Personel ini ditempatkan di 11 titik pos yang difokuskan pada pengamanan, pemeriksaan, dan pengawasan.

Guna memastikan keamanan dan kenyamanan selama kunjungan berlangsung.

Di momentum perayaan Idul Fitri ini, kata dia, tidak hanya menjadi perayaan keagamaan.

Tetapi memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk merasakan kembali kehangatan keluarga dan semangat kebersamaan.

"Pembebasan dan layanan kunjungan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan hak-hak warga binaan sekaligus mendorong untuk menjalani kehidupan yang lebih lebih baik setelah bebas," tuturnya.

Baca Juga: Pos Polisi Makassar Dilempar Bom Molotov

Selain memberikan hak layanan kunjungan khusus di hari lebaran tahun ini.

Pihaknya juga memberikan remisi hari raya kepada warga binaan atau narapidana yang telah memenuhi syarat.

Tercatat, sebanyak 10 orang narapidana dinyatakan bebas, tujuh orang di antaranya mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

Dua orang bebas melalui program Pembebasan Bersyarat atau PB dan satu orang bebas murni.

Pembebasan terhadap warga binaan pemasyarakatan tersebut, kata dia, telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.

Load More