SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menerima pencabutan permohonan penyelesaian sengketa oleh Suhartina Bohari.
Terkait keputusan KPU Maros yang membatalkan status pencalonan bakal calon Wakil Bupati petahana Suhartina Bohari berdasar pada hasil tes kesehatan.
"Alasan yang bersangkutan atau pemohon tidak ingin melanjutkan permohonan penyelesaian sengketa yang dimohonkan di Bawaslu Maros," ujar Anggota Bawaslu Maros Gazali Hadis, Selasa malam 17 September 2024.
Surat pencabutan permohonan penyelesaian sengketa tersebut disampaikan kuasa hukum Suhartina Bohari melalui Imran SH diberikan kepada Subbagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Maros.
Baca Juga: Dapat Kartu Merah KPU, Ini Sosok Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari
Pencabutan permohonan sengketa itu merupakan tindak lanjut dari pengajuan permohonan penyelesaian sengketa terkait status tidak memenuhi syarat (TMS) Suhartina Bohari pada tahapan pencalonan Pilkada, hal itu berdasarkan Berita Acara KPU Maros disampaikan kepada Bawaslu Maros 11 September 2024.
Selain permohonan sengketa, kuasa hukum Suhartina Bohari juga menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Maros dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan kepala daerah kepada Bawaslu Maros.
Berkaitan dengan hal tersebut, Gazali menjelaskan, laporan itu tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
"Laporan yang disampaikan terkait adanya dugaan pelanggaran ketua dan anggota KPU Maros dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan tidak dapat ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat formil," kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros ini.
Meski demikian, kata Gazali, pihaknya tetap mendalami substansi laporan yang disampaikan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Bakal Calon Wakil Bupati Maros Andi Suhartina Positif Narkoba? Ini Penjelasan Resmi KPU
Berdasarkan keputusan pleno, kata dia, Bawaslu Maros telah membentuk tim penelusuran untuk mengumpulkan keterangan, terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Maros.
"Ini untuk memastikan pemilihan kepala daerah di kabupaten Maros diselenggarakan dengan jujur dan adil, integritas berkepastian hukum," kata Gazali.
Sebelumnya, bakal calon bupati-wakil bupati petahana Kabupaten Maros Chaidir Syam-Suhartina Bohari telah mendaftar di KPU Maros pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Namun usai pemeriksaan kesehatan, Suhartina Bohari, dinyatakan TMS dari hasil pemeriksaan Kesehatan oleh KPU Maros.
KPU setempat meminta agar bakal calon bupati segera mencari pengganti pendampingnya. Hingga akhirnya Chaidir Syam memilih Muetazim Mansyur sebagai pengganti dan dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk maju Pilkada Maros 2024.
Mengaku Minum Obat Tidur
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat