SuaraSulsel.id - Tiga orang Komisioner KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik dan menyalahi prosedur, meloloskan dan menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin.
"Laporan yang diadukan berisi tentang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Palopo. Menetapkan saudara Trisal awalnya adalah tidak memenuhi syarat atau tms, namun belakangan memenuhi syarat, atau menjadi ms," ujar pengadu Junaid saat dikonfirmasi, Jumat 4 Oktober 2024.
Tiga orang komisioner tersebut sebagai teradu diketahui Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadi dan dua anggotanya masing-masing Abbas Djohan dan Muhatzir Muhammad Hamid.
Junaid mengatakan, sudah mengirimkan dokumen berupa berkas beserta bukti-bukti aduan secara daring ke laman DKPP untuk ditindaklanjuti sejak 30 September 2024.
Baca Juga: Suhartina Bohari Cabut Permohonan Sengketa Pencalonan di Bawaslu Maros
Ia menyatakan tidak ada tendesi atau arahan dari siapa pun dalam perkara ini, dan murni menyelamatkan demokrasi.
"Buktinya banyak, pertama surat dari Suku Dinas Pendidikan di Jakarta Utara, kedua berita acara penetapan tms menjadi ms dan ketiga surat dari Disdik DKI Jakarta maupun Kemendikbud soal ijazahnya bermasalah," ungkap dia.
Sebagai mantan penyelenggara ad hoc pemilu, Junaid mengemukakan dari Analisa dan pemeriksaan ada yang rancu pada ijazah paket C yang dimiliki calon wali kota Palopo Trisal Tahir, dari legalitas sampai tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Selain itu, ijazah paket C diperoleh dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau penyelenggara ujian penyetaraan tidak berhak melegalisir ijazah dan yang berhak sesuai dengan Permendikbud adalah kepala dinas. Bahkan di ijazah itu diduga banyak tulisan salah.
Selain diadukan ke DKPP, tiga komisioner ini juga dilaporkan Bawaslu Kota Palopo ke pihak kepolisian karena adanya dugaan unsur tindak pidana pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Dapat Kartu Merah KPU, Ini Sosok Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari
Bawaslu menindaklajutinya dengan memproses laporan tersebut ke Sentra Gakkumdu.
Berita Terkait
-
KPU Klaim Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tertib dan Lancar
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
-
Komisi II Beberkan Hasil Evaluasinya Terhadap DKPP di Paripurna, Ini 10 Catatan Lengkapnya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
Terkini
-
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok