SuaraSulsel.id - Ketua KPU Sulawesi Selatan Hasbullah mengaku belum bisa berkomentar banyak. Terkait putusan Mahkamah Konstitusi atau MK. Karena belum melihat hasil putusan tersebut.
Mahkamah Konstitusi mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai aturan pencalonan Kepala Daerah. Aturan yang diubah MK terkait dengan penghitungan Parpol untuk mengusung kepala daerah.
Dalam aturan sebelumnya, perhitungan mengacu pada jumlah kursi DPRD di daerah. Kini, MK mengubah aturan tersebut tergantung jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Bila merujuk pada aturan yang baru diputuskan MK, maka Danny Pomanto bisa mulus maju di Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. Saat ini, Danny sudah mengantongi rekomendasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan.
Sesuai aturan yang masuk dalam kategori pasal 40 huruf c, MK mengklasifikasikan daerah dengan DPT 6-12 juta bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 7,5 persen.
Sementara, Sulawesi Selatan punya DPT 6,6 Juta. Pada hasil Pileg 2024, PDIP meraih 6,40 persen suara di Sulsel dan PKB 7,65 persen dari total suara sah 5.093.416.
Artinya, Danny Pomanto dan Azhar Arsyad cukup mengantongi rekomendasi dari PKB dan PDIP untuk maju jadi calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Sulsel. Tanpa partai lain, pasangan dengan hastag DIA ini bisa maju.
"Saya sudah dapat informasinya tapi belum baca secara keseluruhan. Karena sedang ikut rapat koordinasi nasional KPU," ujarnya singkat saat dikonfirmasi Suara.com
Sementara, Mohammad Ramdhan Pomanto mengaku ini adalah kebesaran Allah. Ia tidak pernah membayangkan adanya putusan yang bisa memudahkan jalannya.
Baca Juga: MK Ubah Aturan Pilkada, Danny Pomanto: Keinginan Allah yang Jadi
"Ini kebesaran Allah. Mana pernah kita bayangkan ada jalannya seperti ini dan saya ini jalan-jalan yang sudah diatur sama Allah. Ini tanda-tanda baik," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Agustus 2024.
Tujuh hari menjelang pendaftaran di KPU, Danny mengaku sejak awal optimis bisa maju agar tidak ada kotak kosong di Pilgub Sulsel. Kondisinya pun lebih dipermudah dengan hasil putusan MK.
"Itulah yang saya bilang pada saat nafsu kotak kosong meninggi atau membuat kotak kosong berapi-api. Mungkin itu keinginan manusia, tapi ini keinginan Allah yang jadi," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Mpok Alpa Siapanya Raffi Ahmad? Selalu Dibela Sampai Akhir Hayat
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Viral Video Kepala Desa di Bone Ditikam Saat Perkemahan HUT RI
-
433 Jiwa di Daerah Pesisir Poso Jadi Korban Gempa Bumi
-
Gubernur Sulsel Ikuti Apel Kehormatan Renungan Suci di TMP Panaikang
-
Mantan Wali Kota Makassar Berkumpul di Karebosi Rayakan HUT RI
-
Luwu Timur Tidak Naikkan Pajak PBB, Bupati: Kami Tidak Ingin Menambah Beban Masyarakat