Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 18 September 2024 | 09:31 WIB
Petahana calon wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari [SuaraSulsel.id/Instagram]

SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menerima pencabutan permohonan penyelesaian sengketa oleh Suhartina Bohari.

Terkait keputusan KPU Maros yang membatalkan status pencalonan bakal calon Wakil Bupati petahana Suhartina Bohari berdasar pada hasil tes kesehatan.

"Alasan yang bersangkutan atau pemohon tidak ingin melanjutkan permohonan penyelesaian sengketa yang dimohonkan di Bawaslu Maros," ujar Anggota Bawaslu Maros Gazali Hadis, Selasa malam 17 September 2024.

Surat pencabutan permohonan penyelesaian sengketa tersebut disampaikan kuasa hukum Suhartina Bohari melalui Imran SH diberikan kepada Subbagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Maros.

Baca Juga: Dapat Kartu Merah KPU, Ini Sosok Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari

Pencabutan permohonan sengketa itu merupakan tindak lanjut dari pengajuan permohonan penyelesaian sengketa terkait status tidak memenuhi syarat (TMS) Suhartina Bohari pada tahapan pencalonan Pilkada, hal itu berdasarkan Berita Acara KPU Maros disampaikan kepada Bawaslu Maros 11 September 2024.

Selain permohonan sengketa, kuasa hukum Suhartina Bohari juga menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Maros dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan kepala daerah kepada Bawaslu Maros.

Berkaitan dengan hal tersebut, Gazali menjelaskan, laporan itu tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

"Laporan yang disampaikan terkait adanya dugaan pelanggaran ketua dan anggota KPU Maros dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan tidak dapat ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat formil," kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros ini.

Meski demikian, kata Gazali, pihaknya tetap mendalami substansi laporan yang disampaikan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Bakal Calon Wakil Bupati Maros Andi Suhartina Positif Narkoba? Ini Penjelasan Resmi KPU

Berdasarkan keputusan pleno, kata dia, Bawaslu Maros telah membentuk tim penelusuran untuk mengumpulkan keterangan, terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Maros.

"Ini untuk memastikan pemilihan kepala daerah di kabupaten Maros diselenggarakan dengan jujur dan adil, integritas berkepastian hukum," kata Gazali.

Sebelumnya, bakal calon bupati-wakil bupati petahana Kabupaten Maros Chaidir Syam-Suhartina Bohari telah mendaftar di KPU Maros pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Namun usai pemeriksaan kesehatan, Suhartina Bohari, dinyatakan TMS dari hasil pemeriksaan Kesehatan oleh KPU Maros.

KPU setempat meminta agar bakal calon bupati segera mencari pengganti pendampingnya. Hingga akhirnya Chaidir Syam memilih Muetazim Mansyur sebagai pengganti dan dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk maju Pilkada Maros 2024.

Mengaku Minum Obat Tidur

Eks bakal calon wakil Bupati Maros Suhartina Bohari mengaku sempat mengonsumsi obat tidur. Sebelum deklarasi maju di Pilkada 2024.

Hal tersebut yang membuatnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) maju pada Pilkada Maros 2024. Padahal Suhartina yang sedianya akan mendampingi Chaidir Syam, akan melawan kotak kosong.

Suhartina didiskualifikasi oleh KPU karena dinyatakan gagal pada tes kesehatan. Kabar berhembus, ia diduga positif narkoba.

"Memang sehari sebelum deklarasi, saya mengonsumsi obat tidur," ujarnya pada media, Minggu, 15 September 2024.

Namun, ia menegaskan hanya mengonsumsi obat tidur dosis tinggi. Sebelum tes kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan Unhas. Ia tidak menggunakan obat terlarang.

"Penggunaannya pun sudah sesuai resep dokter dari RSUD La Palaloi Maros," sebutnya.

Suhartina mengatakan ia terpaksa minum obat tidur karena punya masalah pribadi dan keluarga. Dan ternyata, hal tersebut berefek pada kesehatannya.

"Dan ternyata berefek juga pada pemeriksaan kesehatan saya. Pada akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat," ucapnya.

Suhartina mengaku kaget tiba-tiba dinyatakan tidak memenuhi syarat. Padahal saat pemeriksaan kesehatan, ia sudah menyampaikan ke tenaga pemeriksa.

Kendati demikian, ia mengaku menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Suhartina juga akan mencabut gugatannya ke Bawaslu Maros.

"Iya, (cabut gugatan) itu hasil keputusan bersama keluarga," sebutnya.

Suhartina pun berharap penyelenggaraan Pilkada di Maros bisa berlangsung dengan aman dan damai. Ia meminta maaf atas kegaduhan yang sempat terjadi.

Wakil Bupati Maros itu menambahkan, keputusan menunjuk Mutazim Mansyur sebagai pendamping Chaidir Syam di Pilkada Maros sudah atas keputusan bersama. Termasuk persetujuannya sebagai ketua Golkar Maros.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More