SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros memperpanjang masa pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk dipilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Dari hasil rapat pleno memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada dan telah ditetapkan," kata Anggota KPU Maros, Muhammad Salman.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Maros ini mengatakan pihaknya segera mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran itu.
"Kita umumkan dulu pendaftaran mulai 30 Agustus sampai 1 September 2024. Selanjutnya pendaftaran kita buka mulai 2 sampai 4 September 2024," ujarnya.
Baca Juga: Jufri Rahman Dampingi Menteri Azwar Anas Kunjungan Kerja di Makassar dan Maros
Ia menjelaskan perpanjangan masa pendaftaran dimaksud merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 serta diperkuat dengan Keputusan KPU (KPT) Nomor 1229 Tahun 2024.
Dalam pasal 135 PKPU disebutkan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran bila hanya terdapat satu pasangan bakal calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 ayat (2).
"Dijelaskan dalam aturan ini bila masih terdapat Partai Politik peserta Pemilu atau gabungan parpol atau paslon perseorangan belum mendaftar di KPU Provinsi kabupaten kota, maka dapat melakukan perpanjangan pendaftaran," katanya.
Selain itu, di KPT nomor 1229 tahun 2024 juga dijelaskan lebih rinci pada bab 10 tentang perpanjangan pendaftaran. Untuk Kabupaten Maros, kata dia, berdasar pada poin b, yakni apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu belum mendaftar tidak mencapai ketentuan akumulasi perolehan suara sah.
"Parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali pasangan bakal calonnya dengan komposisi parpol peserta Pemilu atau Gabungan Parpol peserta Pemilu yang berbeda," tutur dia menambahkan.
Baca Juga: MK Ubah Aturan Pilkada 2024, Ini Tanggapan KPU Sulsel
Sebelumnya, Ketua KPU Maros Jumaedi mengumumkan hanya satu pasangan bakal calon yang mendaftar di KPU yaitu pasangan bupati dan wakil bupati Chaidir Syam-Suhartina Bohari pada Rabu, (28/8/2024).
Berita Terkait
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
-
PSU di 24 Daerah: Bentuk Ketidakbecusan KPU jadi Penyelenggara Pemilu!
-
Ketua dan Komisioner KPU Banjarbaru Dipecat DKPP, KPU RI Siapkan 2 Opsi Darurat
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?