SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros memperpanjang masa pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk dipilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Dari hasil rapat pleno memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada dan telah ditetapkan," kata Anggota KPU Maros, Muhammad Salman.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Maros ini mengatakan pihaknya segera mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran itu.
"Kita umumkan dulu pendaftaran mulai 30 Agustus sampai 1 September 2024. Selanjutnya pendaftaran kita buka mulai 2 sampai 4 September 2024," ujarnya.
Ia menjelaskan perpanjangan masa pendaftaran dimaksud merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 serta diperkuat dengan Keputusan KPU (KPT) Nomor 1229 Tahun 2024.
Dalam pasal 135 PKPU disebutkan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran bila hanya terdapat satu pasangan bakal calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 ayat (2).
"Dijelaskan dalam aturan ini bila masih terdapat Partai Politik peserta Pemilu atau gabungan parpol atau paslon perseorangan belum mendaftar di KPU Provinsi kabupaten kota, maka dapat melakukan perpanjangan pendaftaran," katanya.
Selain itu, di KPT nomor 1229 tahun 2024 juga dijelaskan lebih rinci pada bab 10 tentang perpanjangan pendaftaran. Untuk Kabupaten Maros, kata dia, berdasar pada poin b, yakni apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu belum mendaftar tidak mencapai ketentuan akumulasi perolehan suara sah.
"Parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali pasangan bakal calonnya dengan komposisi parpol peserta Pemilu atau Gabungan Parpol peserta Pemilu yang berbeda," tutur dia menambahkan.
Baca Juga: Jufri Rahman Dampingi Menteri Azwar Anas Kunjungan Kerja di Makassar dan Maros
Sebelumnya, Ketua KPU Maros Jumaedi mengumumkan hanya satu pasangan bakal calon yang mendaftar di KPU yaitu pasangan bupati dan wakil bupati Chaidir Syam-Suhartina Bohari pada Rabu, (28/8/2024).
Pasangan ini diusung dan didukung total 16 parpol, yakni Golkar, PAN, PDIP, NasDem, Gelora, Hanura, PPP, PKS, Perindo, Gerindra, PBB, PKB, Demokrat, PSI, Partai Buruh, dan PKN. Besar kemungkinan pasangan petahana ini akan melawan kolom kosong.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Masuk Kategori Cukup Bebas, Sulsel Jadi Sorotan dalam Rakor Kemerdekaan Pers di Makassar
-
Tanpa Antre di Saudi! Jemaah Haji Embarkasi Makassar Kini Bisa Langsung ke Hotel
-
Andi Sudirman Canangkan Kota Parepare Pusat Pertumbuhan Baru Sulsel
-
Wow! Hampir 50 Persen Penduduk Sulsel Masuk Kategori Penerima Bansos
-
Proyek PSEL Makassar Rp3 Triliun Terancam Gagal, Investor Ancam Bawa ke Arbitrase Internasional