SuaraSulsel.id - Jajaran tim Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar menangkap dua orang pelaku penganiayaan.
Terhadap panitia penyelenggara pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1446 Hijiriah tahun 2025 yang digelar di Lapangan Pemuda Benteng, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan.
"Pelakunya ada dua orang, masing-masing inisial AR usai 27 tahun dan RE usia 23 tahun sudah diamankan anggota," kata Kasat Reskrim Polres Selayar Inspektur Satu (Iptu) Muhammad Rifai, Selasa 1 April 2025.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WITA.
Baca Juga: Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros
Saat itu, saksi korban inisial SI usai 41 tahun, selaku panitia pelaksana, mempersiapkan alat pengeras suara untuk digunakan Shalat Id di lapangan setempat.
Namun, saat itu sejumlah pelaku yang mengendarai sepeda motor masuk ke lapangan secara ugal-ugalan dan diduga sedang mabuk, hingga membuat panitia menegur.
Tetapi pelaku malah tersinggung lalu memukul dan mengeroyok korban.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Kantor Polres Selayar dan selanjutnya dilakukan pengembangan serta pengejaran hingga ditangkap dua orang.
"Waktu ditegur pelaku malah tersinggung lalu mendatangi korban dan langsung memukulinya. Pelaku dua orang diamankan anggota dalam keadaan mabuk setelah menganiaya korban," katanya.
Baca Juga: Pos Polisi Makassar Dilempar Bom Molotov
Sedangkan untuk pelaku lainnya yang ikut terlibat mengeroyok korban kini dalam pengejaran petugas.
Selain itu, identitas para pelakunya sudah dikantongi pihak kepolisian setempat.
"Dua pelaku ini sudah diperiksa, inisial AR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres. Sedangkan RE saat ini masih berstatus saksi. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujarnya.
Pembesuk di Rutan Makassar
Ribuan pembesuk memadati halaman lapangan olahraga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar pada H+1 Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Untuk menemui keluarganya yang menjalani masa tahanan di rutan setempat.
Dari data jumlah kunjungan pembesuk tercatat sebanyak 8.230 orang memadati area kunjungan di lapangan olahraga rutan terdiri dari 2.299 laki-laki dan 5.931 perempuan.
"Kami memberikan hak bagi semua warga binaan bisa dikunjungi mulai pukul 09.00 WITA-15.00 WITA. Harapannya melalui layanan kunjungan ini dapat berjalan lancar, aman, dan tertib," ujar Kepala Rutan Makassar Jayadikusumah.
Mengenai dengan pengamanan, pihaknya mengerahkan 34 petugas dan mendapatkan bantuan personel.
Dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ((Dtjenpas) Sulsel, Bapas Makassar dan Rupbasan Makassar.
Personel ini ditempatkan di 11 titik pos yang difokuskan pada pengamanan, pemeriksaan, dan pengawasan.
Guna memastikan keamanan dan kenyamanan selama kunjungan berlangsung.
Di momentum perayaan Idul Fitri ini, kata dia, tidak hanya menjadi perayaan keagamaan.
Tetapi memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk merasakan kembali kehangatan keluarga dan semangat kebersamaan.
"Pembebasan dan layanan kunjungan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan hak-hak warga binaan sekaligus mendorong untuk menjalani kehidupan yang lebih lebih baik setelah bebas," tuturnya.
Selain memberikan hak layanan kunjungan khusus di hari lebaran tahun ini.
Pihaknya juga memberikan remisi hari raya kepada warga binaan atau narapidana yang telah memenuhi syarat.
Tercatat, sebanyak 10 orang narapidana dinyatakan bebas, tujuh orang di antaranya mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.
Dua orang bebas melalui program Pembebasan Bersyarat atau PB dan satu orang bebas murni.
Pembebasan terhadap warga binaan pemasyarakatan tersebut, kata dia, telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.
Yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, serta pembebasan bersyarat.
Warga binaan yang dibebaskan tersebut yang menjalani berbagai kasus hukum seperti penyalahgunaan narkotika, kasus pencurian, penganiayaan, hingga penggelapan.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reintegrasi sosial, memberikan kesempatan kepada para warga binaan.
Untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang baru, pribadi yang lebih baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar
-
5 Link Saldo Dana Kaget, Bisa Klaim Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan
-
Menpora & Gubernur Sulsel 'Ngopi' Bahas Stadion Sudiang! Proyek Mangkrak atau Lanjut?
-
Hari Kebangkitan Nasional, BRI Terus Perkuat Ekonomi Desa dan UMKM Sebagai Langkah Konkret