SuaraSulsel.id - Sebanyak 16 oknum anggota kepolisian di wilayah Polda Sulawesi Selatan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat sepanjang tahun 2024. Sebagian besar karena terlibat kasus narkoba dan perselingkuhan.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy mengatakan, langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin dan kode etik di tubuh Polri. PTDH dilakukan terhadap anggota yang terbukti melanggar kode etik kepolisian.
"PTDH yang pertama karena kasus narkoba. Sesuai perintah Kapolri melalui Kapolda, untuk narkoba kita tidak ada toleransi," katanya, Senin (30/12/2024).
Tingkat pelanggaran kedua terbanyak karena laporan perselingkuhan yang berujung kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sementara sisanya dijatuhi sanksi karena tidak menjalankan tugas secara profesional.
Dari data rilis akhir tahun Polda Sulsel, selain diberhentikan tidak hormat, ada 95 anggota polisi di Sulsel yang dijatuhi hukuman disiplin.
Kemudian, 124 personel yang dilaporkan melanggar kode etik. Angka ini mengalami kenaikan 23 kasus dari tahun 2023 sebesar 101 kasus.
Dari data itu, masih ada 29 kasus yang sedang dalam proses penanganan. Salah satunya adalah video mesum oknum perwira berinisial Ipda RN di Polres Maros.
Zulham menjelaskan video asusila itu diambil pada rentang waktu tahun 2019-2022. Namun, kembali diviralkan oleh seseorang di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan diketahui Ipda RN sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan wanita lain atau yang bukan istrinya.
Ipda RN akan segera menjalani sidang etik. Kata Zulham, yang bersangkutan telah menjalani penempatan khusus atau Patsus selama lima hari.
"Yang bersangkutan kita sudah patsus 5 hari untuk mudahkan pemeriksaan. Dalam waktu dekat akan kita sidangkan kode etik," katanya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Pernyataan Lengkap 'Jule' Julia Prastini Soal Selingkuh, Minta Maaf ke Keluarga dan Brand
-
Klarifikasi Jule Lebih Banyak Sebut Brand Ketimbang Suami: Dia Lebih Takut Kehilangan Job
-
Muncul Isu Liar Jule Pernah Nikah sebelum dengan Na Daehoon
-
Julia Prastini Akhirnya Akui Perselingkuhan: Saya Tidak Mengelak dan Mencari Alasan
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel