SuaraSulsel.id - Pihak kepolisian memastikan kondisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, hingga hari ini masih aman dan kondusif.
Masyarakat masih tenang menyikapi putusan Badan Legislasi DPR RI yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di Pilkada.
"Sampai saat ini situasi di Kota Makassar masih dalam keadaan kondusif. Tapi kami tetap siaga," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahid, Kamis, 22 Agustus 2024.
Namun, Wahid mengatakan pihak kepolisian tetap siaga untuk mengantisipasi segala bentuk gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat. Ada ratusan personel yang siap diturunkan untuk menjaga keamanan sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
"Personel Polrestabes selalu siap siaga untuk antisipasi segala bentuk gangguan Kamtibmas," sebutnya.
Saat ini viral tagar "Kawal Putusan MK dan Peringatan Darurat" pasca pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada yang dibahas secara kilat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Sebanyak 8 fraksi di DPR RI menyatakan setuju menghidupkan kembali ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Hanya fraksi PDIP yang lantang menyatakan penolakannya terhadap RUU Pilkada untuk disahkan di paripurna.
Ada sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini. Diantaranya, aturan soal syarat batas minimal usia calon kepala daerah jadi mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Mahasiswa Makassar Perkenalkan Lontara Pabbura di China
Ke dua, perubahan pada Pasal 40 usai adanya putusan MK. Namun menjadi sorotan dalam pasal itu kini kelonggaran ambang batas pencalonan di Pilkada hanya untuk parpol non parlemen.
Kesepakatan ini dicapai dengan kilat. Fraksi di DPR termasuk PDIP tak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya.
Sulut Amarah Publik
Hal tersebut menyulut amarah publik. Sejumlah aktivis mahasiswa di Kota Makassar juga berencana untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.
"Teman-teman di beberapa kampus sudah mulai bergerak untuk konsolidasi. Kemungkinan besar akan terjadi aksi besar-besaran. Baik di pusat maupun di daerah-daerah," ujar aktivis Mahasiswa Unhas, Firmansyah Demma.
Firmansyah menilai RUU yang dirancang oleh DPR suatu bentuk kemunduran demokrasi di era reformasi. Sebab apa yang dilakukan oleh DPR merupakan pembangkangan terhadap ketetapan hukum, apalagi sesuatu yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Waspada Penyakit Hewan! Begini Pemeriksaan Sapi Kurban di Pelabuhan Sulsel
-
Dituding Tak Objektif, Pemprov Sulsel Siap Buka-bukaan Seleksi Paskibraka Nasional
-
Cari Tiket Pesawat Murah Nonton Piala Dunia? Kunjungi BookCabin Travel Fair 2026
-
Pemprov Sulsel Genjot Program MYP untuk Perbaikan Jalan Strategis
-
Dugaan Rasisme dan Diskriminasi Seleksi Paskibraka, Begini Respons Pemprov Sulsel