SuaraSulsel.id - Bakal Calon Wakil Bupati Maros Andi Suhartina Bohari dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS untuk maju pada Pilkada Maros 2024.
Suhartina gagal memenuhi syarat pada tes kesehatan yang digelar di Rumah Sakit Pendidikan Unhas pada 29 Agustus 2024 lalu.
Hasil itu diumumkan Ketua KPU Maros, Jumaedi, Sabtu, 7 September 2024.
Manajer Kampanye Chaidir-Suhartina di Pilkada Maros, Marjan Massere, yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
Baca Juga: Belum Ada Lawan, KPU Maros Perpanjang Pendaftaran Bakal Calon Bupati
Marjan mengaku tim sudah mendapat hasil tes kesehatan dari KPU.
Kata Marjan, mereka sangat kaget dengan hasil tersebut. Namun, harus diterima dengan lapang dada.
"Kami sampaikan bahwa sesungguhnya kami sangat menghargai dan menerima dengan lapang dada segala hasil yang telah disampaikan oleh KPU," ujar Marjan.
"Kami sangat terkejut dan terpukul atas hal dan kondisi tersebut. Apa yang terjadi adalah sesuatu yang betul-betul di luar kendali dan pengetahuan kami, sehingga kami menganggap ini adalah sesungguhnya ujian dan cobaan dari Allah," lanjutnya.
Suhartina yang sedianya mendampingi Chaidir Syam di Pilkada Maros akan segera dicarikan penggantinya hingga tanggal 13 September 2024.
Baca Juga: Pertarungan Sengit! Empat Paslon Berebut Kursi Wali Kota Makassar 2024
Kata Marjan, pihaknya mesti berkoordinasi dengan partai pengusung terlebih dahulu.
"Kami akan menyiapkan calon pengganti wakil bupati yang akan mendampingi kami dalam Pilkada 2024 dan segera sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam regulasi, calon pengganti tersebut akan kami kami sampaikan lebih lanjut kepada KPU untuk menjalani proses tahapan selanjutnya" jelas Marjan.
Diduga Positif Narkoba
Dari informasi yang beredar di media sosial, Suhartina diduga positif narkoba. Namun, ketua KPU Maros, Jumaedi enggan membeberkan hasil tes kesehatan Suhartina.
"Tidak bisa kami sampaikan (hasilnya). Tidak bisa (dijelaskan) spesifik, intinya kesehatan tidak memenuhi syarat," tegasnya.
Kata Jumaedi, mereka memberi waktu tiga hari ke partai politik pengusung untuk menyetor nama pengganti calon wakil bupati ke KPU.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat
-
Fadli Zon Ungkap Fakta Mengejutkan Keris Sulawesi Selatan
-
5 Rumah Adat Sulawesi Selatan: Dari Tongkonan Mendunia Hingga Langkanae Penuh Filosofi
-
Gubernur Sulsel Surati Prabowo, Minta Evaluasi Tambang Emas Raksasa di Luwu